PATI – Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Bandang, dengan tegas membantah pernyataan Bupati Pati, Sudewo, terkait usulan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bantahan ini muncul setelah Pansus menggelar rapat penting dengan tiga kepala desa pada Selasa (19/8/2025).
Sidang Pansus yang berlangsung di Gedung DPRD Pati ini menghadirkan Kepala Desa Semampir, Kepala Desa Sambirejo (Kecamatan Gabus), dan Kepala Desa Tegalharjo.
Mereka dihadirkan sebagai saksi kunci untuk mengklarifikasi pernyataan Bupati Sudewo yang menyebutkan bahwa kenaikan pajak PBB-P2 adalah usulan dari para kepala desa.
“Yang pertama kami sudah klarifikasi ke beberapa kades, mulai dari Ketua Pasopati, Ketua Pasopati tingkat kecamatan, dan juga anggota Pasopati,” ungkap Bandang usai rapat.
Bandang menjelaskan, dari hasil klarifikasi yang mendalam, Pansus menemukan adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara pernyataan Bupati dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
“Kami sudah mendapatkan bahan bahwa pernyataan Pak Bupati salah. Pernyataan Pak Bupati di media itu keliru. Kalau itu disebut usulan dari kepala desa, jelas salah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bandang menyatakan bahwa keterangan resmi dari Pasopati (Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati) semakin memperkuat bukti bahwa pernyataan Bupati Sudewo tidak akurat.
“Ini pernyataan langsung dari Pasopati,” tandasnya. (ADV)
Editor: Arif