PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tengah menyoroti proses penarikan Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke kantor kecamatan.
Hal ini menyusul aspirasi yang disampaikan oleh puluhan mantan Sekdes PNS yang merasa kecewa dengan kebijakan tersebut.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang berbagai pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Tadi kita juga mengundang Sekdes. Dari 72 PNS Sekdes itu, kenapa yang ditarik ke kecamatan hanya 42? Kenapa tidak semuanya ada di dalamnya? Terus proses perpindahannya seperti apa?” ujarnya seusai rapat di Gedung DPRD Pati.
Parnoto, mantan Sekretaris Desa Ngastorejo, Kecamatan Jakenan, yang kini bertugas di kantor kecamatan Jakenan, menyampaikan kekecewaannya. Ia mengungkapkan bahwa penarikan Sekdes PNS berdampak pada pengelolaan tanah bengkok desa.
“Kami (mantan) sekretaris desa tidak tahu dari awal sehingga banyak tanah bengkok dari rekan-rekan sekretaris desa ini yang dijual,” ungkapnya.
Parnoto berharap agar para mantan Sekdes PNS dapat dikembalikan ke posisi semula.
“Harapan ke depan dari teman-teman mintanya dikembalikan. Jadi karena kami punya SK di tahun 2016-2020 ditetapkan menjadi sekretaris desa dengan umur 60 tahun, itulah yang diminta sekretaris desa untuk diberikan kembali,” tuturnya.
Lebih lanjut, Parnoto mempertanyakan efektivitas penempatan Sekdes PNS di kantor kecamatan.
“Kecamatan tugasnya apa, Pak? Kecamatan di sana kita hanya duduk-duduk. Kalau dibilang recrossing salah, kalau pengurangan karena apa? Di sana banyak staf-staf ini bertumpukan, karena kalau satu Kasi stafnya sampai tiga, kita ini untuk apa? Terkecuali di desa yang rawan bencana, ketika itu ada bencana, itulah perangkat itu berperan,” pungkasnya. (ADV)
Editor: Arif