PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terus menjalankan tugas Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, yang dibentuk sebagai respons terhadap desakan masyarakat terkait kebijakan Bupati Sudewo.
Pansus ini berpotensi membawa implikasi serius, termasuk pemakzulan bupati.
Bupati Pati Sudewo sebelumnya menyampaikan harapannya agar Pansus fokus pada isu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Saya berharap Pansus tidak melebar ke mana-mana. Yang dipersoalkan PBB-P2, ya itu saja ditajamkan, jangan ke mana-mana,” ujarnya usai salat Jumat di Masjid Agung Baitunnur Pati, Jumat (5/9/2025).
“Jangan karena ini live streaming lalu digunakan sebagai kesempatan untuk menelanjangi pemerintah,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa pihaknya tetap berada pada koridor yang telah ditetapkan.
“Pansus ini adalah ranah dari DPRD dan DPRD mendapatkan aspirasi dari masyarakat sebanyak 22 item. Sebanyak 22 item tersebut, di Pansus dipadatkan menjadi 12 item saja. Jadi kami memang tidak hanya mengurusi kaitan pajak,” jelasnya di Gedung DPRD Pati, Sabtu (6/9/2025).
Bandang menambahkan bahwa dari 12 poin tersebut, baru lima yang telah dibahas. “Jadi kami ini bukan ke mana-mana, tapi Pansus ini, kan, punya tugas untuk mendalami,” tegasnya.
Ia mencontohkan pendalaman terkait pemberhentian 220 tenaga honorer dari RSUD Soewondo, yang mencakup prosedur, keterlibatan Dewan Pengawas (Dewas), hingga keabsahan Dewas itu sendiri.
Berikut adalah 12 poin masalah kebijakan bupati yang menjadi fokus pembahasan Pansus DPRD Pati:
1. Kebijakan Kepegawaian: Pengangkatan Direktur RSUD, mutasi, promosi, dan demosi serta Rangkap jabatan yang diduga nepotisme dan tidak sesuai kompetensi serta tidak mengindahkan sistem merit
2. Proses Pengadaan Barang-Jasa
3. Proyek Infrastruktur-Prioritas Pembangunan
4. Kebijakan tidak aspiratif atau tidak berpihak pada masyarakat
5. Dugaan Korupsi DJKA (catatan: bukan kewenangan daerah)
6. Pemutusan kontrak 220 tenaga honorer RSUD
7. Penggantian slogan Kabupaten Pati secara sepihak
8. Mempersulit pelayanan publik karena belum membayar PBB-P2
9. Melanggar sumpah janji, arogan, dan intimidasi kepada masyarakat
10. Pembohongan publik
11. Pengangkatan Plt. Sekda yang diduga bermasalah
12. Kebijakan pengelolaan Baznas
Bandang mempersilakan publik untuk menilai kinerja Pansus.
“Terserah masyarakat atau Pak Bupati yang menilai. Mau menilai itu baik atau buruk terserah. Yang jelas kami tidak ada niatan jelek. Kami hanya menjalankan konstitusi. Apa yang menjadi tugas kami sebagai Pansus, itu saja,” pungkasnya. (ADV)
Editor: Arif