Miras Oplosan Kembali Diamankan Satpol PP Jepara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 18 Sep 2018
- visibility 2
- comment 0 komentar
![]() |
Sejumlah barang bukti hasil sitaan Satpol PP Jepara |
– Seperti mencabut rumput di pekarangan. Keberadaan minuman keras (miras)
oplosan di Kabupaten Jepara tak ada habisnya. Satu disikat, di tempat lain
kasus serupa ditemukan lagi. Baru-baru ini aparat Satpol PP kembali mengamankan
ratusan liter miras oplosan di dua kecamatan.
Penegakan Perda dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jepara, Sutarno
mengungkapkan, pihaknya menemukan ratusan liter miras oplosan dalam rangka
razia bertajuk razia cipta kondisi, Kamis (13/9/2018) lalu.
PP menyasar dua lokasi. Desa Mambak Kecamatan Pakis Aji dan di Desa Kepuk
Kecamatan Bangsri. Di Desa Mambak, miras didapati dari rumah Rifai, sedangkan
di Desa Kepuk dari warung milik Ida.
di Kepuk, sebenarnya kami tidak mengetahui jika warung tersebut digunakan untuk
menjual miras. Hanya saja saat berada disitu kita mencium bau miras oplosan
yang ternyata sedang dibuang di kamar mandi, karena takut saat kita datang,”
ujar Sutarno kepada wartawan.
di Mambak, kata Sutarno, merupakan pemain lama di bisnis minuman haram ini.
Kedua penjual miras ini, lanjutnya, akan dipanggil ke kantor Satpol PP pada
Selasa depan untuk diperiksa dan diberikan pembinaan. “Nanti akan kita kenakan
tindak pidana ringan (tipiring),” imbuhnya.
terhadap peredaran miras ini terus dilakukan oleh jajarannya, utamanya cipta
kondisi jelang pelaksanaan pemilu 2019. Lebih lanjut Sutarno menyampaikan,
penjual miras yang sudah beberapa kali terkena razia akan langsung di tipiring.
Beberapa waktu lalu, penjulan miras di Kecamatan Batealit juga ditipiring
dengan mendapatkan denda jutaan rupiah. “Terus kita efektifkan tipiring ini,
agar mereka jera,” ungkapnya. (pur)
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar