PATI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Pati menyatakan sikap resmi terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% di Kabupaten Pati.
Meskipun menyetujui kenaikan tersebut, HMI Pati mengajukan beberapa catatan penting demi transparansi dan efektivitas penerapannya. Pernyataan sikap ini tertuang dalam surat nomor 008/Sek.Pan/HMI-PATI/V/1446 yang ditandatangani Ketua HMI Cabang Persiapan Pati, Arif Hidayatullah.
HMI Pati mengakui kebutuhan Kabupaten Pati akan peningkatan infrastruktur, terutama jalan antar desa, kabupaten, dan provinsi, serta penanganan serius masalah banjir musiman.
Namun, mereka menyoroti rendahnya pendapatan PBB Kabupaten Pati (sekitar Rp 29 miliar) dibandingkan kabupaten tetangga seperti Jepara (Rp 75 miliar), Rembang, dan Kudus (masing-masing sekitar Rp 50 miliar).
HMI Pati mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pati agar kenaikan PBB-P2 sesuai Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 9, yang membatasi kenaikan antara 20% hingga 100% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Kenaikan 250% dinilai terlalu tinggi dan perlu dilakukan secara bertahap.
Selain itu, HMI Pati mendesak dilakukannya rasionalisasi dan autentikasi pemetaan tata ruang lahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data dan keadilan dalam penarikan pajak, khususnya terkait perubahan fungsi lahan (misalnya dari sawah menjadi bangunan). Mereka menilai langkah ini dapat meningkatkan pendapatan pajak secara signifikan.
HMI Pati menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan mengawasi proses rasionalisasi dan autentikasi PBB-P2 agar berjalan transparan dan efektif.
Dengan catatan-catatan tersebut, HMI Pati berharap kenaikan PBB-P2 dapat benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati.
Editor: arif