PATI – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Kayen, Kabupaten Pati, menjadi sorotan. Hal ini terungkap dalam public hearing Raperda PKL yang digelar Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Senin (16/6).
Ketua Paguyuban Pedagang Alun-Alun Kayen, Muhammad Rifai, mengungkapkan adanya pungutan liar yang tidak disetorkan ke pemerintah daerah.
“Yang terjadi, jika ada yang ingin berjualan di sekitar alun-alun, harus membayar retribusi kepada pihak yang menguasai lahan, bukan ke pemerintah,” ujarnya.
Rifai menyayangkan praktik ini, menilai Alun-Alun Kayen seharusnya menjadi ruang terbuka yang adil bagi semua pedagang.
“Sarana dan fasilitas pemerintah harusnya berimbang dan dirasakan semua, bukan dikuasai individu,” imbuhnya.
Ia mencontohkan pungutan sekitar Rp10.000 per hari selama Ramadan bagi pedagang takjil.
“Saya tak tahu apakah itu pungli, tapi praktik itu nyata terjadi,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menyatakan isu tersebut akan dievaluasi dalam pembahasan Raperda PKL.
“Jika terbukti ada pungli, harus kita sikapi. Pungutan liar harus dihilangkan. Komisi B akan turun lapangan untuk memastikannya,” tegasnya. (adv)
Editor: arif