Bupati Pati Jembatani Dialog Buruh-Pengusaha, UMK Pati Naik Jadi Rp 2.485.000
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 1.138

Bupati Pati, Sudewo menjembatani keinginan buruh terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dalam pertemuan yang digelar di halaman Pendopo Kabupaten Pati.
PATI – Pemerintah Kabupaten Pati melakukan upaya menjembatani aspirasi buruh mengenai penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) dalam pertemuan yang berlangsung di halaman Pendopo Kabupaten Pati, senin (22/12/2025).
Acara yang menghadirkan serikat pekerja dan pengusaha bertujuan untuk mencapai keputusan seimbang yang mengedepankan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelancaran iklim usaha.
Bupati Pati Sudewo menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan proses komunikasi dan koordinasi erat dengan perwakilan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pati. Langkah ini dilakukan untuk menemukan titik temu yang sesuai dengan harapan yang disampaikan oleh para pekerja.
“Saya sampaikan kepada sedulur-sedulurku para pekerja Kabupaten Pati bahwa kami telah mengusahakan komunikasi dan koordinasi dengan para pengusaha yang diwakili oleh Apindo Kabupaten Pati,” ujar Sudewo.
Menurutnya, hasil dari komunikasi tersebut menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak. Dengan penetapan angka alfa sebesar 0,76, UMK Kabupaten Pati ditetapkan sebesar Rp 2.485.000, atau mengalami kenaikan sebesar 6,55% dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya.
“Alfa ini disepakati dengan angka 0,76 atau upahnya untuk Kabupaten Pati menjadi Rp 2.485.000. Mudah-mudahan keputusan baru ini bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga memberikan iklim usaha yang bagus serta menarik bagi para investor di Kabupaten Pati,” pungkasnya.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian
