Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto: Pemerintah Harus Pastikan Perusahaan Siap Bayar THR Sejak Dini

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
  • visibility 3.758

JAKARTA – Temuan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperoleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan bahwa perlindungan hak dasar pekerja di negara ini masih belum optimal.

Perhitungan hingga pukul 15.00 WIB tanggal 25 Maret 2026 mencatat adanya 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi terkait kasus pelanggaran THR. Sebanyak 1.461 kasus masih dalam tahap proses penyelesaian, sedangkan hanya 173 kasus yang berhasil diselesaikan.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa kondisi ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, melainkan merupakan bukti nyata bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan masih lemah.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” tutur Edy.

Menurut politikus dari PDI Perjuangan itu, masalah utama terletak pada sanksi yang tidak mampu memberikan efek jera.

Sebelumnya, pelanggaran pembayaran THR hanya dikenai sanksi administratif seperti pembatasan akses layanan publik hingga penghentian aktivitas usaha. Namun dalam implementasinya, sanksi tersebut jarang diterapkan secara penuh.

“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 juga tidak memberikan solusi yang cepat.

Proses penyelesaian bisa memakan waktu hingga dua tahun, dan seringkali putusan pengadilan tidak diikuti oleh perusahaan.

“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” katanya.

Oleh karena itu, Edy mendorong agar dilakukan perubahan pendekatan secara mendasar. Pelanggaran pembayaran THR perlu dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sebatas masalah administratif.

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” tegasnya.

Selain itu, anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah III tersebut mengemukakan bahwa pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif dengan menunggu laporan, melainkan harus mengambil langkah pencegahan sejak awal.

Salah satu upayanya adalah memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” ujarnya.

Edy juga menekankan agar Kemenaker segera menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan cara mempertegas peran para pengawas ketenagakerjaan. Ia menyoroti pentingnya pengawasan eksternal untuk menjamin kinerja aparatur berjalan dengan baik.

“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuntut agar pemerintah menerapkan transparansi penuh kepada masyarakat. Pemerintah diminta untuk secara berkala mempublikasikan daftar kasus pelanggaran THR, progres penanganannya, serta identitas perusahaan yang tidak mematuhi peraturan.

“Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” katanya.

Sebagai langkah berikutnya, ia mengusulkan agar perusahaan yang melanggar tidak hanya ditindak pada saat kejadian, tetapi juga dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus hingga tahun berikutnya.

“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saluran Air Mampet, Hujan Tak Sampai 15 Menit Jalanan di Tayu Tergenang

    Saluran Air Mampet, Hujan Tak Sampai 15 Menit Jalanan di Tayu Tergenang

    • calendar_month Jum, 2 Mar 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 286
    • 0Komentar

    HATI-HATI : Pengendara jalan nampak berjalan pelan di jalan yang tergenang yang terletak di Jalan Raya Tayu – Jepara turut Desa Tayu Kulon, di depan pertigaan arah Dukuhseti. Lingkar Muria, PATI – Jalan Raya Tayu – Jepara turut Desa Tayu Kulon, di depan pertigaan arah Dukuhseti selalu tergenang air ketika hujan turun. Meskipun hanya sebentar. […]

  • Menang Banyak, Permainan Persijap Masih Ada Celah

    Menang Banyak, Permainan Persijap Masih Ada Celah

    • calendar_month Jum, 2 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 266
    • 0Komentar

      Instagram @persijap_jepara JEPARA – Persijap Jepara berhasil menang telak melawan klub KS Tiga Naga Pekanbaru dalam laga uji coba yang berlangsung di Stadion Gelora Bumi Kartini, Jepara (1/07/2021). Pertandingan digelar tertutup, tim Laskar Kalinyamat tampil menekan sejak menit awal, berhasil unggul pada menit-menit awal pertandingan lewat gol penyerang tengah andalan Persijap Jepara Riski Novriansyah […]

  • Bumi Kasunanan Prawoto Pati Peristirahatan Terakhir Raja Demak ke-4

    Bumi Kasunanan Prawoto Pati Peristirahatan Terakhir Raja Demak ke-4

    • calendar_month Kam, 21 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 455
    • 0Komentar

      Gapura masuk Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo, Pati/Melandi K Desa Prawoto patut menjadi destinasi wisata religi-sejarah yang patut dikunjungi. Di tempat ini menjadi peristirahatan terakhir Sultan Demak ke-4, Sunan Prawoto alias Sultan Hadi Mukmin.    PATI – Kabupaten Pati memiliki potensi sejarah dan budaya yang luar biasa besar. Salah satunya berada di Desa Prawoto Kecamatan […]

  • DPRD Pati Ingatkan Perempuan Perlu Tingkatkan Kapasitas Diri

    DPRD Pati Ingatkan Perempuan Perlu Tingkatkan Kapasitas Diri

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 297
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Komisi D DPRD Pati, Hj. Muntamah, mengingatkan pentingnya pemberdayaan perempuan sebagai proses yang memungkinkan mereka untuk berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan. Hal ini mencakup akses terhadap pendidikan, kesempatan politik, kesetaraan ekonomi, dan peran aktif dalam mendukung program pembangunan di berbagai sektor. Hj. Muntamah menekankan bahwa pemberdayaan perempuan tidak hanya penting untuk […]

  • Pengeroyokan Warga di Depan Kantor DPRD Pati, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

    Pengeroyokan Warga di Depan Kantor DPRD Pati, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 312
    • 0Komentar

    PATI – Polresta Pati tengah menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Teguh Istiyanto (49), warga Wangunrejo, Margorejo, Pati. Insiden ini terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di depan pintu masuk selatan Kantor DPRD Kabupaten Pati. Teguh Istiyanto, yang hendak mengawal rapat Pansus Hak Angket, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga […]

  • Warga Karangsari Tegas Tolak SHM di Lahan Eks HGU PT RSA yang Masa Berlaku Sudah Habis

    Warga Karangsari Tegas Tolak SHM di Lahan Eks HGU PT RSA yang Masa Berlaku Sudah Habis

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.508
    • 0Komentar

    PATI – Warga Desa Karangsari yang menjadi bagian dari Gerakan Masyarakat Peduli Tanah Karangsari (Gemparsari) di Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, mengemukakan penolakan mereka terhadap pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT RSA, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penolakan ini diwujudkan dengan pemasangan berbagai spanduk […]

expand_less