Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto: Pemerintah Harus Pastikan Perusahaan Siap Bayar THR Sejak Dini

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
  • visibility 3.701

JAKARTA – Temuan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperoleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan bahwa perlindungan hak dasar pekerja di negara ini masih belum optimal.

Perhitungan hingga pukul 15.00 WIB tanggal 25 Maret 2026 mencatat adanya 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi terkait kasus pelanggaran THR. Sebanyak 1.461 kasus masih dalam tahap proses penyelesaian, sedangkan hanya 173 kasus yang berhasil diselesaikan.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa kondisi ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, melainkan merupakan bukti nyata bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan masih lemah.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” tutur Edy.

Menurut politikus dari PDI Perjuangan itu, masalah utama terletak pada sanksi yang tidak mampu memberikan efek jera.

Sebelumnya, pelanggaran pembayaran THR hanya dikenai sanksi administratif seperti pembatasan akses layanan publik hingga penghentian aktivitas usaha. Namun dalam implementasinya, sanksi tersebut jarang diterapkan secara penuh.

“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 juga tidak memberikan solusi yang cepat.

Proses penyelesaian bisa memakan waktu hingga dua tahun, dan seringkali putusan pengadilan tidak diikuti oleh perusahaan.

“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” katanya.

Oleh karena itu, Edy mendorong agar dilakukan perubahan pendekatan secara mendasar. Pelanggaran pembayaran THR perlu dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sebatas masalah administratif.

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” tegasnya.

Selain itu, anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah III tersebut mengemukakan bahwa pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif dengan menunggu laporan, melainkan harus mengambil langkah pencegahan sejak awal.

Salah satu upayanya adalah memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” ujarnya.

Edy juga menekankan agar Kemenaker segera menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan cara mempertegas peran para pengawas ketenagakerjaan. Ia menyoroti pentingnya pengawasan eksternal untuk menjamin kinerja aparatur berjalan dengan baik.

“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuntut agar pemerintah menerapkan transparansi penuh kepada masyarakat. Pemerintah diminta untuk secara berkala mempublikasikan daftar kasus pelanggaran THR, progres penanganannya, serta identitas perusahaan yang tidak mematuhi peraturan.

“Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” katanya.

Sebagai langkah berikutnya, ia mengusulkan agar perusahaan yang melanggar tidak hanya ditindak pada saat kejadian, tetapi juga dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus hingga tahun berikutnya.

“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • GOR Pati Nampak Kumuh, Ternyata Anggaran Perawatan Khusus Belum Ada

    GOR Pati Nampak Kumuh, Ternyata Anggaran Perawatan Khusus Belum Ada

    • calendar_month Jum, 28 Sep 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 214
    • 0Komentar

    PATI – Kondisi Gelanggang Olahraga (GOR) Pesantenan Pati yang berada di Jalan Kolonel Sunandar, Desa Puri memang terlihat memprihatinkan. Penampilannya kumuh dan sudah terjadi beberapa kerusakan di sana–sini. Hal itu diakui Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati Sigit Hartoko melalui Kabid Olahraga Kardi. Menurutnya venue olahraga kebanggaan warga Pati ini dari luar […]

  • Brand Artugo Produk Perlengkapan Dapur Rekomendasi Masterchef

    Brand Artugo Produk Perlengkapan Dapur Rekomendasi Masterchef

    • calendar_month Sen, 13 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 225
    • 0Komentar

      Chef Bayu Wratsongko, dari masterchef season 5 saat memasak menggunakan peralatan dapur dari Artugo di Depo Soehartono, Jalan Panglima Sudirman, Pati (Senin 13 Desember 2021) Artugo hadir menawarkan produk-produk peralatan dapur yang dijamin memuaskan emak-emak di rumah. Mulai dari kompor tanam hingga kompor listrik tersedia dengan spesifikasi jempolan. Barang-barang ini sekarang bisa didapatkan di […]

  • Persipa Pati Ditahan Imbang Persijap Jepara di Kandang, Begini Respon Pelatih Persipa

    Persipa Pati Ditahan Imbang Persijap Jepara di Kandang, Begini Respon Pelatih Persipa

    • calendar_month Ming, 12 Nov 2023
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 225
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Persipa Pati bermain imbang 1-1 melawan Persijap Jepara pada pertandingan lanjutan kompetisi Liga 2 Indonesia 2023/2024 di Stadion Joyokusumo Pati, Sabtu (11/11/2023). “Pemain sudah bermain luar biasa di babak pertama, kita punya peluang tapi gagal mengkonversi jadi gol,” ungkap Pelatih Persipa Pati Jan Saragih. Lebih lanjut, dia mengungkapkan ada beberapa skema di babak […]

  • DPRD Pati Dorong Pemenuhan Armada Damkar di Setiap Eks Kawedanan

    DPRD Pati Dorong Pemenuhan Armada Damkar di Setiap Eks Kawedanan

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 268
    • 0Komentar

    PATI – Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Pati, Suwito, menekankan pentingnya pengadaan armada pemadam kebakaran di setiap wilayah eks kawedanan. Hal ini untuk optimalisasi dan efektivitas pelayanan pemadam kebakaran di Kabupaten Pati yang luas. “Memang idealnya tiap dapil (eks kawedanan) punya armada mobil pemadam kebakaran. Sehingga jika terjadi peristiwa kebakaran akan lebih cepat penanganannya,” tegas […]

  • Seni Ukir Jepara Terancam Punah PJ Bupati Minta Dibuatkan Roadmap

    Seni Ukir Jepara Terancam Punah PJ Bupati Minta Dibuatkan Roadmap

    • calendar_month Sab, 2 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 202
    • 0Komentar

    PJ Bupati Jepara melihat karya ukir Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menaruh perhatian besar pada seni ukir khas Jepara. Sekuat tenaga jangan sampai warisan budaya ini punah digerus laju zaman. Karena itu pihaknya meminta dibuatkan roadmap sebagai upaya melestarikan warisan budaya ini. JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta dibuat peta jalan atau roadmap […]

  • Pansus Hak Angket DPRD Pati Pastikan Selama Rapat Tertib Administrasi

    Pansus Hak Angket DPRD Pati Pastikan Selama Rapat Tertib Administrasi

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 264
    • 0Komentar

    PATI – Di tengah sorotan publik terhadap kinerja DPRD, Pansus Hak Angket DPRD Pati mengambil langkah tegas untuk memastikan keterbukaan informasi. Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menekankan bahwa setiap keterangan yang disampaikan dalam rapat harus dipertanggungjawabkan secara administratif. “Kami tidak main-main soal ini. Setiap kepala dinas yang kami undang, keterangannya harus ada tanda tangan,” tegasnya. […]

expand_less