Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto: Pemerintah Harus Pastikan Perusahaan Siap Bayar THR Sejak Dini

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 3.618

JAKARTA – Temuan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperoleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan bahwa perlindungan hak dasar pekerja di negara ini masih belum optimal.

Perhitungan hingga pukul 15.00 WIB tanggal 25 Maret 2026 mencatat adanya 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi terkait kasus pelanggaran THR. Sebanyak 1.461 kasus masih dalam tahap proses penyelesaian, sedangkan hanya 173 kasus yang berhasil diselesaikan.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa kondisi ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, melainkan merupakan bukti nyata bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan masih lemah.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” tutur Edy.

Menurut politikus dari PDI Perjuangan itu, masalah utama terletak pada sanksi yang tidak mampu memberikan efek jera.

Sebelumnya, pelanggaran pembayaran THR hanya dikenai sanksi administratif seperti pembatasan akses layanan publik hingga penghentian aktivitas usaha. Namun dalam implementasinya, sanksi tersebut jarang diterapkan secara penuh.

“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 juga tidak memberikan solusi yang cepat.

Proses penyelesaian bisa memakan waktu hingga dua tahun, dan seringkali putusan pengadilan tidak diikuti oleh perusahaan.

“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” katanya.

Oleh karena itu, Edy mendorong agar dilakukan perubahan pendekatan secara mendasar. Pelanggaran pembayaran THR perlu dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sebatas masalah administratif.

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” tegasnya.

Selain itu, anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah III tersebut mengemukakan bahwa pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif dengan menunggu laporan, melainkan harus mengambil langkah pencegahan sejak awal.

Salah satu upayanya adalah memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” ujarnya.

Edy juga menekankan agar Kemenaker segera menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan cara mempertegas peran para pengawas ketenagakerjaan. Ia menyoroti pentingnya pengawasan eksternal untuk menjamin kinerja aparatur berjalan dengan baik.

“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuntut agar pemerintah menerapkan transparansi penuh kepada masyarakat. Pemerintah diminta untuk secara berkala mempublikasikan daftar kasus pelanggaran THR, progres penanganannya, serta identitas perusahaan yang tidak mematuhi peraturan.

“Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” katanya.

Sebagai langkah berikutnya, ia mengusulkan agar perusahaan yang melanggar tidak hanya ditindak pada saat kejadian, tetapi juga dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus hingga tahun berikutnya.

“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kue Gandos Manis, Jajanan Legendaris Era 80 hingga 90an

    Kue Gandos Manis, Jajanan Legendaris Era 80 hingga 90an

    • calendar_month Sab, 17 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Menikmati Serunya Jajanan Nostalgia Di Jepara utara, bagi anak kelahiran 90an, pasti kenal dengan jajanan satu ini. Namanya Kue Gandos. Jajanan ini sudah ada sejak 1979. Cita rasa serta bahan membuatnya, hingga kini tetap dipertahankan. Dari jauh, mata Rifa’i berbinar. Dia melihat seorang pria lanjut usia menuangkan satu adonan ke dalam cetakan. Sesekali pria itu […]

  • DPRD Pati Sorot Atribut Kampanye di Zona Terlarang, Minta Bawaslu Bertindak Tegas

    DPRD Pati Sorot Atribut Kampanye di Zona Terlarang, Minta Bawaslu Bertindak Tegas

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 160
    • 0Komentar

    PATI – Joni Kurnianto, anggota DPRD Pati dari Fraksi Demokrat, menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024. Ia mempertanyakan keberanian para calon dalam memasang atribut kampanye di zona terlarang, seperti di sekitar sekolah dan masjid. “Yang terjadi ini kan sebenarnya kelihatan di depan mata. Itu ada di zona-zona yang dilarang, kok […]

  • Perisai Demokrasi Bangsa: ASN Harus Bebas dari Pengaruh Politik di Pilkada 2024

    Perisai Demokrasi Bangsa: ASN Harus Bebas dari Pengaruh Politik di Pilkada 2024

    • calendar_month Ming, 13 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 135
    • 0Komentar

    PATI – Polemik terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 kembali mencuat di Kabupaten Pati. Ketiga ASN yang diketahui berfoto dengan salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati Pati tengah menjadi sorotan publik dan menuai kecaman dari berbagai pihak. M. Rikza Hasballa, Ketua Pemantau Pemilihan Perisai Demokrasi Bangsa (PDB), menyatakan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran […]

  • TMMD Godo ; Semua Pekerjaan Fisik Tuntas, Warga Puas

    TMMD Godo ; Semua Pekerjaan Fisik Tuntas, Warga Puas

    • calendar_month Sel, 1 Mei 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    PATI – Pekerjaan fisik TMMD Reguler ke 101, betonisasi jalan menuju Dukuh Selowire telah tuntas sepenuhnya. Kemarin deru mesin molen terakhir terdengar. Setelah selesai pemandangan tumpukan batu, semen dan material lain tak akan terlihat lagi. Berganti dengan jalan mulus. Dengan selesainya pengerjaan jalan ini, praktis hiruk pikuk TNI dan warga tak akan terdengar lagi. Hanya […]

  • Anggota DPRD Pati Sambut Positif CFD sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Lokal

    Anggota DPRD Pati Sambut Positif CFD sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Lokal

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 162
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati rutin menggelar Car Free Day (CFD) dua minggu sekali di Alun-alun Simpang Lima Pati. Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Muntamah. Muntamah berharap CFD dapat menjadi stimulus bagi perekonomian lokal, khususnya UMKM yang berjualan di sekitar alun-alun. “Dengan adanya bazar pada […]

  • Anggota DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo Dorong Pemberantasan Rokok Ilegal

    Anggota DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo Dorong Pemberantasan Rokok Ilegal

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 168
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa maraknya rokok tanpa cukai merugikan negara karena mengurangi pendapatan pajak cukai. “Kami mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang berdampak merugikan pendapatan negara dari sektor cukai,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai […]

expand_less