Breaking News
light_mode

Dua Aktivis AMPB Bebas Setelah Vonis 6 Bulan dengan Pengawasan 10 Bulan

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
  • visibility 2.771

PATI – Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), akhirnya merasakan kebebasan setelah Pengadilan Negeri Pati mengumumkan putusan vonis pada hari Kamis (5/3/2026) di Ruang Sidang Cakra.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhamad Fauzan Haryadi menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan beserta masa pengawasan 10 bulan bagi kedua terdakwa, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama sesuai ketentuan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini berkaitan dengan aksi blokade Jalan Pantura Pati yang berlangsung pada tanggal 31 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fauzan saat membacakan amar putusan resmi.

Meskipun mendapatkan vonis penjara, kedua aktivis tersebut tidak perlu menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan berkat pemberian keringanan berupa pidana pengawasan, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana serupa selama masa percobaan.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” lanjut Fauzan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa bersifat spontan sebagai bentuk reaksi atas kekecewaan dan solidaritas dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, bukan merupakan tindakan yang direncanakan secara terstruktur.

Hakim juga mempertimbangkan faktor sikap kooperatif Supriyono yang berkomitmen untuk lebih hati-hati dalam menggelar aksi demonstrasi, serta status Teguh sebagai pelaku pertama kali yang terjerat kasus pidana.

“Majelis hakim berpendapat bahwa tidak layak jika membiarkan para terdakwa terlalu lama mendekam dalam penjara,” tegas Fauzan di depan sidang.

Sesaat setelah sidang ditutup, Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari tahanan. Suasana haru terpancar di lokasi pengadilan dengan suara takbir yang bergema dari rombongan pendukung yang hadir menyaksikan putusan.

Sebelumnya, keduanya telah berada di bawah penahanan sejak tanggal 2 November 2025.

Aksi protes massa yang dilakukan AMPB di Jalan Pantura Pati, Kecamatan Widorokandang, pada akhir Oktober tahun lalu merupakan bentuk penolakan terhadap hasil Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak melakukan pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.

Masa penahanan yang telah mereka jalani akan dikreditkan penuh dan mengurangkan total masa vonis yang dijatuhkan.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bikin Drama Mudahkan Anak Cerna Pelajaran

    Bikin Drama Mudahkan Anak Cerna Pelajaran

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Saila Rachmawati Guru kekinian butuh inovasi. Apalagi mengajar mata pelajaran agama di sekolah umum. Hanya mengandalkan ceramah saja, bisa jadi anak didiknya bosan bahkan bisa ditinggal bolos pelajaran. Salah satu cara yang cukup ampuh adalah dengan menggunakan drama. Seperti yang dilakukan Saila Rachmawati, guru pendidikan agama Islam (PAI) di SMP N 1 Pati. Salah satu […]

  • Instagram PERSIJAP 

    Kante Pemain Asal Perancis Perkuat Persijap Jepara

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Instagram PERSIJAP JEPARA – Rekrutan baru Persijap Jepara diumumkan, pemain baru itu adalah Negue Kante asal Perancis. Kedatangan pemain berpostur 191 cm itu akan memperkuat pertahanan. Dia bakal menjadi tandem Fikron di lini belakang Laskar Kalinyamat. Negue Kante masih tergolong pemain muda. Dia kelahiran 6 September 2001, masih 24 tahun. Posisi aslinya sebagai defender. Sebelumnya […]

  • Dewan Pati Desak Perbaikan Jalan Prioritaskan Kualitas, Hindari Rusak Lagi

    Dewan Pati Desak Perbaikan Jalan Prioritaskan Kualitas, Hindari Rusak Lagi

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 137
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) untuk memprioritaskan kualitas dalam perbaikan jalan yang rusak di wilayah Pati. Hal ini disampaikan oleh H. Muhamadun, anggota DPRD Pati dari Fraksi PKB, yang menyatakan bahwa jalan merupakan infrastruktur vital yang mendukung berbagai aktivitas masyarakat. “Perbaikan jalan harus […]

  • DPRD Pati Dorong Perbanyak Jumlah Sekolah Adiwiyata

    DPRD Pati Dorong Perbanyak Jumlah Sekolah Adiwiyata

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.900
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati mendorong perluasan cakupan sekolah adiwiyata di seluruh daerah, guna menanamkan kesadaran lingkungan pada generasi muda. Bambang Susilo, anggota DPRD setempat, menyampaikan bahwa pembinaan gerakan peduli lingkungan di sekolah memiliki peran krusial dalam pembentukan karakter siswa. “Pembinaan di sekolah sangat penting karena dapat mendidik para siswa untuk memiliki kepedulian terhadap […]

  • Pansus Hak Angket DPRD Pati Klarifikasi Kades Soal Kenaikan PBB-P2

    Pansus Hak Angket DPRD Pati Klarifikasi Kades Soal Kenaikan PBB-P2

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 185
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Bandang, dengan tegas membantah pernyataan Bupati Pati, Sudewo, terkait usulan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bantahan ini muncul setelah Pansus menggelar rapat penting dengan tiga kepala desa pada Selasa (19/8/2025). Sidang Pansus yang berlangsung di Gedung DPRD Pati ini menghadirkan Kepala Desa […]

  • Komisi A DPRD Pati Siap Jembatani Aspirasi Tenaga Honorer

    Komisi A DPRD Pati Siap Jembatani Aspirasi Tenaga Honorer

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 210
    • 0Komentar

    PATI – Komisi A DPRD Pati menyatakan kesiapannya untuk membantu tenaga honorer kategori R4 yang terancam berhenti bekerja pada akhir tahun 2024. Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berupaya mencari solusi terbaik agar para honorer tetap dapat bekerja. “Kami menjembatani teman-teman R4 yang berdasarkan keputusan MenPAN-RB itu di akhir tahun ini […]

expand_less