Sidak Komisi D DPRD Pati: Pembangunan Revitalisasi SD Negeri Sampok Dinilai Tidak Sesuai Anggaran
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 2.597

Komisi D DPRD Pati saat melakukan inspeksi mendadak di SD Negeri Sampok
PATI – Pembangunan revitalisasi SD Negeri Sampok yang berada di Kecamatan Gunung Wungkal menjadi perhatian publik. Hal ini muncul setelah anggaran pembangunan sebesar lebih dari Rp 700 juta dinilai tidak sesuai dengan hasil pembangunan yang terwujud.
Anggota Komisi D DPRD Pati, Eko Kuswanto, mengungkapkan bahwa tim melakukan sidak ke sekolah tersebut setelah menerima laporan terkait pembangunan yang dinilai tidak sesuai.
“Kita datang ke SD Sampok karena menerima laporan soal pembangunan revitalisasi sekolah yang dinilai tidak sesuai,” ucapnya saat melakukan sidak di lokasi sekolah.
Menurut Eko, berdasarkan aduan dari masyarakat, anggaran lebih dari Rp 700 juta yang dialokasikan untuk SD Sampok hanya digunakan untuk membangun empat ruang kelas dan satu gedung perpustakaan. Adapun proses pembangunan tersebut, seperti yang disampaikan Kepala Sekolah, dikerjakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Namun, ketika pihak P2SP akan dipanggil untuk memberikan keterangan, mereka tidak dapat hadir dengan alasan memiliki kegiatan lain, sehingga perlu dilakukan penundaan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
“Pembangunan sekolah itu harusnya swakelola, tapi keterangan Kepala Sekolah tidak tahu, karena yang melaksanakan adalah Komite,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekolah SD Negeri Sampok, Basuki Rahmat, ketika dikonfirmasi terkait spesifikasi bangunan yang dibangun mengaku bahwa semua sudah sesuai dengan yang direncanakan.
Ia menyampaikan bahwa bantuan untuk pembangunan dan revitalisasi sekolah tersebut diterima pada tahun 2025 dengan nilai lebih dari Rp 700 juta.
Menurut Basuki, anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan beberapa ruang kelas serta satu gedung perpustakaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang sudah memberikan bantuan,” ujarnya.
Diketahui, bantuan sebesar lebih dari Rp 700 juta memang ditujukan untuk pembangunan dan revitalisasi fasilitas sekolah. Namun ditemukan bahwa pada bagian genteng gedung digunakan genteng gavalun, padahal sesuai aturan yang berlaku tidak diperbolehkan dan seharusnya menggunakan genteng tanah liat.
Selain itu, perencanaan awal menyebutkan bahwa pembangunan akan dilakukan dengan cara swakelola, namun faktanya pekerjaan dikerjakan oleh pihak ketiga yang berasal dari luar Kabupaten Pati.
“Untuk pekerjaannya itu dilakukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), jadi bukan dari pihak sekolah,” tepisnya.
(adv)
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

