Menteri Lingkungan Hidup : Kudus Masuk Kategori Kota Kotor
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 1.196

Bupati Kudus Samani saat menemani kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup.
KUDUS – Penilaian terhadap kebersihan sebuah daerah bukan sekadar soal estetika, melainkan cerminan dari keseriusan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola lingkungan. Itulah yang kini menjadi perhatian di Kabupaten Kudus.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara terbuka menyebut Kudus masih masuk dalam kategori kota kotor karena belum mampu memenuhi standar penilaian yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkan di sela kunjungan ke TPA Tanjungrejo, Jumat (26/12).
Saat ini, nilai kebersihan Kabupaten Kudus baru berada di angka 54 poin. Angka tersebut masih terpaut dari batas minimal 60 poin yang menjadi standar untuk memperoleh sertifikat kebersihan. Dengan capaian itu, Kudus dinilai belum layak keluar dari predikat kota kotor.
Meski demikian, Hanif melihat adanya langkah awal yang positif dari pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa Bupati Kudus bersama DPRD telah menginisiasi peningkatan anggaran pengelolaan sampah dari hulu yang direncanakan mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Hanif pun optimistis Kabupaten Kudus dapat memperbaiki capaian nilainya. Pemerintah daerah ditargetkan mampu menaikkan enam poin hingga akhir bulan ini sebagai bagian dari proses evaluasi. Peningkatan tersebut menjadi penting karena masuk dalam rangkaian penilaian kota dan kabupaten yang berpeluang mendapatkan anugerah Adipura pada tahun mendatang.
Saat ini, tercatat sekitar 50 daerah di Indonesia yang telah mengantongi sertifikat kebersihan. Untuk meraih predikat Adipura, sebuah kabupaten atau kota harus mencapai nilai minimal 75 poin. Sementara itu, predikat tertinggi, yakni Adipura Kencana, hanya diberikan kepada daerah dengan nilai 85 poin, yang sejauh ini baru diraih oleh 10 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hanif menegaskan, daerah yang masih berstatus kota kotor tetap akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi penilaian tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa penanganan persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Seluruh elemen masyarakat di Kota Kretek harus terlibat aktif, mulai dari tingkat rumah tangga hingga dunia usaha.
Sam’ani juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dengan memilah sampah sejak dari rumah. Di sisi lain, pemerintah daerah telah melakukan langkah teknis di tempat pembuangan akhir (TPA), salah satunya dengan penutupan sampah menggunakan geotextile. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari rencana perubahan besar-besaran dalam sistem pengelolaan sampah di Kudus.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan di daerah, Sam’ani optimistis persoalan sampah di Kabupaten Kudus dapat diatasi secara bertahap. Upaya bersama ini diharapkan mampu mengangkat Kudus keluar dari predikat kota kotor sekaligus membuka jalan menuju pencapaian Adipura di masa mendatang.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian
