PATI – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, kembali menghadirkan fakta baru yang signifikan.
Sorotan kali ini tertuju pada klaim Bupati Sudewo yang menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan selama 14 tahun.
Klaim tersebut terbantahkan dalam rapat Pansus Hak Angket yang menghadirkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi, pada Kamis (21/8/2025) di ruang Badan Anggaran DPRD Pati.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, bersama anggota Pansus, Joko Wahyudi, secara intensif mencecar Sukardi dengan pertanyaan terkait pernyataan Bupati Sudewo.
“Pajak 14 tahun itu salah, dijawab Pak Kardi, salah ya? Pernyataan Bapak Bupati itu salah, kita lihat jejak digitalnya ada, data ada. Berarti pernyataan Bupati yang mengatakan 14 tahun tidak ada kenaikan itu tidak benar ya, Pak?” tanya Bandang dalam rapat tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sukardi dengan tegas menyatakan bahwa kenaikan PBB-P2 pernah terjadi selama masa jabatannya sebagai Kepala BPKAD, yaitu pada tahun 2022.
“Saya tidak menjawab banyak, yang jelas ada kenaikan saat saya menjabat,” ungkap Sukardi.
Anggota Pansus, Joko Wahyudi, memperkuat pernyataan Sukardi dengan menyebutkan bahwa kenaikan PBB-P2 juga sempat terjadi sebelumnya.
“Kan ada kenaikan di tahun 2011 dan 2022. Dengan begitu, kurun waktunya hanya 11 tahun, bukan 14 tahun,” tegas Joko.
Yeti Kristianti, anggota Pansus lainnya, menambahkan bahwa data dari BPKAD tidak sejalan dengan klaim Bupati Sudewo.
“Pak Bupati menyebut 14 tahun tidak ada kenaikan. Tapi menurut BPKAD, baru 11 tahun. Bahkan pada 2021 sudah ada kenaikan kelas, meski bukan NJOP langsung, tapi tetap berpengaruh pada beban pajak,” jelasnya.
Temuan ini semakin memperkuat fokus Pansus Hak Angket terhadap kebijakan kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati, yang menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan. Sidang Pansus terus berlanjut untuk mendalami lebih lanjut mengenai hal ini. (ADV)
Editor: Arif