Breaking News
light_mode

Jadi Korban Pembacokan Diduga Motif Asmara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 19 Jan 2022
  • visibility 193

 

Para tersangka penganiayaan diamankan Polres Magelang

Seorang pria menjadi korban pembacokan. Kepalanya luka akibat sabetan parang. Dia dikeroyok tiga orang. Aksi sadis ini diduga karena ada motif asmara. 

MAGELANG – Polres
Magelang tangkap pelaku pengeroyokan pada seorang pria berinisial IP (29).
Diduga pengeroyokan ini dilatar belakangi motif asmara, Sabtu (15/01/2022).

Pers rilis atas kasus ini
dipimpin Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin mewakili Kapolres
Magelang AKBP Muchammad Sarjarod Zakun, 
didampingi Kasihumas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Mertoyudan AKP
Soedjarwanto.

Tiga orang berinisial DA
(31), AL (25) dan YS (31) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatreskrim
Polres Magelang AKP M. Alfan Muthohir mengungkapkan pengeroyokan yang terjadi
pada Sabtu (18/12/2021). Berawal dari korban yang berkomunikasi dengan pacar
tersangka DA melalui Facebook dan berlanjut di WhatsApp.

Kemudian komunikasi
tersebut diketahui oleh DA, ia pun melanjutkan percakapan chat tersebut dan
berpura-pura menjadi pacarnya. Melalui chat, DA memancing korban untuk bertemu
dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan.

“Modus operandinya
tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang
dan menganiaya korban secara bersama-sama,” terang Alfan.

Setelah masuk kamar, korban
bertemu dengan pacar DA yang tak lama di susul oleh 3 tersangka.

“Tersangka DA yang
membawa senjata tajam berupa sebilah pedang langsung mengayunkan pedang
tersebut dan mengenai kepala korban, sedangkan 2 tersangka lain memukuli
korban,” ungkapnya.

Korban langsung melarikan
diri dan menghubungi temanya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban menderita
luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan. Korban pun
melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya Minggu (19/12) ke Polsek
Martoyudan.

Dari laporan tersebut Tim
Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil
mengidentifikasi pelaku. Tersangka DA ditangkap pada Senin (03/01) disebuah
apartemen di Jogja, 2 tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap dirumahnya di
daerah Kaliangkrik.

Para tersangka di ancam
dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi D DPRD Pati Lakukan Sidak Mendadak di SMPN 1 Tayu

    Komisi D DPRD Pati Lakukan Sidak Mendadak di SMPN 1 Tayu

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.644
    • 0Komentar

    PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SMP Negeri 1 Tayu, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, pada Senin (2/3/2026). Sidak dilakukan menyusul adanya laporan siswa yang belum mengambil ijazah karena merasa belum melunasi uang gedung sebesar Rp900.000. Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, bersama sejumlah […]

  • Satpolairud Pati Patroli dan Beri Imbauan Keselamatan di Pelabuhan Juwana

    Satpolairud Pati Patroli dan Beri Imbauan Keselamatan di Pelabuhan Juwana

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 176
    • 0Komentar

    PATI – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pati meningkatkan inovasi SI POLA CEKAL (Polisi Polairud Cegah Kebakaran Kapal) dengan patroli rutin dan imbauan keselamatan kerja di Pelabuhan Juwana. Patroli pada Kamis (10/4/2025) menyasar lokasi Docking (DOC) kapal milik H. Rachmad Juwana dan tempat las milik Sdr. Sukarno. AKP Jaka Santosa memimpin enam personel […]

  • DPRD Pati Dorong Pemkab Tingkatkan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

    DPRD Pati Dorong Pemkab Tingkatkan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 183
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan bagi penyandang disabilitas. Anggota DPRD Kabupaten Pati, Mukit, menyoroti masih belum meratanya akses bagi penyandang disabilitas di ruang publik. “Dengan belum meratanya akses untuk penyandang disabilitas di ruang publik, membuat Kabupaten belum dapat disebut sebagai […]

  • Menjadi Guru Idola

    Menjadi Guru Idola

    • calendar_month Ming, 10 Nov 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Ilustrasi ayobandung.com Guru idola? Guru yang diidolakan siswa tidak harus guru yang cantik, atau ganteng. Bukan guru yang paling kaya atau paling pintar. Banyak kriteria untuk menjadi seorang guru idola. Jika kedatangan sang guru sangat dinantikan oleh siswa, ini merupakan langkah awal untuk menjadi guru idola.  Di era sekarang, banyak hal yang diinginkan oleh pelajar […]

  • DPRD Apresiasi Posko Pengawalan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati

    DPRD Apresiasi Posko Pengawalan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 155
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati untuk pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif masyarakat yang mendirikan posko pengawalan jalannya proses Pansus. “Saya berterima kasih kepada masyarakat Pati karena kami tidak dilepas begitu saja, melainkan ditunggu dan dipantau,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keberadaan posko ini justru […]

  • Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

    Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

    • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Ilustrasi kantor Pengadilan Negeri Pati Terdakwa kasus penipuan berkedok investasi perkapalan, Utomo divonis bebas oleh majelis hakim. Sebelumnya Utomo dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan investasi perbekalan kapal. Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam persidangan pada Senin (10/4/2023). […]

expand_less