Breaking News
light_mode

Jadi Korban Pembacokan Diduga Motif Asmara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 19 Jan 2022
  • visibility 335

 

Para tersangka penganiayaan diamankan Polres Magelang

Seorang pria menjadi korban pembacokan. Kepalanya luka akibat sabetan parang. Dia dikeroyok tiga orang. Aksi sadis ini diduga karena ada motif asmara. 

MAGELANG – Polres
Magelang tangkap pelaku pengeroyokan pada seorang pria berinisial IP (29).
Diduga pengeroyokan ini dilatar belakangi motif asmara, Sabtu (15/01/2022).

Pers rilis atas kasus ini
dipimpin Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin mewakili Kapolres
Magelang AKBP Muchammad Sarjarod Zakun, 
didampingi Kasihumas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Mertoyudan AKP
Soedjarwanto.

Tiga orang berinisial DA
(31), AL (25) dan YS (31) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatreskrim
Polres Magelang AKP M. Alfan Muthohir mengungkapkan pengeroyokan yang terjadi
pada Sabtu (18/12/2021). Berawal dari korban yang berkomunikasi dengan pacar
tersangka DA melalui Facebook dan berlanjut di WhatsApp.

Kemudian komunikasi
tersebut diketahui oleh DA, ia pun melanjutkan percakapan chat tersebut dan
berpura-pura menjadi pacarnya. Melalui chat, DA memancing korban untuk bertemu
dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan.

“Modus operandinya
tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang
dan menganiaya korban secara bersama-sama,” terang Alfan.

Setelah masuk kamar, korban
bertemu dengan pacar DA yang tak lama di susul oleh 3 tersangka.

“Tersangka DA yang
membawa senjata tajam berupa sebilah pedang langsung mengayunkan pedang
tersebut dan mengenai kepala korban, sedangkan 2 tersangka lain memukuli
korban,” ungkapnya.

Korban langsung melarikan
diri dan menghubungi temanya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban menderita
luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan. Korban pun
melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya Minggu (19/12) ke Polsek
Martoyudan.

Dari laporan tersebut Tim
Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil
mengidentifikasi pelaku. Tersangka DA ditangkap pada Senin (03/01) disebuah
apartemen di Jogja, 2 tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap dirumahnya di
daerah Kaliangkrik.

Para tersangka di ancam
dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rehabilitasi Lahan Kritis Lestarikan Hutan Muria

    Rehabilitasi Lahan Kritis Lestarikan Hutan Muria

    • calendar_month Sen, 21 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 285
    • 0Komentar

      Aksi tanam pohon di kawasan Pegunungan Muria/zacki_fuad JEPARA – Penanaman ratusan bibit pohon dilakukan di kawasan Gunung Muria di Desa Tempur Kecamatan Keling, pada 19-20 Maret 2022 kemarin. Kegiatan ini dilakukan oleh Wahana Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup (Wapalhi) Unisnu Jepara bersama para pecinta alam lainnya. Aksi penanaman pohon ini sebagai bentuk komitmen dalam […]

  • Puisi Tidak Hanya Sebaris Kata-kata Indah

    Puisi Tidak Hanya Sebaris Kata-kata Indah

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Mukti Sutarman Espe saat hadir di FASBuK Bagaimana menulis puisi. Bagaimana menulis puisi yang indah. Bagaimana menulis puisi yang bernyawa. Bagaimana menulis puisi yang membawa pesan moral. Bagaimana menulis puisi sebagai kritik sosial. Bagaimana… Pertanyaan demi pertanyaan, membuat riuh sesi diskusi Forum Apresiasi Sastra dan Budaya Kudus (FASBuk), Selasa (29/10/2019) di auditorium Universitas Muria Kudus. […]

  • Christian Adinata Raih Emas di Thailand International Series, Ayah Ungkapkan Perasaan Campur Aduk

    Christian Adinata Raih Emas di Thailand International Series, Ayah Ungkapkan Perasaan Campur Aduk

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 418
    • 0Komentar

    PATI – Kabar bahagia sekaligus getir datang dari dunia bulu tangkis Indonesia. Christian Adinata, atlet muda berbakat, berhasil meraih medali emas di turnamen Thailand International Series 2025. Kemenangan ini terasa istimewa karena diraih di tengah perjuangan Adinata untuk pulih dari cedera yang sempat mengancam kariernya. Namun, di balik kebahagiaan tersebut, tersimpan kekecewaan dan amarah yang […]

  • Bupati Kudus Hartopo memberikan motivasi kepada pelajar Kudus yang akan menjadi pertugas Paskibraka tingkat provinsi dan nasional

    Pelajar Kudus Lolos Paskibraka Nasional, Bupati Hartopo ; Jangan Minder

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Bupati Kudus Hartopo memberikan motivasi kepada pelajar Kudus yang akan menjadi pertugas Paskibraka tingkat provinsi dan nasional KUDUS – Dua pelajar asal Kudus berhasil lolos menjadi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional tahun 2022. Kedua pelajar itu adalah Muhammad Franchy Luthfan Rahmadina siswa SMA 1 Kudus dan I Dewa Ayu Firsty Meita Dewanggi siswa SMA 2 Kudus. […]

  • Hindari Pro-Kontra, Anggota DPRD Pati Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Idul Fitri

    Hindari Pro-Kontra, Anggota DPRD Pati Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Idul Fitri

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.272
    • 0Komentar

    PATI – Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1447 H, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Joni Kurnianto mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana kondusif dan memperkuat tali persaudaraan, meskipun tengah menghadapi berbagai dinamika dalam dunia pemerintahan daerah. “Harapan kami masyarakat Pati tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ungkap Joni. Selain itu, ia juga berharap […]

  • DPRD Pati Gelar Dua Rapat Paripurna Penting, Bahas APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029

    DPRD Pati Gelar Dua Rapat Paripurna Penting, Bahas APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 395
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar dua rapat paripurna penting pada Rabu (18/6/2025). Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD membahas dua dokumen krusial dalam tata kelola pemerintahan daerah. Agenda pertama adalah penyampaian penjelasan Bupati Pati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024. Bupati […]

expand_less