PATI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati berhasil menangkap enam tersangka pelaku pembacokan terhadap tiga remaja di Desa Puluhan Tengah, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 01.45 WIB tersebut sempat viral di media sosial, memperlihatkan sekelompok remaja mengeroyok dan membacok korban menggunakan senjata tajam.
Ketiga korban, AT (16), AA (16), dan RP (17), diserang saat hendak pulang dari Pati menuju Jakenan. Mereka dihadang oleh sekelompok remaja yang tengah konvoi di sekitar pertigaan lampu lalu lintas Sampang. Karena panik, korban berlari dan bersembunyi di SPBU Cangkring, namun tetap ditemukan dan dianiaya.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, menjelaskan kronologi kejadian.
“Ketiga korban mengalami luka-luka bacok dan langsung berobat ke Puskesmas Kecamatan Jakenan. Dua korban dirawat di Puskesmas Jakenan, sedangkan satu korban lainnya dirujuk ke Rumah Sakit Budi Agung Juwana karena luka robek dalam,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat tersangka dewasa dan dua anak yang berkonflik dengan hukum. Keempat tersangka dewasa, DF (19), BP (18), FA (18), dan RA (19), bertindak sebagai pelaku pembacokan.
Sementara dua anak yang berkonflik dengan hukum juga berperan dalam pembacokan serta kepemilikan dan pembagian senjata tajam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan corbek. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Saat ini, keempat tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan pasal-pasal tersebut,” tegas Kompol M Alfan Armin.
Editor: Fatwa