Anak Kandung Diduga Bakar Rumah Orang Tua di Sukolilo, Dipicu Perselisihan Uang
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 99.874

MI (27) terduga pelaku pembakaran rumah milik ayahnya, telah diamankan Polsek Sukolilo untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
PATI – Sebuah peristiwa kebakaran yang diduga disengaja terjadi pada Sabtu malam (13/6/2026) di Dukuh Krasak RT 04 RW 04, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Kebakaran merusak bagian dapur rumah milik M (61), yang diduga dibakar oleh anak kandungnya sendiri, MI (27).
Peristiwa ini berlangsung sekitar pukul 22.40 WIB. Menurut penjelasan Kapolresta Pati yang disampaikan melalui Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, S.H., M.M., berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga menyalakan api menggunakan korek api di dekat kompor gas yang ada di area dapur rumah korban.
“Api kemudian menyambar anyaman bambu atau gedek di sekitar dapur hingga menimbulkan kobaran api yang semakin membesar,” ujarnya.
Kobaran api yang terlihat dari kejauhan langsung menarik perhatian warga sekitar. Mereka segera meminta bantuan tetangga dan melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, petugas dari Polsek Sukolilo langsung bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan tim pemadam kebakaran Kabupaten Pati.
Bersama warga setempat, petugas kepolisian dan pemadam kebakaran bekerja keras memadamkan api. Setelah berupaya selama beberapa waktu, kobaran api berhasil dikuasai, lalu dilanjutkan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada sisa api yang bisa menyala kembali.
Akibat peristiwa ini, bagian dapur beserta sejumlah peralatan rumah tangga di dalamnya mengalami kerusakan parah. Untungnya tidak ada korban jiwa, namun kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Dari keterangan yang dikumpulkan petugas, insiden ini diduga bermula dari perselisihan antara ayah dan anak. Sebelum kejadian, pelaku diketahui meminta sejumlah uang kepada orang tuanya, namun permintaan itu tidak dikabulkan, yang kemudian memicu emosi pelaku.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku sebelumnya berencana merantau ke Sulawesi pada Rabu (17/6/2026) mendatang. Dugaan sementara, rencana tersebut berkaitan dengan permintaan uang yang disampaikannya kepada orang tua, yang akhirnya memicu pertengkaran berujung pada pembakaran.
Menyusul kejadian itu, kepolisian segera melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Hanya dalam waktu singkat, pada malam yang sama, petugas berhasil mengamankan MI di kediamannya di Desa Kedungwinong.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, anggota segera melakukan upaya pengamanan terhadap terduga pelaku. Pada malam kejadian yang sama, MI berhasil diamankan di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Sukolilo untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pembakaran bangunan milik orang tuanya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap saksi-saksi maupun terduga pelaku untuk mengetahui secara pasti latar belakang kejadian dan memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah keluarga dengan cara yang bijak.
“Setiap permasalahan dalam keluarga hendaknya diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik. Jangan sampai emosi sesaat memicu tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun dampak hukum,” tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, gangguan keamanan, maupun membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

