Tanggapi Desakan Masyarakat, Ketua DPRD Pati Tegaskan Siap Terima Pemotongan Tunjangan Perumahan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 99.327

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan pihak legislatif tidak keberatan jika tunjangan perumahan yang diterima harus dikurangi sesuai keinginan masyarakat.
PATI – Isu besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati yang menuai sorotan publik akhirnya mendapat tanggapan resmi.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyikapi desakan masyarakat yang meminta pemotongan nilai tunjangan tersebut dengan sikap terbuka.
Ia menegaskan bahwa pihak legislatif tidak akan keberatan jika pemerintah daerah memutuskan untuk menyesuaikan atau mengurangi besaran fasilitas yang diterima.
“Pihak legislatif sama sekali tidak keberatan jika fasilitas tunjangan tersebut harus dikurangi,” ujar Ali.
Menurut penjelasannya, pemberian hak berupa tunjangan perumahan ini sebenarnya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.
Dasar aturan ini memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan, khususnya jika daerah tersebut belum mampu menyediakan bangunan rumah jabatan resmi bagi para anggota dewan.
Ali juga menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang untuk mengatur besaran uang yang diterima. Penetapan nilai nominal hingga kebijakan perubahan atau pemotongan tunjangan tersebut sepenuhnya menjadi ranah eksekutif, yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Penentuan nominal serta kebijakan pemotongan tunjangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah melalui SK Bupati, bukan domain DPRD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali mengingatkan bahwa setiap penyesuaian nilai tunjangan harus didasarkan pada hasil penilaian atau appraisal yang objektif dan terukur.
Ia menjelaskan bahwa istilah tunjangan perumahan memiliki cakupan makna yang luas, tidak sekadar biaya sewa tempat tidur atau kamar saja, melainkan mencakup fasilitas lengkap sebuah hunian.
“Kalau memang mau dikurangi sesuai dengan kehendak masyarakat, kemudian Plt Bupati mau mengurangi, ya monggo kami persilahkan. Tentunya dilakukan dengan appraisal. Karena kita bicara bukan sewa kamar, tapi tunjangan perumahan,” katanya.
Ia merinci bahwa komponen yang diperhitungkan dalam tunjangan tersebut meliputi kebutuhan ruang yang layak seperti kamar tidur, ruang tamu, hingga ruang keluarga.
Oleh karena itu, perubahan nilai tidak bisa dilakukan secara sembarangan namun harus tetap masuk akal dan sesuai standar kelayakan hunian.
Meski demikian, Ali menegaskan seluruh elemen DPRD siap menerima keputusan apa pun yang diambil pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2025, rincian tunjangan perumahan yang diterima saat ini adalah sebesar Rp41 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp29 juta per bulan bagi Wakil Ketua, dan Rp21 juta per bulan untuk setiap anggota DPRD.
Isu ini sebelumnya mencuat ke permukaan saat audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, pada Sabtu (23/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan AMPB, Supriyono Botok, secara tegas menyoroti nilai tunjangan yang dinilai terlalu besar dan membebani keuangan daerah.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

