Ketua Bapemperda DPRD Pati : Raperda Bantuan Hukum Belum Rampung, Masih Tahap Pengkajian
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 98.453

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan HC
PATI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan HC, memastikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu masih berjalan dan belum rampung.
Saat ini, dokumen tersebut sedang melalui proses pembahasan dan pengkajian mendalam guna memastikan regulasi tersebut tepat sasaran dan mudah diimplementasikan di lapangan.
Menurut penjelasannya, awalnya materi Raperda ini disusun dan dibahas di lingkungan Komisi A DPRD Pati. Setelah itu, naskah tersebut ditelaah kembali secara menyeluruh dengan berpedoman pada naskah akademik yang telah disiapkan, untuk memetakan bagaimana aturan ini nantinya akan dijalankan dan diterapkan bagi masyarakat.
“Raperda bantuan hukum ini sudah dibahas di Komisi A, kemudian dikaji kembali bersama naskah akademik untuk melihat bagaimana implementasinya,” ujarnya.
Tujuan disusunnya peraturan ini adalah agar warga yang menghadapi permasalahan hukum namun memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi bisa mendapatkan pendampingan dan bantuan yang layak.
Meski demikian, sampai saat ini penetapan kriteria jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima fasilitas tersebut masih terus dibahas dan disempurnakan.
“Sasarannya masyarakat tidak mampu yang mengalami kendala dalam menghadapi persoalan hukum. Namun, kriterianya masih kami bahas,” jelasnya.
Setelah nantinya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, baik pihak DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Pati akan bekerja sama melakukan sosialisasi secara menyeluruh.
Kegiatan tersebut akan dilakukan hingga ke tingkat desa, agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui keberadaan aturan ini dan bisa memanfaatkan hak dan fasilitas yang disediakan.
“Nantinya akan kita sosialisasikan bersama, baik legislatif maupun eksekutif, sampai ke desa-desa agar masyarakat mengetahui keberadaan Perda ini,” imbuhnya.
Untuk menentukan kelompok sasaran, pihaknya merujuk pada data resmi yang dikelola oleh Dinas Sosial. Di antaranya adalah warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terdaftar sebagai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun yang menerima berbagai bentuk bantuan sosial dari pemerintah.
“Pada prinsipnya, masyarakat tidak mampu yang sudah terdata sebagai penerima bantuan dari negara akan menjadi prioritas,” tegasnya.
Danu menargetkan seluruh proses pembahasan dan penyempurnaan Raperda ini dapat diselesaikan pada tahun berjalan. Dengan demikian, aturan tersebut bisa segera diberlakukan dan menjadi jaminan agar akses keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh warga yang membutuhkan.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

