DPRD Pati Minta Kajian Mendalam Sebelum Eks Kantor Satpol PP Diubah Jadi Museum
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month Kam, 23 Apr 2026
- visibility 24.711

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso
PATI – Pemerintah Kabupaten Pati berencana mengalihfungsi bekas gedung kantor Satpol PP yang terletak di belakang Pendopo Kabupaten menjadi Museum Cagar Budaya. Menanggapi rencana tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta eksekutif menyusun kajian yang matang dan mendalam sebelum melangkah ke tahap pelaksanaan.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menyatakan secara prinsip pihaknya mendukung setiap kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah. Meski demikian, ia menekankan bahwa perubahan fungsi bangunan memerlukan landasan kajian yang kuat dan terperinci.
“Kalau itu kan kita mengikuti eksekutif mau dijadikan apa, tapi sebaiknya sebelum sampai jadi apa ada kajian dulu,” ujar Narso.
Ia menjelaskan, kajian tersebut harus mencakup berbagai aspek krusial. Mulai dari seberapa besar manfaat yang akan dirasakan masyarakat, urgensi pembangunan museum tersebut, hingga dampaknya terhadap kondisi keuangan daerah.
Hal ini menjadi semakin penting mengingat saat ini pemerintah sedang gencar menerapkan prinsip efisiensi dalam setiap pengeluaran anggaran.
“Jadi tidak langsung ingin seperti apa, harus ada kajian dulu dampaknya untuk masyarakat apa, dampaknya dengan anggaran bagaimana, apalagi ini juga kita masih didaungkan efisiensi,” jelasnya.
Narso juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, DPRD belum mendapatkan penjelasan maupun dokumen resmi yang memaparkan konsep rencana beserta kajian teknis yang mendasarinya. Oleh karena itu, pihak legislatif masih menunggu hasil kajian tersebut untuk dikaji bersama.
“Belum, kami belum. Kita tunggu kajiannya seperti apa. Apa untuk museum kajiannya ini seperti apa, karena kita harus tahu,” katanya.
Ia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pemerintah daerah untuk menyusun rancangan awal perencanaan. Namun, ketika memasuki tahap pelaksanaan dan membutuhkan alokasi dana, rencana tersebut wajib disampaikan dan dibahas bersama legislatif, termasuk melalui mekanisme di Badan Anggaran.
“Kalau itu hal perencanaan monggo dipersilakan, tapi untuk eksekusinya nanti disampaikan dulu. Di Badan Anggaran saja belum dibahas,” tegasnya.
DPRD Pati berharap seluruh proses pemanfaatan aset daerah ini berjalan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah tanpa membebani kondisi keuangan daerah.
(adv)
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

