Breaking News
light_mode

Soal Zakat Fitrah, Ternyata Kita Salah Kaprah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 12 Jun 2018
  • visibility 135
ISTIMEWA/HARIAN ACEH


Selama ini kita kerap menyebut zakat berupa bahan makanan pokok di akhir Ramadan dengan sebutan Zakat Fitrah. Padahal menurut beberapa sumber, penulisan serta penyebutan tersebut ternyata keliru. Penyebutan zakat fitrah boleh dikatakan menjadi salah kaprah.
Dikutip dari www.nu.or.id, disebutkan, Zakat fitrah biasa digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menunjukkan zakat bahan makanan pokok yang wajib ditunaikan orang muslim setelah berpuasa Ramadhan hingga pagi sahalt idul fitri. Seharusnya, istilah yang dipergunakan sesuai dengan teks hadits Rasulullah saw adalah kata zakat fitri bukan zakat fitrah. Sebagaimana dalam tiga hadits berikut:
قال النبي صلى الله عليه وسلم صوم شهر رمضان معلق بين السماء والأرض ولايرفع الابزكاة الفطر
Nabi saw bersabda “puasa bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah swt) kecuali dengan zakat fitri.
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة
Dari Ibnu Umar ra Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun  orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan halat id.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث طعمة للمساكين فمن اداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة, ومن اداها بعد الصلاة فهى صدقة من الصدقات
Dari Ibnu Abbas ra. berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan ucapan kotor, serta untuk memberikan makanan orang miskin. Maka barang siapa mengeluarkan zakat sebelum shalat id maka itulah zakat fitrah yang terqabul, dan barang siapa yang memberika zakat setelah shalat id maka itu termasuk shadaqah.
Itulah tiga teks hadits Rasulullah saw yang dengan jelas menggunakan kata zakatul fitri. Begitu juga teks-teks dalam kitab dan referensi berbahasa Arab.
Penjabaran ini menjadi penting karena perbedaan penggunaan kedua istilah ini berimplikasi pada perbedaan pemahaman. Kata fitri dalam kalimat zakatul fitri bermakna zakat makanan. Karena makna kata fitri dalam Bahasa Arab serumpun dengan ifthar, futhur dan kata derifasi lainnya yaitu makan, atau berbuka. Hal ini bisa dilihat dari hadits kedua terakhir yang menerangkan bahwa zakat fitri itu berupa satu sha’ kurma atau gandum. Mengapa kurma atau gandum, karena kurma atau gandum merupakan bahan makanan yang dapat digunakan untuk berbuka puasa atau difungsikan sebagai makanan di hari raya idul fitri.
Hal ini diperkuat dengan keterangan hadits ke tiga bahwa zakatul fitri thu’matan lil masakin artinya zakat fitri itu bertujuan untuk memberi makan orang yang miskin. Disinilah hakikat zakat fitri itu (yang kita kenal secara salah kaprah sebagai zakat fitrah), yaitu zakat yang fungsinya memberi (bahan) makanan kepada orang-orang yang berhak di hari raya. Sehingga pada 1 syawal tidak ada orang muslim yang tidak makan karena tidak memiliki bahan makanan, dan karena pada hari itu diharamkan berpuasa.
Oleh karena itulah hari raya setelah Ramadhan di sebut dengan ‘idul fitri yang secara bahasa dapat diartikan dengan kembali berbuka atau kembali bisa makan pagi, setelah satu bulan penuh umat muslim berpuasa Ramadhan.
Keterangan tersebut, sungguh berbeda dengan istilah zakat fitrah yang lazim dimaknai sebagai zakat untuk membersihkan diri umat muslim setelah bulan Ramadhan. Meskipun pemaknaan ini tidak salah tetapi penggunaan makna ini terlalu jauh, pasalnya makna ini merupakan makna kedua yang melangkahi makna pertamanya sebagai zakat makanan’. Ini bisa dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang menghubungkan kata fitrah dengan kesucian. Padahal dalam bahasa Arab tidak ada satu keteranganpun yang menghubungakan fitri dengan suci.
Demikianlah adanya bahasa yang berlaku di masyarakat kita, meskipun salah tetap saja digunakan, dan tidak masalah selama yang terjadi hanya salah kaprah bukan salah paham. 
Memang, biasanya kesalahan semacam ini tidak terlalu subtansial. Tetapi jika berhubungan dengan masalah ibadah hendaknya segera diluruskan. Termasuk diantaranya adalah penyebutan zakat fitri dengan istilah zakat fitrah. (Nu Online/redaksi)
  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • [Hebat] Bantu Tugas Polisi Seorang Pedagang Dapat Penghargaan

    [Hebat] Bantu Tugas Polisi Seorang Pedagang Dapat Penghargaan

    • calendar_month Sen, 19 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Lingkar Muria, PATI – Beruntung sekali. Sudiharjo (45) dapat anugrah dari Kapolres Pati, Senin (19/2/18) pagi di halaman Mapolres Pati. Pria asal Desa Jimbaran RT 5/RW 3 Kecamatan Kayen ini mendapat penghargaan atas aksinya membantu mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang terjadi di persawahan desa setempat, pada Kamis pagi (11/1/18) lalu. “Ya. Dia kami beri penghargaan […]

  • Wakil Ketua II DPRD Pati Dukung Program Pemerintah Pusat, Minta Koperasi Desa Dikelola Profesional

    Wakil Ketua II DPRD Pati Dukung Program Pemerintah Pusat, Minta Koperasi Desa Dikelola Profesional

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 121
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan dukungannya terhadap program-program pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, salahsatunya yaitu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Dukungan ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, dalam sebuah pernyataan resmi. “DPRD mendukung program pemerintah pusat, jadi dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan […]

  • Perpustakaan Desa Tulakan Masuk Enam Besar Nasional

    Perpustakaan Desa Tulakan Masuk Enam Besar Nasional

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Tim dewan juri nasional Perpustakaan Kucica Desa Tulakan, Donorojo berhasil masuk jajaran enam besar lomba perpustakaan klaster A tingkat nasional. Tahap selanjutnya, tim dewan juri bakal melakukan uji lapangan. Untuk melihat peran perpustakaan tersebut untuk masyarakat desa. Tim dewan juri nasional, Supriyanto mengucapkan selamat atas masuknya perpustakaan Kucica ke dalam jajaran enam besar lomba nasional. […]

  • Penalti Longji Song Gagal, Persipa Pati Kembali Meraih Hasil Seri Atas Persijap Jepara

    Penalti Longji Song Gagal, Persipa Pati Kembali Meraih Hasil Seri Atas Persijap Jepara

    • calendar_month Ming, 1 Des 2024
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 97
    • 0Komentar

      PATI – Persipa Pati Kembali meraih hasil buruk di kandang sendiri, karena kemenangan yang sudah ada di depan mata buyar oleh kesalahan antisipasi bola liar yang berbuah pelanggaran dan hadiah penalty untuk lawannya, Persijap Jepara. Kemenangan yang seharusnya diraih akhirnya sirna di detik-detik terakhir pertandingan. Dalam laga Derbi Muria (1/12/2024) melawan Persijap Jepara, pertandingan […]

  • Tingkatkan Kontrol Santri, Forum Ponpes Kajen Terapkan Jam Malam

    Tingkatkan Kontrol Santri, Forum Ponpes Kajen Terapkan Jam Malam

    • calendar_month Rab, 18 Jul 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    PATI – Forum komunikasi pengasuh pondok pesantren (FKPP) menggelar diskusi dan rapat bersama menjelang tahun ajaran baru. Dalam kesempatan itupun mereka mengajak agar para santri dapat menguatkan semangat dalam mencari ilmu dan memperbaiki akhlak. Pertemuan yang dihadiri 45 pengasuh pondok pesantren se Kajen dan sekitarnya itu digelar di Aula MA Salafiyah Kajen Sabtu (14/6/2018) kemarin. […]

  • Pemkab Pati Canangkan Kedai Kopi Tiap Kecamatan

    Pemkab Pati Canangkan Kedai Kopi Tiap Kecamatan

    • calendar_month Sen, 15 Apr 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    PATI – Trend dunia perkopian Indonesia mulai membaik sejak beberapa tahun terakhir. Banyak pihak, termasuk pemerintah mulai memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan kopi mulai dari hulu hingga hilir. Trend positif tersebut bisa dilihat dari budaya “ngopi” yang kian digemari masyarakat dari berbagai kalangan. Implikasi paling nyata dari hal itu adalah perputaran roda perekonomian para petani […]

expand_less