Breaking News
light_mode

Soal Zakat Fitrah, Ternyata Kita Salah Kaprah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 12 Jun 2018
  • visibility 2
ISTIMEWA/HARIAN ACEH


Selama ini kita kerap menyebut zakat berupa bahan makanan pokok di akhir Ramadan dengan sebutan Zakat Fitrah. Padahal menurut beberapa sumber, penulisan serta penyebutan tersebut ternyata keliru. Penyebutan zakat fitrah boleh dikatakan menjadi salah kaprah.
Dikutip dari www.nu.or.id, disebutkan, Zakat fitrah biasa digunakan dalam bahasa Indonesia untuk menunjukkan zakat bahan makanan pokok yang wajib ditunaikan orang muslim setelah berpuasa Ramadhan hingga pagi sahalt idul fitri. Seharusnya, istilah yang dipergunakan sesuai dengan teks hadits Rasulullah saw adalah kata zakat fitri bukan zakat fitrah. Sebagaimana dalam tiga hadits berikut:
قال النبي صلى الله عليه وسلم صوم شهر رمضان معلق بين السماء والأرض ولايرفع الابزكاة الفطر
Nabi saw bersabda “puasa bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah swt) kecuali dengan zakat fitri.
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة
Dari Ibnu Umar ra Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun  orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan halat id.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث طعمة للمساكين فمن اداها قبل الصلاة فهى زكاة مقبولة, ومن اداها بعد الصلاة فهى صدقة من الصدقات
Dari Ibnu Abbas ra. berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan ucapan kotor, serta untuk memberikan makanan orang miskin. Maka barang siapa mengeluarkan zakat sebelum shalat id maka itulah zakat fitrah yang terqabul, dan barang siapa yang memberika zakat setelah shalat id maka itu termasuk shadaqah.
Itulah tiga teks hadits Rasulullah saw yang dengan jelas menggunakan kata zakatul fitri. Begitu juga teks-teks dalam kitab dan referensi berbahasa Arab.
Penjabaran ini menjadi penting karena perbedaan penggunaan kedua istilah ini berimplikasi pada perbedaan pemahaman. Kata fitri dalam kalimat zakatul fitri bermakna zakat makanan. Karena makna kata fitri dalam Bahasa Arab serumpun dengan ifthar, futhur dan kata derifasi lainnya yaitu makan, atau berbuka. Hal ini bisa dilihat dari hadits kedua terakhir yang menerangkan bahwa zakat fitri itu berupa satu sha’ kurma atau gandum. Mengapa kurma atau gandum, karena kurma atau gandum merupakan bahan makanan yang dapat digunakan untuk berbuka puasa atau difungsikan sebagai makanan di hari raya idul fitri.
Hal ini diperkuat dengan keterangan hadits ke tiga bahwa zakatul fitri thu’matan lil masakin artinya zakat fitri itu bertujuan untuk memberi makan orang yang miskin. Disinilah hakikat zakat fitri itu (yang kita kenal secara salah kaprah sebagai zakat fitrah), yaitu zakat yang fungsinya memberi (bahan) makanan kepada orang-orang yang berhak di hari raya. Sehingga pada 1 syawal tidak ada orang muslim yang tidak makan karena tidak memiliki bahan makanan, dan karena pada hari itu diharamkan berpuasa.
Oleh karena itulah hari raya setelah Ramadhan di sebut dengan ‘idul fitri yang secara bahasa dapat diartikan dengan kembali berbuka atau kembali bisa makan pagi, setelah satu bulan penuh umat muslim berpuasa Ramadhan.
Keterangan tersebut, sungguh berbeda dengan istilah zakat fitrah yang lazim dimaknai sebagai zakat untuk membersihkan diri umat muslim setelah bulan Ramadhan. Meskipun pemaknaan ini tidak salah tetapi penggunaan makna ini terlalu jauh, pasalnya makna ini merupakan makna kedua yang melangkahi makna pertamanya sebagai zakat makanan’. Ini bisa dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang menghubungkan kata fitrah dengan kesucian. Padahal dalam bahasa Arab tidak ada satu keteranganpun yang menghubungakan fitri dengan suci.
Demikianlah adanya bahasa yang berlaku di masyarakat kita, meskipun salah tetap saja digunakan, dan tidak masalah selama yang terjadi hanya salah kaprah bukan salah paham. 
Memang, biasanya kesalahan semacam ini tidak terlalu subtansial. Tetapi jika berhubungan dengan masalah ibadah hendaknya segera diluruskan. Termasuk diantaranya adalah penyebutan zakat fitri dengan istilah zakat fitrah. (Nu Online/redaksi)
  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kondisinya Begini, Lapangan Stadion Joyokusumo Dikeluhkan

    Kondisinya Begini, Lapangan Stadion Joyokusumo Dikeluhkan

    • calendar_month Ming, 25 Mar 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

     Lingkar Muria, PATI  – Kondisi lapangan Stadion Joyokusumo dinilai buruk, dan tak layak. Kontur lapangan terlalu keras dan kondisi rumputnya juga tumbuh tak merata. Hal itu diungkapkan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Jamari. Kepada sejumlah wartawan, pria yang juga pemerhati olahraga di Bumi Mina Tani ini menyoroti kondisi lapangan Stadion Joyokusumo yang dinilai tidak layak […]

  • Situs Patiayam Bukti Kuat Masa Pra Sejarah di Kudus

    Situs Patiayam Bukti Kuat Masa Pra Sejarah di Kudus

    • calendar_month Kam, 4 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Patung gajah purba di depan museum purbakala Patiayam/ @ericandoko Bupati Kudus Hartopo menilai penting membuat roadmap yang jelas, langkah-langkah yang diambil dalam menyikapi situs patiayam. Hal ini mengingat temuan berbagai fosil yang sangat banyak. KUDUS – Museum Purbakala Patiayam memiliki situs purba yang terletak di Pegunungan Patiayam, Dukuh Kancilan, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus. Secara […]

  • Polda Jateng Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

    Polda Jateng Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1
    • 0Komentar

    SEMARANG – Operasi Ketupat Candi 2025 memasuki hari kedua. Situasi lalu lintas di Jawa Tengah masih terpantau lancar dan terkendali. Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sony Irawan, Senin (24/3/2025). Pemantauan di lima jalur utama menunjukkan belum ada lonjakan signifikan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. “Lalu lintas di jalur Pantura masih didominasi kendaraan […]

  • Ranting Damarwulan 2 Juara 1 Volly Porseni

    Ranting Damarwulan 2 Juara 1 Volly Porseni

    • calendar_month Kam, 25 Okt 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    JEPARA – Perebutan gelar juara volly di ajang Porseni IPNU IPPNU Keling 2018 antara Ranting Damarwulan 1 dengan Damarwulan 2, harus diwarnai dengan kesepakatan panitia. Hal itu lantaran pertandingan berjalan sama kuat hingga adzan maghrib berkumandang. Pertandingan berjalan ketat hingga empat set. Set pertama dan kedua dimenangkan oleh Ranting Damarwulan 2 dengan skor 25-18, dan […]

  • Jadikan Alam Sebagai Tempat Belajar

    Jadikan Alam Sebagai Tempat Belajar

    • calendar_month Sel, 28 Nov 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Dewi Wulandari Alam tidak hanya dapat mengusir penat serta tempat lari dari kejenuhan rutinitas, apalagi hanya latar berswafoto. Alam lebih dari itu, alam dapat memberikan banyak sekali pelajaran. Hal itu yang diyakini Dewi Wulandari. Perempuan kelahiran Jambi, 10 Februari 2000 ini medapat banyak sekali pelajaran dari alam yang pernah ia jelajahi. ”Dari alam saya dapatkan […]

  • Anggota DPRD Pati Sambut Positif CFD sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Lokal

    Anggota DPRD Pati Sambut Positif CFD sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Lokal

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati rutin menggelar Car Free Day (CFD) dua minggu sekali di Alun-alun Simpang Lima Pati. Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Muntamah. Muntamah berharap CFD dapat menjadi stimulus bagi perekonomian lokal, khususnya UMKM yang berjualan di sekitar alun-alun. “Dengan adanya bazar pada […]

expand_less