Breaking News
light_mode

Safin Pati Cup 2025: BMC Semarang dan Vita Solo Raih Gelar Juara

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
  • visibility 430

PATI – Turnamen bola voli Safin Pati Cup 2025 telah usai. Ajang yang mempertandingkan pemain kelahiran tahun 2009 ini digelar di GOR Safin Arena, Trangkil, Pati pada Sabtu-Minggu (3-4/5/2025). BMC Semarang keluar sebagai juara putra, sementara Vita Solo menjuarai kategori putri.

Final putra yang berlangsung Sabtu (3/5/2025) malam menyajikan pertandingan sengit antara BMC Semarang dan Sukun Badak Kudus. BMC Semarang berhasil menunjukkan ketangguhannya dan keluar sebagai pemenang.

Di final putri Minggu (4/5/2025) malam, Vita Solo tampil impresif dan mengalahkan Mitra Kencana Semarang untuk meraih gelar juara.

Sebanyak 45 tim (24 putra dan 21 putri) dari berbagai kota di Pulau Jawa berpartisipasi dalam turnamen ini yang pertama kali diselenggarakan. Total hadiah mencapai Rp 10 juta dan piala bergilir untuk kedua kategori.

Ketua Panitia Safin Pati Cup 2025, Rafi Rizqullah Arifin, menyampaikan kekagumannya terhadap antusiasme dan sportivitas peserta.

“Luar biasa potensi-potensi yang ada di turnamen Safin Pati Cup 2025 ini. Terima kasih atas antusiasme dan sportivitas yang ditampilkan sepanjang turnamen. Ajang ini juga menjadi bagian dari visi besar Yayasan Safin Bina Bangsa dalam memadukan antara pendidikan dan olahraga sebagai instrumen pembentukan karakter generasi muda,” ujarnya Senin (5/5/2025).

Ia menekankan pentingnya pendidikan karakter melalui olahraga, termasuk bola voli, untuk membentuk siswa yang tangguh dan berintegritas.

Pelatih Vita Solo, Siwi Purnomo, juga mengungkapkan rasa senangnya atas penyelenggaraan turnamen ini.

“Terima kasih untuk kerja keras anak-anak kami hingga tim berhasil jadi juara di Pati kali ini. Terima kasih juga untuk panitia Safin Pati Cup 2025 yang luar biasa. Turnamen berjalan lancar, venue yang luar biasa bikin nyaman dan membuat pemain bisa mengeluarkan performa terbaiknya,” katanya.

Editor: Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Jepara Amankan 9 Orang Terkait Pembakaran dan Penjarahan Kantor DPRD

    Polres Jepara Amankan 9 Orang Terkait Pembakaran dan Penjarahan Kantor DPRD

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 177
    • 0Komentar

    JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan 9 orang terkait aksi pembakaran Kantor DPRD yang terjadi pada 31 Agustus 2025 dini hari. Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, […]

  • Pelajar Tersangka Kasus Pengeroyokan di Magelang Terancam Penjara 9 Tahun

    Pelajar Tersangka Kasus Pengeroyokan di Magelang Terancam Penjara 9 Tahun

    • calendar_month Rab, 15 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Konferensi pers Polres Magelang atas kasus pengeroyokan. Polres Magelang menetapkan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai Desa Pasuruhan. Ketiganya masih berstatus pelajar, satu orang kategori dewasa sisanya kategori anak. Magelang – Tiga orang palajar SMK di Magelang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai desa Pasuruhan Kecamatan […]

  • Edy Wuryanto Tekankan Pentingnya Ubah Pola Pikir Masyarakat Terkait Cek Kesehatan

    Edy Wuryanto Tekankan Pentingnya Ubah Pola Pikir Masyarakat Terkait Cek Kesehatan

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 217
    • 0Komentar

    GROBOGAN – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang disediakan pemerintah belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Hal ini menjadi perhatian serius Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, saat melakukan sosialisasi gerakan masyarakat dalam pelayanan kesehatan klinis di Gedung Kartika, Kecamatan Gubug, Kamis (7/8). Dalam forum yang dihadiri oleh warga dan tenaga kesehatan setempat, Edy […]

  • Edy Wuryanto Minta Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Penonaktifan PBI

    Edy Wuryanto Minta Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Penonaktifan PBI

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.921
    • 0Komentar

    JAKARTA – Penonaktifan kepesertaan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berisiko menimbulkan kondisi darurat dalam layanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang memerlukan perawatan berkelanjutan. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Kekhawatiran tersebut semakin menguat setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat minimal 30 kasus pasien […]

  • Kapolda Jateng Tunggangi Moge Pastikan Arus Balik Lebaran Lancar

    Kapolda Jateng Tunggangi Moge Pastikan Arus Balik Lebaran Lancar

    • calendar_month Sen, 9 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat tiba di pospam lebaran depan GOR Pesantenan Pati PATI – Dengan menunggangi motor gede (moge) Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dan jajarannya memantau berbagai Pospam di Jawa Tengah, Senin (9/5/2022). Mulai dari Demak, Jepara dan Pati. Irjen Pol Ahmad Luthfi sampai di Pospam GOR Pesantenan Pati […]

  • Dua Aktivis AMPB Bebas Setelah Vonis 6 Bulan dengan Pengawasan 10 Bulan

    Dua Aktivis AMPB Bebas Setelah Vonis 6 Bulan dengan Pengawasan 10 Bulan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.803
    • 0Komentar

    PATI – Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), akhirnya merasakan kebebasan setelah Pengadilan Negeri Pati mengumumkan putusan vonis pada hari Kamis (5/3/2026) di Ruang Sidang Cakra. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhamad Fauzan Haryadi menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan beserta masa pengawasan 10 bulan bagi kedua terdakwa, […]

expand_less