Breaking News
light_mode

Pihak Kepolisian Amankan Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan di Sukolilo

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 11 Jun 2024
  • visibility 45

PATI – Bertambah lagi satu orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan tiga korban lain mengalami luka berat di Dukuh Soko Desa Sumbersoko, Sukolilo telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati.

Kasat Reserse Kriminal Kompol M Alfan Armin, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial M (37) berhasil ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024. Tersangka tersebut merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.

“Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit,” ungkapnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka M, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian dan sendal tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat berita ini dipublikasikan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Antara lain, pada tanggal 7 Juni 2024, tersangka EN (51) yang terlibat dalam mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dikemudikan oleh korban BH, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban BH.

Tersangka BC (37) juga terlibat dalam kasus ini dengan mengejar, menghadang, dan mengambil alih mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dikemudikan oleh korban BH, serta melakukan kekerasan terhadap korban.

Lebih lanjut, Kompol M. Alfan Armin juga menambahkan bahwa pada tanggal 8 Juni 2024, tersangka AG (34) terlibat dalam kasus ini dengan melakukan kekerasan terhadap korban BH menggunakan sepeda motor, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban SH dengan menggunakan helm.

“Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” katanya.

Editor: Fatwa 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan Hari Guru Nasional, Bupati Sudewo Tekankan Refleksi dan Peningkatan Kualitas Pendidikan

    Peringatan Hari Guru Nasional, Bupati Sudewo Tekankan Refleksi dan Peningkatan Kualitas Pendidikan

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 592
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo, turut serta dalam kegiatan jalan sehat yang menandai dimulainya rangkaian peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Kabupaten Pati. Acara yang berlangsung pada Minggu (16/11/2025) ini, diawali dari halaman Setda Kabupaten Pati dan menjadi pembuka dari serangkaian agenda peringatan HGN. Sudewo menyampaikan bahwa peringatan HGN di Kabupaten Pati tidak hanya diisi […]

  • Pelanggar Ketertiban di Pati Bakal Dilirik Satpol PP Cantik

    Pelanggar Ketertiban di Pati Bakal Dilirik Satpol PP Cantik

    • calendar_month Jum, 4 Jan 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Anggota Satpoltik mengingatkan bapak-bapak agar tak parkir sembarangan PATI – Potret petugas Satpol PP yang kurang ramah dan humanis, dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, coba dikikis. Satpol PP Kabupaten Pati belakangan bikin gebrakan melalui pembentukan regu bertajuk Satpoltik. Satpoltik ini kepanjangannya adalah Satpol PP Simpatik. Namun diplesetkan menjadi Satpol PP cantik. Sebab, isinya memang […]

  • Tahun 2021 Empat Perusahaan Komitmen Investasi Puluhan Miliar di Kota Pati

    Tahun 2021 Empat Perusahaan Komitmen Investasi Puluhan Miliar di Kota Pati

    • calendar_month Sab, 27 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 46
    • 0Komentar

      Bupati Pati Haryanto PATI – Sejumlah perusahaan terus melirik Kabupaten Pati sebagai daerah investasi yang menjanjikan. Hal ini terlihat dari kegiatan Pati Business Forum (PBF) 2021, di pendapa kabupaten, Rabu (24/11/2021). Ada empat perusahaan yang melakukan komitmen investasi dengan nilai total mencapai Rp 44 miliar. Komitmen ini tertuang dalam penandatanganan Letter of Intent (LoI) […]

  • Ternyata Semangka Banyak Manfaatnya Luur !

    Ternyata Semangka Banyak Manfaatnya Luur !

    • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Buah satu ini sangat populer dimanapun. Apalagi saat cuaca panas seperti ini, menyantap buah ini pastilah segar, dan nikmat. Namun di balik rasanya yang memikat itu, ada beberapa fakta menarik tentang buah satu ini. Dilansir dari dokter.id, ada enam manfaat semangka yang baik untuk tubuh kita. Apa saja itu? Manfaat keenam paling banyak disukai para […]

  • Macan Muria Terkam Mahesa Jenar: Persiku Kudus Hajar PSIS Semarang 3-0 

    Macan Muria Terkam Mahesa Jenar: Persiku Kudus Hajar PSIS Semarang 3-0 

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 484
    • 0Komentar

    KUDUS – Persiku Kudus berhasil meraih kemenangan telak atas tamunya, PSIS Semarang, dalam lanjutan laga championship yang digelar di Stadion Wergu Wetan, Kudus, pada Selasa (11/11/2025). Tim berjuluk Macan Muria tersebut tampil superior dan melibas Laskar Mahesa Jenar dengan skor akhir 3-0. Kemenangan gemilang ini tidak lepas dari penampilan ciamik penyerang asing Igor Hanrique, yang […]

  • Petenis Yunior Pati Digembleng Enam Bulan

    Petenis Yunior Pati Digembleng Enam Bulan

    • calendar_month Sab, 19 Mei 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    PATI – Nampaknya, petenis yunior di Kabupaten Pati patut bersyukur dan gembira. Hal itu karena Pelti Pati menunjukkan keseriusannya dalam membina petenis muda di Bumi Mina Tani.  Keseriusan para pengurus olahraga tangan itu ditunjukkannya dengan menggelar program pelatihan tenis lapangan atlit yunior berprestasi di lapangan tenis indoor Joyokusumo. Program pelatihan tersebut menggandeng pelatih berpengalaman yang juga […]

expand_less