Breaking News
light_mode

Pihak Kepolisian Amankan Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan di Sukolilo

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 11 Jun 2024
  • visibility 34

PATI – Bertambah lagi satu orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan tiga korban lain mengalami luka berat di Dukuh Soko Desa Sumbersoko, Sukolilo telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati.

Kasat Reserse Kriminal Kompol M Alfan Armin, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial M (37) berhasil ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024. Tersangka tersebut merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.

“Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit,” ungkapnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka M, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian dan sendal tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat berita ini dipublikasikan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Antara lain, pada tanggal 7 Juni 2024, tersangka EN (51) yang terlibat dalam mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dikemudikan oleh korban BH, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban BH.

Tersangka BC (37) juga terlibat dalam kasus ini dengan mengejar, menghadang, dan mengambil alih mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dikemudikan oleh korban BH, serta melakukan kekerasan terhadap korban.

Lebih lanjut, Kompol M. Alfan Armin juga menambahkan bahwa pada tanggal 8 Juni 2024, tersangka AG (34) terlibat dalam kasus ini dengan melakukan kekerasan terhadap korban BH menggunakan sepeda motor, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban SH dengan menggunakan helm.

“Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” katanya.

Editor: Fatwa 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meratapi Nasib Sial Klub Sultan PSG Pati

    Meratapi Nasib Sial Klub Sultan PSG Pati

    • calendar_month Sel, 23 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Pemain PSG Pati/AHHA PS Pati Syaiful Indra Cahya membawa bola dibayangi pemain Persijap Jepara/@sri.nugroho Apa yang terjadi pada PSG Pati memang sungguh di luar dugaan. Klub sultan dengan uang berlimpah namun harus susah payah menjalani kompetisi perdana mereka di Liga 2. Dari ambisi naik kasta hingga akhirnya harus berjuang untuk lolos dari maut zona degradasi. […]

  • Pembukaan Business Center Cordova di SMK Cordova Margoyoso Pati, Sabtu (20/11/2021)

    SMK Cordova Pati Luncurkan Pusat Bisnis Produk Inovatif

    • calendar_month Ming, 21 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Pembukaan Business Center Cordova di SMK Cordova Margoyoso Pati, Sabtu (20/11/2021) Berbagai jurusan di SMK Cordova, Margoyoso Pati memamerkan produk inovatif mereka. Pihak sekolah mendorong kegiatan usaha dengan melibatkan unsur pendidikan sesuai dengan kompetensi keahlian yang relevan. Keseriusan itu tergambar melalui peluncuran Business Center Cordova (BCC). PATI – Sabtu (20/11/2021), SMK Cordova Margoyoso meluncurkan Business […]

  • Gubernur Ganjar Minta Percepat Pembongkaran Jembatan Juwana

    Gubernur Ganjar Minta Percepat Pembongkaran Jembatan Juwana

    • calendar_month Rab, 7 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninjau pembongkaran jembatan Juwana Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meninjau progres pembangunan jembatan Juwana, Rabu (7/12/2022). Ganjar meminta pembongkaran jembatan itu dipercepat. Masyarakat sudah sangat repot dengan pembangunan jembatan ini yang membuat arus lalu lintas menjadi macet parah di jam-jam tertentu. PATI – Ganjar sendiri menyadari proses pembangunan jembatan yang […]

  • Ali Badrudin: Edukasi Pengelolaan Air Penting untuk Mencegah Kekeringan di Pati

    Ali Badrudin: Edukasi Pengelolaan Air Penting untuk Mencegah Kekeringan di Pati

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 22
    • 0Komentar

    PATI – Ketua sementara DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyoroti masalah penanganan bencana di wilayahnya yang terus berulang setiap tahun. Ia mendesak Pemkab Pati untuk mencari solusi jangka panjang guna mengurangi risiko bencana seperti kekeringan dan banjir. “Kami mendorong Pemkab Pati untuk memikirkan solusi jangka panjang terkait penanganan bencana. Setiap tahun, Pati dilanda kekeringan dan […]

  • Temuan Pelapis Lambung Kapal Diminati Perusahaan, Sayang Masih Banyak Kendala

    Temuan Pelapis Lambung Kapal Diminati Perusahaan, Sayang Masih Banyak Kendala

    • calendar_month Kam, 1 Nov 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Agung Kusuma Jaya diarak keliling Kecamatan Kayen usai pulang dari Brazil dan menggondol prestasi sebagai juara 3 di ajang olimpiade sains terapan PATI – Prestasi Agung Kusuma Jaya, siswa SMA PGRI Kayen-Pati tak berhenti hanya di ajang olimpiade sains terapan saja di Brazil baru-baru ini. Namun, penemuan pelapis lambung kapal berbahan abu sekam padi ini […]

  • Bupati Pati Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Pengurus Bulan Dana PMI

    Bupati Pati Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Pengurus Bulan Dana PMI

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 47
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, H. Sudewo ST.MT., secara resmi mengukuhkan Pengurus Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pati di Pendopo Kabupaten. Dalam sambutannya, Bupati Sudewo menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kemanusiaan. “Saya yakin pengurus akan bekerja dengan sungguh-sungguh. Tidak boleh ada ancaman, tidak boleh ada intimidasi, dan tidak ada target […]

expand_less