Breaking News
light_mode

Pihak Kepolisian Amankan Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan di Sukolilo

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 11 Jun 2024
  • visibility 92

PATI – Bertambah lagi satu orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan tiga korban lain mengalami luka berat di Dukuh Soko Desa Sumbersoko, Sukolilo telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati.

Kasat Reserse Kriminal Kompol M Alfan Armin, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial M (37) berhasil ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024. Tersangka tersebut merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.

“Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit,” ungkapnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka M, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian dan sendal tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat berita ini dipublikasikan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Antara lain, pada tanggal 7 Juni 2024, tersangka EN (51) yang terlibat dalam mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dikemudikan oleh korban BH, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban BH.

Tersangka BC (37) juga terlibat dalam kasus ini dengan mengejar, menghadang, dan mengambil alih mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dikemudikan oleh korban BH, serta melakukan kekerasan terhadap korban.

Lebih lanjut, Kompol M. Alfan Armin juga menambahkan bahwa pada tanggal 8 Juni 2024, tersangka AG (34) terlibat dalam kasus ini dengan melakukan kekerasan terhadap korban BH menggunakan sepeda motor, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban SH dengan menggunakan helm.

“Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” katanya.

Editor: Fatwa 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meraih Untung dengan Beternak Ayam Kampung, Catat Empat Langkah Pentingnya

    Meraih Untung dengan Beternak Ayam Kampung, Catat Empat Langkah Pentingnya

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 96
    • 0Komentar

      EDUKASI – Untuk berhasil dalam beternak ayam kampung, terdapat beberapa aspek penting yang perlu dikuasai, yaitu proses produksi dan pemasaran. Dalam hal produksi, ada beberapa poin krusial yang harus diperhatikan, seperti pengadaan bibit atau anak ayam, sistem perkandangan, dan perawatan. Selain itu, dalam pemasaran, penting untuk mempertimbangkan strategi pemasaran dan bentuk akhir produk yang […]

  • Rembang Siap Jadi Tuan Rumah Acara Internasional, Aquabike Dunia dan Heritage Run Akan Digelar

    Rembang Siap Jadi Tuan Rumah Acara Internasional, Aquabike Dunia dan Heritage Run Akan Digelar

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.361
    • 0Komentar

    REMBANG – Kabupaten Rembang bersiap menorehkan sejarah. Untuk kali pertama, daerah di pesisir utara Jawa Tengah ini dipercaya menjadi tuan rumah ajang olahraga air berkelas internasional. Kegiatan tersebut akan digelar di Pantai Dasun, Rembang, dan dipadukan dengan rangkaian acara budaya yang berlangsung di Lasem. Iyan Karim, Technical Advisor acara, menyampaikan bahwa berbagai persiapan saat ini […]

  • Brand Artugo Produk Perlengkapan Dapur Rekomendasi Masterchef

    Brand Artugo Produk Perlengkapan Dapur Rekomendasi Masterchef

    • calendar_month Sen, 13 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 90
    • 0Komentar

      Chef Bayu Wratsongko, dari masterchef season 5 saat memasak menggunakan peralatan dapur dari Artugo di Depo Soehartono, Jalan Panglima Sudirman, Pati (Senin 13 Desember 2021) Artugo hadir menawarkan produk-produk peralatan dapur yang dijamin memuaskan emak-emak di rumah. Mulai dari kompor tanam hingga kompor listrik tersedia dengan spesifikasi jempolan. Barang-barang ini sekarang bisa didapatkan di […]

  • Paslon Sudewo-Chandra Klaim Unggul di Pilkada Pati, Gelar Tasyakuran dengan Ribuan Pendukung

    Paslon Sudewo-Chandra Klaim Unggul di Pilkada Pati, Gelar Tasyakuran dengan Ribuan Pendukung

    • calendar_month Jum, 29 Nov 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 108
    • 0Komentar

    PATI – Kediaman Calon Bupati Pati nomor urut 1, Sudewo, di Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, dipadati ribuan orang, Kamis (28/11/2024). Mereka berebut untuk bersalaman dan berfoto bersama Sudewo dan Calon Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra. Sudewo menyatakan timnya berhasil meraih sekitar 54 persen suara, atau sekitar 410 ribu suara. Tasyakuran tersebut dirayakan dengan hidangan nasi […]

  • Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Ketua Komisi A DPRD Pati Minta Gunakan Lembaga Lain

    Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Ketua Komisi A DPRD Pati Minta Gunakan Lembaga Lain

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 130
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, meminta agar lembaga yang digunakan untuk seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati diganti. Permintaan ini disampaikan menyusul adanya berita terkait pembinaan disertasi Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang diduga melanggar etik dan akademik. “Lembaga yang kemarin dipakai untuk tes perangkat desa di […]

  • Anggota DPRD Pati Responsif terhadap Aduan Masyarakat, Bukti Jalan Rusak di Gembong Teratasi

    Anggota DPRD Pati Responsif terhadap Aduan Masyarakat, Bukti Jalan Rusak di Gembong Teratasi

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 128
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan. Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Suhartini, mengajak masyarakat untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah dan dinas terkait. “Monggo bapak ibu sesuai bidang saya, mungkin bapak ibu kalau ada kesulitan atau ada apa, […]

expand_less