Breaking News
light_mode

Pihak Kepolisian Amankan Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan di Sukolilo

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sel, 11 Jun 2024
  • visibility 121

PATI – Bertambah lagi satu orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan tiga korban lain mengalami luka berat di Dukuh Soko Desa Sumbersoko, Sukolilo telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati.

Kasat Reserse Kriminal Kompol M Alfan Armin, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial M (37) berhasil ditangkap pada hari Senin, 10 Juni 2024. Tersangka tersebut merupakan warga Desa Tompe Gunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.

“Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit,” ungkapnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka M, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian dan sendal tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat berita ini dipublikasikan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Antara lain, pada tanggal 7 Juni 2024, tersangka EN (51) yang terlibat dalam mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dikemudikan oleh korban BH, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban BH.

Tersangka BC (37) juga terlibat dalam kasus ini dengan mengejar, menghadang, dan mengambil alih mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dikemudikan oleh korban BH, serta melakukan kekerasan terhadap korban.

Lebih lanjut, Kompol M. Alfan Armin juga menambahkan bahwa pada tanggal 8 Juni 2024, tersangka AG (34) terlibat dalam kasus ini dengan melakukan kekerasan terhadap korban BH menggunakan sepeda motor, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban SH dengan menggunakan helm.

“Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sedangkan Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” katanya.

Editor: Fatwa 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laskar Saridin Raih Poin Penting, Lolos dari Degradasi Liga Nusantara

    Laskar Saridin Raih Poin Penting, Lolos dari Degradasi Liga Nusantara

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.640
    • 0Komentar

    PATI – Persipa Pati sukses meraih kemenangan penting dengan skor akhir 0-3 atas PSDS Deli Serdang dalam laga Liga Nusantara yang berlangsung pada Sabtu (24/1/2026). Tiga gol dicetak oleh Farrel Arya, Andika Reza, dan Syarif Rafa. Kemenangan ini menjadi kunci bagi Laskar Saridin untuk menghindari degradasi dan tetap bertahan di kompetisi pada musim depan. Coach […]

  • Persijap Jepara Resmi Umumkan 30 Pemain untuk BRI Liga 1 Musim 2025/2026

    Persijap Jepara Resmi Umumkan 30 Pemain untuk BRI Liga 1 Musim 2025/2026

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 212
    • 0Komentar

    JEPARA – Persijap Jepara akhirnya resmi meluncurkan skuadnya untuk mengarungi BRI Liga 1 musim 2025/2026. Sebanyak 30 pemain siap berjuang membawa Laskar Kalinyamat berlaga di kasta tertinggi sepak bola Indonesia setelah penantian selama 11 tahun. Daftar pemain yang dipersiapkan untuk musim ini terdiri dari campuran pemain lokal berbakat dan pemain asing berpengalaman. Berikut daftar lengkapnya: […]

  • DPRD Pati Ajak Masyarakat Perangi Berita Hoax di Momen Pilkada, Harus Cerdas Konsumsi Berita

    DPRD Pati Ajak Masyarakat Perangi Berita Hoax di Momen Pilkada, Harus Cerdas Konsumsi Berita

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 113
    • 0Komentar

    PATI – Menjelang Pilkada 2024, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Didin Syafruddin, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih berita yang berkaitan dengan dunia perpolitikan. Didin mengingatkan bahwa menjelang Pilkada, informasi politik rentan terhadap penyebaran berita bohong atau hoax. “Berita-berita provokatif yang menyudutkan salah satu pihak akan lebih intens terjadi,” ujarnya. Ia […]

  • Takuto Miki eks pemain Persipa Pati. (INSTAGRAM)

    Eks Persipa Takuto Miki Cetak Gol Debut di Liga India

    • calendar_month Ming, 5 Nov 2023
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Eks pemain Persipa Pati asal Jepang, Takuto Miki berhasil mencatatkan debut manis bersama timnya di Liga India. Pemain yang didepak sebelum kick off Liga 2 tahun 2023/2024 berhasil mencetak gol di laga perdananya.

  • Kerja Keras Tiga Bulan Terakhir Polres Jepara Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkotika

    Kerja Keras Tiga Bulan Terakhir Polres Jepara Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkotika

    • calendar_month Sen, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 122
    • 0Komentar

      Konferensi pers ungkap kasus narkotika Polres Jepara  Penanganan kasus narkotika menjadi perhatian tersendiri bagi Polres Jepara. Selama kurun waktu 3 bulan ini sudah ada 13 kasus narkotika yang ditangani. JEPARA – Polres Jepara melalui Satresnarkoba terus bekerja keras memberantas para pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukumnya demi kelangsungan hidup generasi penerus yang terbebas […]

  • Peduli Abrasi, Kodim Pati Tanam 1500 Mangrove

    Peduli Abrasi, Kodim Pati Tanam 1500 Mangrove

    • calendar_month Jum, 29 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Dandim Letkol Arm Arief Darmawan ikut menanam mangrove PATI – Jajaran Kodim  0718/Pati turut peduli dengan ancaman abrasi, untuk itu mereka terlibat langsung melakukan penanaman bibit mangrov di sepanjang Pantai Desa Margomulyo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati Senin (25/3/2019) kemarin. Total ada 1500 bibit yang ditanam prajurit angkatan darat ini. Penanaman mangrove dengan menggandeng masyarakat dan […]

expand_less