Perlu Diketahui, Nginap di Masjid Wajib Lapor
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 7 Jun 2018
- visibility 34
kewaspadaan di Bumi Mina Tani.
pun mengeluarkan surat edaran jika ada orang dari luar daerah yang menginap di
suatu tempat harus lapor. Termasuk saat menginap di masjid.
dengan keamanan dan ketentraman masyarakat dari pengaruh paham radikalisme dan
intoleransi. Hal itu dilakukan untuk kewaspadaan dan antisipasi terhadap
hal-hal yang tidak diinginkan.
lebih dari semalam, diwajibkan untuk laporan kepada pihak yang berwenang di
tempat tersebut. Harus digalakkan yang punya wewenang dan bertanggung jawab di
lingkungan masing-masing juga harus pro aktif,” ungkap Bupati Haryanto.
berbeda. Niat bagus pakaian bagus, namun punya tujuan lain, siapa tahu. ”Oleh
karena itu kami menghimbau camat dan juga kepal desa melalui surat edaran
tersebut bisa mendata jika ada orang-orang yang menginap di masjid setempat,”
imbuhnya.
dari semalam, mereka harus melapor dan didata RT maupun RW setempat. Tujuannya
tidak lain dan tidak bukan hanya untuk mengantisipasi kejadian – kejadian yang
tidak diinginkan,” tambahnya.
kriminal saat ini sudah susah untuk dibedakan. Pasalnya yang pakaiannya bagus
bisa jadi mempunyai niat dan tujuan yang buruk, begitupun yang pakaiannya biasa
saja, bisa jadi niat dan tujuannya baik.
mana bagi orang luar yang mau menginap, 1×24 harus lapor kepada RT, RW, tokoh
masyarakat maupun kades setempat. Kalau terjadi sesuatu agar bisa cepat segera
diatasi,” imbuh bupati. Walaupun di Pati tidak terindikasi bibit-bibit
radikalisme, dan masuk kategori tentram dan aman, kewaspadaan juga perlu
ditingkatkan. (lil)
- Penulis: Redaksi
