Pelanggaran Dana Desa Capai 10 Persen
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 13 Okt 2017
- visibility 28
![]() |
| Istimewa |
Kabupaten Pati masih menemukan pelanggaran terhadap pemerintah desa. Hal ini terlihat dari masih banyaknya desa yang belum melakukan
pembayaran pajak penambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), setelah pengunaan sumber dana
desa.
selalu melakukan teguran terhadap desa yang belum melunasi pajak. Sebab jika
tidak dilunasi akan menghambat pencairan dana selanjutnya. Serta akan dikenakan sanksi secara administratif.
sempurna. Sehingga dalam laporannya telat. Untuk saat ini masih diberikan
toleransi untuk melengkapi administrasi tersebut,”ungkapnya, Rabu (9/8/17) kepada Lingkar Muria.
kurang lebih mencapai 10 persen dari 401 desa yang ada di Kabupaten Pati. Semua pelanggaran tersebut
belum ada yang dikategorikan pelanggaran tindak pidana.
yang dilakukan inspektorat di bidang pembangunan desa, terkadang ada yang
mengurangi ukuran mapun volume pembangunan. “Setelah kita melakukan pengecekan dilapangan terkait
pembanguan infrastruktur ada, yang kurang lima hingga 10 meter. Kemudian jika
ada yang mengurangi, kita melakukan peneguran supaya pembangunan tersebut
diselesaikan. Selain itu, agar tidak terjadi permasalahan di desa
tersebut,”ungkapnya.
sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB). Tentunya tidak melakukan markup
anggaran sesuai dengan pagu yang ada. Apabila ada yang kedapatan melakukan
penyelewengan dana desa, akan disuruh mengembalikan dana tersebut ke kas negara
sesuai nominalnya.
dana, maka yang bersangkutan harus mengembalikan uang negara
tersebut,”pungkasnya. (nur)
- Penulis: Redaksi

