PATI – Kebijakan Bupati Pati, Sudewo, terkait mutasi jabatan yang seringkali dilakukan secara mendadak menjadi fokus pembahasan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada hari Kamis (21/8/2025).
Rapat tersebut menghadirkan Plt Kepala BKPSDM, Yogo Wibowo, yang saat ini menjabat sebagai Camat Jakenan. Pansus Hak Angket yang bertujuan untuk menyelidiki potensi pemakzulan Bupati Pati ini menyoroti beberapa kasus mutasi yang dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa salah satu poin yang menjadi perhatian adalah mutasi seorang bidan dari Kecamatan Dukuhseti ke Sukolilo, serta pemindahan seorang guru dari Kecamatan Jaken ke Kayen.
“Semua itu sudah kami klarifikasi, dan alasan yang muncul hanya sebatas karena dianggap tidak loyal kepada pimpinan,” ujar Bandang setelah rapat dengan Plt Kepala BKPSDM.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius bagi anggota Pansus, terutama Bandang selaku ketua. Ia menegaskan bahwa alasan ketidakloyalan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Padahal, hal seperti itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itulah, kami mempertanyakannya dalam Pansus,” tegasnya.
Pansus Hak Angket DPRD Pati menegaskan komitmennya untuk terus mendalami pembahasan mengenai mutasi jabatan ini.
Mereka menekankan bahwa isu ini sangat penting karena menyangkut nasib para ASN serta kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pati. (ADV)
Editor: Arif