JEPARA – Wakapolres Jepara, Kompol Indra Jaya Syafputra, menegaskan larangan pungutan liar (pungli) kepada penduduk sebagai tindakan yang merugikan mereka.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar oleh Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Jepara di Balai Desa Bandengan, Kecamatan Jepara Kota, pada Kamis (30/5/2024).
Kompol Indra menjelaskan bahwa praktik pungutan liar telah merusak nilai-nilai sosial, budaya, dan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga perlu dilakukan upaya pemberantasan yang tegas, terpadu, efektif, dan efisien untuk mencegah terjadinya praktek tersebut.
“Saya tegaskan untuk tidak melakukan pungutan liar kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut dia, pungutan liar dapat mengganggu tatanan sosial, menghambat pembangunan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Kami berharap segala bentuk pungli tidak terjadi. Maksimalkan peran Saber Pungli di kecamatan dan desa. Laporkan jika ada pelanggaran,” katanya.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan informasi kontak darurat bagi warga Desa Bandengan yang memerlukan bantuan polisi atau informasi kepolisian,
“Jika diwilayah Desa Bandengan menemukan adanya praktek pungli atau kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi maupun permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan, dapat menghubungi call center 110 Polri atau bisa WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tandasnya.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Thohari, Inspektorat Kabupaten Jepara, Perwakilan Kejaksaan Negeri Jepara, petinggi dan perangkat Desa Bandengan, serta masyarakat setempat beserta undangan lainnya.
Editor: Fatwa