PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada Selasa (19/8/2025), setelah jeda libur perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, ini menyoroti isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Kenaikan PBB-P2 ini sebelumnya disebut oleh Bupati Pati, H. Sudewo, S.T., M.T., sebagai usulan dari para camat dan kepala desa. Untuk mengklarifikasi hal tersebut, Pansus memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Camat Pati Kota, Camat Wedarijaksa, Camat Margorejo, serta perwakilan dari asosiasi kepala desa Pasopati.
Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan bahwa pihaknya perlu mengkonfirmasi kebenaran surat edaran dari camat terkait penagihan PBB-P2.
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa masyarakat yang belum melunasi pajak tidak akan mendapatkan pelayanan administrasi.
“Yang di video-video media itu sekaligus ada surat edaran dari beberapa camat bahwa kalau tidak melunasi pajak PBB-P2 maka tidak akan dilayani. Ini mau kita konfirmasi dulu. Sudah tiga camat (yang dipanggil),” ungkap Bandang.
Bandang juga menambahkan bahwa pemanggilan camat dan kepala desa tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah, sesuai dengan perkembangan fakta yang ditemukan oleh Pansus.
“Surat edaran katanya inisiatif dia sendiri, inisiatif dia sendiri, tidak ada perintah dari Pak Bupati,” tegasnya.
Rapat Pansus Hak Angket ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk menggali kebenaran atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang dinilai memberatkan masyarakat, terutama terkait kenaikan pajak daerah. (ADV)
Editor: Arif