PATI – Suasana ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati kembali memanas pada Rabu (3/9/2025) saat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket memanggil jajaran Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati.
Pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Sudewo.
Rapat yang berlangsung tegang tersebut diwarnai perdebatan, terutama saat Pansus mendesak Ketua Dewas, Torang Manurung, untuk memberikan keterangan. Torang, yang juga anggota Dewas, berulang kali menegaskan bahwa dirinya tidak dapat berbicara atas nama pribadi maupun jabatan Ketua semata.
“Ketua itu sifatnya hanya koordinator. Kewenangan Dewas itu melekat pada semua anggota, bukan hanya pada ketua,” tegas Torang dalam rapat.
Ia menambahkan bahwa setiap keterangan yang diminta Pansus seharusnya dijawab secara kolektif-kolegial sesuai peraturan perundang-undangan.
Torang juga menjelaskan perbedaan antara kebijakan dan keputusan administratif.
“Yang disebut kebijakan adalah keputusan formal berbentuk regulasi yang mengikat masyarakat luas. Kalau hanya SK Dewas atau SK administrasi, itu bukan kebijakan, sifatnya administratif saja,” jelasnya.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menanggapi dinamika yang terjadi dengan menyatakan bahwa pihaknya tetap berada di jalur sesuai tugas dan mandat.
“Nah, hari ini kita memanggil Pak Manurung sebagai Ketua Dewas. Namun dalam pembahasan tadi, saya tidak ingin menarik kesimpulan. Biarlah masyarakat dan rekan-rekan media yang menilai sendiri apa yang sebenarnya kami perdebatkan di dalam rapat,” kata dia.
Teguh juga menambahkan bahwa perdebatan yang terjadi adalah hal yang wajar dalam proses Pansus.
“Perdebatan yang terjadi bisa disebut debat kusir, dan publik bisa menilai sendiri arahnya. Apalagi Pak Manurung ini juga seorang pakar hukum, tentu pendapatnya memiliki dasar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa Pansus tidak akan membiarkan adanya intervensi atau upaya menggiring keluar dari rel penyelidikan.
“Yang jelas, masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia sudah bisa melihat bagaimana jalannya Pansus ini. Kami tidak ingin diintervensi atau digiring keluar jalur. Pansus tetap berjalan sesuai rel, sesuai undangan, dan sesuai agenda pembahasan,” tegasnya.
Pembahasan Pansus Hak Angket kali ini menyoroti sejumlah isu krusial, antara lain pengangkatan Direktur Utama, penetapan Dewan Pengawas, serta pemberhentian 220 pegawai RSUD RAA Soewondo Pati. (ADV)
Editor: Arif