Breaking News
light_mode

Camat Tlogowungu Dituntut Pindah Kepala Desa, Ini Cerita Sebenarnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 1 Jul 2018
  • visibility 713
Camat Tlogowungu Didik bersama beberapa kepala desa yang ikut tanda tangan 

TLOGOWUNGU – Beberapa waktu lalu di kalangan kepala desa di Kecamatan Tlogowungu pernah sedikit geger. Hal itu lantaran beredarnya sebuah surat permohonan 10 kepala desa
yang menginginkan Camat Tlo
gowungu dimutasi.
Didik mengaku permasalahan itu sudah bisa
dikatakan selesai. ”Memang benar, ada beberapa kepala desa di Kecamatan
Tlogowungu yang tanda tangan surat permohonan agar saya dimutasi dari
Tlogowungu,” katanya.
Namun, mereka-mereka yang bertanda
tangan, lanjut Didik, tidak sesuai dengan hati nuraninya sendiri. Mereka hanya
terpaksa dan pekewuh saja
menandatangani surat tersebut. ”Adanya surat tersebut yang intinya berisi
tentang keberatan atas kebijakan camat ditengarai digalang oleh salah satu
kepala desa. Yang saya tangkap begini persoalannya, sejak saya masuk ke sini,
saya bersama kepala desa lainnya sepakat untuk menjadi yang terbaik dalam hal
pelunasan pajak. Makanya saya menekankan untuk pajak bumi bangunan (pbb) lunas
awal. Jika melanggar ada sanksinya. Yaitu penundaan tanda tangan administrasi
desa. Seperti proposal dana desa, serta alokasi dana desa akan saya tunda
sampai mepet waktunya untuk desa yang tidak bisa tepat waktu membayar pajak
tersebut,” jelas Didik.
Sepertinya karena hal tersebutlah,
oknum tersebut merasa keberatan. Kemudian menggalang tanda tangan untuk
menyingkarkan Camat Tlogowungu, dan dianggap kebijakannya memberatkan. ”Padahal
ini kesepakatan bersama. Terkait sanksi juga kesepatan bersama,” imbuhnya.
Kecewa Sanksi
Sementara itu terkait tanda tangan
yang hanya terpaksa, diakui Kepala Desa Wonorejo, Suyikno. ”Kami menduga
penggalangan tanda tangan kades se Kecamatan Tlogowungu untuk mengganti camat,
karena kecewa dengan penerapan sanksi penundaan penandatangan berkas, bagi
desa-desa yang terlambat membayar pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Padahal penerapan sanksi itu, komitmen bersama para kades. Saya yang ikut
menandatangani sebenarnya terpaksa karena pekewuh
dengan sahabat sendiri,” terangya.
Dikonfirmasi terkait adanya galang
tanda tangan untuk memutasi camat, Bupati Haryanto menuturkan, dirinya sendiri
belum menerima surat yang dimaksud. ”Belum ada surat yang masuk terkait hal
itu,” kata bupati.
Lebih lanjut, dalam hal mutasi dan
promosi jabatan, tidak berdasarkan tuntut menuntut dari pihak luar. ”Penentuan
itu berdasarkan penilaian dan evaluasi kinerja dari pimpinan,” terangnya. (mil)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nadirsyah Hosen ; NU Harus Melawan Provokator-provokator Umat

    Nadirsyah Hosen ; NU Harus Melawan Provokator-provokator Umat

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Bedah buku Saring sebelum Sharing bersama Prof Nadirsyah Hosen, Rois Syuriah PCINU Australia – Selandia Baru Pukul sepuluh pagi, Minggu (17/3/2019)  Profesor Nadirsyah Hosen atau yang akrab disapa Gus Nadir mengisi seminar dan bedah buku terbarunya yang berjudul “Saring Sebelum Sharing” di Gedung PC NU Kabupaten Jepara. Bedah buku di Jepara ini merupakan rangkaian _tour_nya […]

  • Edy Wuryanto: Jangan Kriminalisasi Tenaga Kesehatan, Wajib Lewat Majelis Disiplin Profesi

    Edy Wuryanto: Jangan Kriminalisasi Tenaga Kesehatan, Wajib Lewat Majelis Disiplin Profesi

    • calendar_month Sel, 16 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 100.001
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti kasus dokter spesialis anak Ratna Setia Asih yang dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian pasien. Edy menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tenaga kesehatan harus tetap mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, agar […]

  • Persijap di Persimpangan Jalan: Antara Loyalitas, Modal, dan Keputusan Bisnis

    Persijap di Persimpangan Jalan: Antara Loyalitas, Modal, dan Keputusan Bisnis

    • calendar_month Ming, 26 Jul 2026
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Belakangan ini media sosial ramai membicarakan kabar bahwa Persijap Jepara akan dijual kepada investor dari luar daerah. Informasi yang beredar bahkan menyebutkan bahwa proses tersebut sudah mengarah pada tahap yang serius. Tentu saja, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang dapat dijadikan pegangan. Karena itu, semoga kabar tersebut tidak lebih dari sekadar rumor. Namun, jika […]

  • Ubah Pola Penanganan, Edy Wuryanto Minta Pemerintah Antisipasi PHK Sebelum Terjadi

    Ubah Pola Penanganan, Edy Wuryanto Minta Pemerintah Antisipasi PHK Sebelum Terjadi

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 101.224
    • 0Komentar

    JAKARTA – Penanganan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak boleh lagi dilakukan dengan pola yang sekadar merespons setelah peristiwa terjadi. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah mengubah pendekatan dari sekadar menolong korban, menjadi upaya pencegahan saat tanda-tanda kesulitan mulai terlihat di dunia usaha. “Jangan biasakan negara hanya menjadi pemadam kebakaran. Negara harus […]

  • Atik Kusdarwati: Posyandu 6 SPM di Pati Harus Sesuai Regulasi dan Pedoman Nasional

    Atik Kusdarwati: Posyandu 6 SPM di Pati Harus Sesuai Regulasi dan Pedoman Nasional

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 819
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Pati, Atik Kusdarwati Sudewo, menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tim Penggerak Posyandu di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang (18/11/2025). Rakerda ini dihadiri oleh seluruh Tim Pembina Posyandu kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mendetail terkait penerapan Posyandu dengan enam standar pelayanan minimal (SPM). Selain itu, […]

  • DPRD Pati Kawal RPJMD, Pastikan Pemberdayaan Masyarakat Tercakup

    DPRD Pati Kawal RPJMD, Pastikan Pemberdayaan Masyarakat Tercakup

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 243
    • 0Komentar

    PATI – Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pati, melalui anggota dewannya, Muntamah, menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat sebagai pilar utama dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati periode 2025-2029. Muntamah menekankan agar RPJMD tersebut dirancang secara komprehensif, mencakup sektor ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan kesehatan. “Pemberdayaan masyarakat merupakan kunci keberhasilan pembangunan daerah,” tegasnya. […]

expand_less