Breaking News
light_mode

Camat Tlogowungu Dituntut Pindah Kepala Desa, Ini Cerita Sebenarnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 1 Jul 2018
  • visibility 550
Camat Tlogowungu Didik bersama beberapa kepala desa yang ikut tanda tangan 

TLOGOWUNGU – Beberapa waktu lalu di kalangan kepala desa di Kecamatan Tlogowungu pernah sedikit geger. Hal itu lantaran beredarnya sebuah surat permohonan 10 kepala desa
yang menginginkan Camat Tlo
gowungu dimutasi.
Didik mengaku permasalahan itu sudah bisa
dikatakan selesai. ”Memang benar, ada beberapa kepala desa di Kecamatan
Tlogowungu yang tanda tangan surat permohonan agar saya dimutasi dari
Tlogowungu,” katanya.
Namun, mereka-mereka yang bertanda
tangan, lanjut Didik, tidak sesuai dengan hati nuraninya sendiri. Mereka hanya
terpaksa dan pekewuh saja
menandatangani surat tersebut. ”Adanya surat tersebut yang intinya berisi
tentang keberatan atas kebijakan camat ditengarai digalang oleh salah satu
kepala desa. Yang saya tangkap begini persoalannya, sejak saya masuk ke sini,
saya bersama kepala desa lainnya sepakat untuk menjadi yang terbaik dalam hal
pelunasan pajak. Makanya saya menekankan untuk pajak bumi bangunan (pbb) lunas
awal. Jika melanggar ada sanksinya. Yaitu penundaan tanda tangan administrasi
desa. Seperti proposal dana desa, serta alokasi dana desa akan saya tunda
sampai mepet waktunya untuk desa yang tidak bisa tepat waktu membayar pajak
tersebut,” jelas Didik.
Sepertinya karena hal tersebutlah,
oknum tersebut merasa keberatan. Kemudian menggalang tanda tangan untuk
menyingkarkan Camat Tlogowungu, dan dianggap kebijakannya memberatkan. ”Padahal
ini kesepakatan bersama. Terkait sanksi juga kesepatan bersama,” imbuhnya.
Kecewa Sanksi
Sementara itu terkait tanda tangan
yang hanya terpaksa, diakui Kepala Desa Wonorejo, Suyikno. ”Kami menduga
penggalangan tanda tangan kades se Kecamatan Tlogowungu untuk mengganti camat,
karena kecewa dengan penerapan sanksi penundaan penandatangan berkas, bagi
desa-desa yang terlambat membayar pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Padahal penerapan sanksi itu, komitmen bersama para kades. Saya yang ikut
menandatangani sebenarnya terpaksa karena pekewuh
dengan sahabat sendiri,” terangya.
Dikonfirmasi terkait adanya galang
tanda tangan untuk memutasi camat, Bupati Haryanto menuturkan, dirinya sendiri
belum menerima surat yang dimaksud. ”Belum ada surat yang masuk terkait hal
itu,” kata bupati.
Lebih lanjut, dalam hal mutasi dan
promosi jabatan, tidak berdasarkan tuntut menuntut dari pihak luar. ”Penentuan
itu berdasarkan penilaian dan evaluasi kinerja dari pimpinan,” terangnya. (mil)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Calon Pengantin Gratis Pakai Mobil Dinas Ketua DPRD Jepara

    Calon Pengantin Gratis Pakai Mobil Dinas Ketua DPRD Jepara

    • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 219
    • 0Komentar

      Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif berpose di depan mobil dinasnya. Rakyat Jepara kini bisa menikmati fasilitas “berkelas” para wakilnya di Tamansari (sebutan untuk DPRD), seperti mobil Toyata Camry milik Ketua DPRD. Kebijakan itu berlaku bagi para calon pengantin yang akan menuju akad nikah. JEPARA – Ada kabar gembira bagi calon pengantin di Jepara. Mobil […]

  • Dewan Kesenian Jepara Gelar Parade Drama Tradisional

    Dewan Kesenian Jepara Gelar Parade Drama Tradisional

    • calendar_month Sel, 7 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Workshop yang dilakukan oleh Dewan Kesenian Jepara  JEPARA – Kelompok seni tradisional di Kota Ukir bakal mengadakan parade drama tradisional, November mendatang.  Ketua Dewan Kesenian Daerah (DKD) Jepara, Kustam Eka Jalu mengakatan, sedikitnya ada sekitar  10 kelompok kesenian tradisional yang berpartisipasi untuk menyuguhkan karyanya. Kelompok-kelompok itu adalah Ketoprak Amongjiwo (Dongos-Kedung), Kelompok Padamubal (Bangsri), Ketoprak Bangun […]

  • Anggota Komisi C Suyono Pertanyakan Sistem Perencanaan dan Spek Kontruksi Bangunan Jembatan Pelemgede

    Anggota Komisi C Suyono Pertanyakan Sistem Perencanaan dan Spek Kontruksi Bangunan Jembatan Pelemgede

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 347
    • 0Komentar

    PATI – Jembatan di Dukuh Kudur, Desa Pelemgede, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, ambrol setelah diguyur hujan beberapa hari terakhir. Padahal, jembatan tersebut baru saja selesai diperbaiki. Menyikapi kejadian ini, DPRD Pati langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (24/10/2025) Anggota Komisi C DPRD Pati, Suyono, memberikan komentarnya terkait ambrolnya jembatan tersebut. Ia menyoroti sistem perencanaan […]

  • Tangkapan layar analisi pertandingan Persib vs Persijap.

    Tahan Imbang Persib, Taktik Persijap Bikin Takjub Professional Football Analyst

    • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 340
    • 0Komentar

    JEPARA – Influencer sekaligus Professional Football Analyst, Tommy Desky, memberikan jempol terhadap pendekatan permainan Persijap Jepara saat menghadapi Persib Bandung dalam laga penentuan Liga Indonesia, Sabtu (23/5/2026). Menurutnya, Persijap mampu memberikan perlawanan melalui skema taktik modern yang kini berkembang di sepak bola Eropa. Tommy menilai, meski Persib Bandung berhasil keluar sebagai juara Liga Indonesia, penampilan […]

  • DPRD Pati Miliki Jangka Waktu 30 Hari untuk Selesaikan Rekomendasi Resmi LKPJ Bupati 2025

    DPRD Pati Miliki Jangka Waktu 30 Hari untuk Selesaikan Rekomendasi Resmi LKPJ Bupati 2025

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.718
    • 0Komentar

    PATI – Setelah penyampaian Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten (LKPJ) Tahun 2025 oleh Plt. Bupati Pati, DPRD Kabupaten Pati akan melakukan proses pembahasan mendalam selama 30 hari kerja sebelum menetapkan rekomendasi resmi terkait hasil pelaksanaan kinerja daerah. “Setelah laporan disampaikan, DPRD mempunyai waktu 30 hari untuk membahas LKPJ tersebut. Nantinya akan keluar satu rekomendasi, yang mencakup […]

  • Siap-siap, Masuk Obyek Wisata di Jepara Bisa Gratis

    Siap-siap, Masuk Obyek Wisata di Jepara Bisa Gratis

    • calendar_month Ming, 26 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Pulau Panjang menjadi salah satu obyek wisata yang akan digratiskan Pemkab Jepara Senin hingga Jumat, masuk obyek wisata di Kabupaten Jepara gratis. Obyek wisata yang dimaksud itu adalah obyek wisata yang dikelola Pemkab Jepara. Kebijakan itu diharapkan mampu meningkat geliat pariwisata di Bumi Kartini ini. Rancangan perda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 26 tahun […]

expand_less