Bupati Pati Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 3.523 Tenaga Non-ASN
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 1.034

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo, di Alun-Alun Pati pada hari Selasa (16/12/2025).
PATI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN yang telah mengabdikan diri di berbagai sektor pelayanan publik. Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo, di Alun-Alun Pati pada hari Selasa (16/12/2025).
Sudewo menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kerja bagi tenaga yang telah lama menjalankan fungsi pelayanan publik, baik di lingkungan organisasi perangkat daerah, satuan pendidikan, maupun fasilitas kesehatan.
Sebanyak 3.523 orang menerima SK PPPK Paruh Waktu. Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi akhir dari usulan yang diajukan Pemkab Pati kepada pemerintah pusat, setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Penyerahan SK ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan kepastian administrasi dan keberlanjutan kerja bagi tenaga yang selama ini sudah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar dia.
Ia menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak disusun secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses evaluasi yang mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta arahan kebijakan nasional.
Dari total 3.527 orang yang diusulkan, empat di antaranya tidak dapat diproses lebih lanjut karena alasan administratif dan hukum.
Sudewo juga menekankan bahwa skema paruh waktu dipilih sebagai bentuk langkah adaptif dan kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal, di tengah kondisi keuangan daerah yang masih memerlukan penguatan.
“Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pelayanan publik dan kemampuan keuangan daerah. Skema paruh waktu ini menjadi jalan tengah agar roda pelayanan publik tetap berjalan, tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan APBD yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut bersifat bertahap dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya Pemkab Pati untuk memperbaiki kondisi fiskal daerah di tahun-tahun mendatang.
“Ketika kondisi keuangan daerah semakin sehat, tentu pemerintah akan melakukan evaluasi dan memberikan perhatian yang lebih baik sesuai kemampuan daerah,” imbuhnya.
Sudewo berharap para PPPK Paruh Waktu dapat terus menjaga integritas, meningkatkan kapasitas diri, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pati, selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan warga.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian
