Atik Kusdarwati: Posyandu 6 SPM di Pati Harus Sesuai Regulasi dan Pedoman Nasional
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 584

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Pati, Atik Kusdarwati Sudewo, menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tim Penggerak Posyandu di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang (18/11/2025).
PATI – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Pati, Atik Kusdarwati Sudewo, menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tim Penggerak Posyandu di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang (18/11/2025). Rakerda ini dihadiri oleh seluruh Tim Pembina Posyandu kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mendetail terkait penerapan Posyandu dengan enam standar pelayanan minimal (SPM).
Selain itu, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri memberikan materi tentang kelembagaan, sistem pelaksanaan, hingga mekanisme monitoring.
Atik Kusdarwati menyatakan bahwa hasil Rakerda akan menjadi acuan penyusunan strategi implementasi di Kabupaten Pati.
“Hari ini, kita menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dalam acara ini tadi dijelaskan tentang Posyandu 6 standar pelayanan minimal. Tadi juga diadakan diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri dan dijelaskan tentang kelembagaan, pelaksanaan, dan monitoring,” ujarnya.
Atik berkomitmen untuk menerapkan sistem layanan tersebut secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Pati.
“Jadi, kita akan mendapat hal yang nanti akan kita terapkan di Kabupaten Pati yang nantinya juga turun di seluruh kecamatan dan 406 desa/kelurahan,” lanjutnya.
Ia berharap implementasi Posyandu 6 SPM berjalan lancar sesuai regulasi dan pedoman nasional.
“Mudah-mudahan Posyandu 6 SPM nanti bisa berjalan lancar sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan Posyandu Jawa Tengah,” tutupnya.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian
