Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto Dorong Kemnaker Revisi Aturan, Hentikan Trik PHK untuk Hindari THR Jelang Lebaran

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
  • visibility 2.552

JAKARTA – Rencana PHK di sebuah perusahaan mi instan yang kemudian batal menjadi sorotan dan membuka kembali permasalahan ketenagakerjaan yang sering muncul menjelang Hari Raya Idulfitri, yakni dugaan penggunaan PHK untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai bahwa praktik semacam ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam regulasi yang kerap dimanfaatkan oleh sebagian pemberi kerja, sekaligus menggambarkan kurang optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR. Trik curang seperti ini yang hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pekerja yang di-PHK satu bulan sebelum Hari Raya tidak berhak menerima THR. Kesenjangan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

Namun, politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan pekerja yang masih memiliki kontrak kerja yang aktif.

“Kalau pekerja masih terikat kontrak, misalnya kontrak satu tahun dan pada bulan keempat dirumahkan untuk menghindari THR, maka pekerja tetap berhak mendapatkan upah selama dirumahkan dan juga berhak atas THR, karena hubungan kerjanya masih sah secara hukum,” tuturnya.

Legislator yang mewakili Dapil Jawa Tengah III juga mengungkapkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran terkait pembayaran THR masih sering ditemui di lapangan. Di antaranya adalah pemberian THR tidak tepat waktu (kurang dari H-7 Lebaran), pembayaran secara cicilan, bahkan diberikan setelah Lebaran usai.

Selain itu, terdapat juga perusahaan yang menggantikan THR dengan parcel atau bingkisan, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Edy mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan langkah antisipasi melalui penyempurnaan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ia mengusulkan agar diatur secara jelas bahwa jika pekerja di-PHK menjelang Hari Raya dan kemudian dipekerjakan kembali setelah Hari Raya, maka pekerja tersebut tetap berhak atas upah serta THR.

“Jika menjelang Hari Raya di-PHK dan setelah Lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja. Pekerja tetap berhak atas THR. Ini untuk mencegah trik busuk yang merugikan pekerja,” ujarnya.

Selain melakukan revisi aturan, Edy menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam menyelidiki dugaan praktik curang tersebut.

Menurutnya, meskipun secara hukum belum ada sanksi yang tegas bagi pemberi kerja yang melakukan PHK satu bulan sebelum Lebaran, pengawas ketenagakerjaan tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan.

Pengawas juga dapat menerbitkan nota pemeriksaan yang mengharuskan pengusaha membayar THR jika terbukti ada niat buruk dalam melakukan PHK.

Bagi pekerja yang menghadapi perselisihan akibat PHK yang diduga sebagai upaya menghindari THR, dapat mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Masalahnya, tidak ada sanksi tegas yang benar-benar memberikan efek jera kepada pemberi kerja yang nakal. Akibatnya pemerintah terkesan ‘ompong’ dan hanya menjadi pemadam kebakaran setiap menjelang Lebaran,” tutur Edy.

Ia pun mengajak pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan agar hak pekerja atas THR benar-benar terlindungi, dan praktik manipulatif yang memanfaatkan kesenjangan regulasi tidak lagi terjadi.

Edy juga meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak bersikap pasif dengan hanya menunggu laporan dari masyarakat.

Dia mendesak agar mulai saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan yang pada tahun sebelumnya atau tahun-tahun lalu pernah dilaporkan melakukan pelanggaran ketentuan THR.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus punya inovasi dalam mengatasi persoalan tahunan terkait THR ini, dengan fokus pada proses pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patifosi dan Klub Anggota Miliki 10 Persen Saham PT Laskar Saridin Pati

    Patifosi dan Klub Anggota Miliki 10 Persen Saham PT Laskar Saridin Pati

    • calendar_month Sel, 22 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 158
    • 0Komentar

       Suporter Persipa Pati saat mengawal timnya ketika akan berangkat ke Sidoarjo. PATI – Persipa Pati akan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), nantinya akan bernama PT Laskar Saridin Pati. Saham sebesar 10 persen akan dimiliki suporter Patifosi dan klub anggota Persipa Pati.  “Nantinya suporter dan klub anggota atau Persatuan Sepakbola (PS) di bawah Persipa […]

  • Kerusakan Jalan Tayu-Puncel oleh Truk Tambang Picu Kemarahan Warga

    Kerusakan Jalan Tayu-Puncel oleh Truk Tambang Picu Kemarahan Warga

    • calendar_month Sel, 26 Mar 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 151
    • 0Komentar

    PATI – Kegiatan truk tambang yang melampaui tonase dituduh merusak jalan Tayu-Puncel, memicu kemarahan warga Dukuhseti, Pati. Sebagai respons, mereka memblokir beberapa truk tersebut. Pada Senin (25/3/2024), warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, berani memblokir beberapa truk tambang. Selain merusak Jalan Tayu-Puncel, truk tambang juga menyebabkan jalan berdebu. ”Tadi aksi warga spontanitas, sekitar 30 […]

  • Punya Potensi Besar, DPRD Pati Dorong Pemkab Gencar Promosi Investasi

    Punya Potensi Besar, DPRD Pati Dorong Pemkab Gencar Promosi Investasi

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.870
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muslihan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk mengintensifkan upaya promosi. Tujuannya adalah agar lebih banyak calon investor tertarik melakukan penanaman modal di wilayah tersebut. “Pemerintah Kabupaten Pati wajib meningkatkan promosi sebagai kabupatan ramah investasi,” ungkapnya belum lama ini. Menurut politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) […]

  • Analisa Gempa yang Mengguncang Lingkar Muria, Ada Sesar yang Sedang Menggeliat

    Analisa Gempa yang Mengguncang Lingkar Muria, Ada Sesar yang Sedang Menggeliat

    • calendar_month Sab, 25 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Kawasan lingkar Muria, yang terdiri atas Kudus, Pati, Jepara, ditambah Demak diguncang gempa tektonik pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 11.22. Episenter gempa berkekuatan 4,2 SR ini berpusat pada koordinat 6,69 Lintang Selatan dan 110,78 Bujur Timur, tepatnya di darat pada jarak 14 kilometer arah barat laut Kota Kudus pada kedalaman 10 kilometer. Guncangan gempa ini […]

  • Ponpes Alma’ruf Kudus Tampil di Liga Santri Tingkat Nasional

    Ponpes Alma’ruf Kudus Tampil di Liga Santri Tingkat Nasional

    • calendar_month Sen, 4 Nov 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Para santri Ponpes Almaruf berdoa sebelum berangkat ke Cibinong, Bogor, untuk melakoni laga di Liga Santri Nusantara seri nasional. KUDUS – Tim sepakbola Ponpes Alma’ruf Kudus tampil di Liga Santri Nasional. Tiket itu direbut setelah berhasil menjadi juara Liga Santri Nusantara (LSN) tingkat Jawa Tengah. Kesebelasan Alma’ruf tergabung dalam grup C. Mewakili Jawa Tengah regional […]

  • DPRD Pati : Perhutanan Sosial Bernilai Ekonomi dan Lingkungan

    DPRD Pati : Perhutanan Sosial Bernilai Ekonomi dan Lingkungan

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.890
    • 0Komentar

    PATI – Perhutanan Sosial mendapatkan penilaian positif terkait pelaksanaannya. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti, menyampaikan hal tersebut. Anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengemukakan bahwa konsep hutan sosial tidak terbatas pada pemeliharaan ekosistem alam semata, melainkan juga menyimpan potensi ekonomi yang dapat dirasakan oleh warga jika pengelolaannya dilakukan dengan […]

expand_less