Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto Dorong Kemnaker Revisi Aturan, Hentikan Trik PHK untuk Hindari THR Jelang Lebaran

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
  • visibility 2.670

JAKARTA – Rencana PHK di sebuah perusahaan mi instan yang kemudian batal menjadi sorotan dan membuka kembali permasalahan ketenagakerjaan yang sering muncul menjelang Hari Raya Idulfitri, yakni dugaan penggunaan PHK untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai bahwa praktik semacam ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam regulasi yang kerap dimanfaatkan oleh sebagian pemberi kerja, sekaligus menggambarkan kurang optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR. Trik curang seperti ini yang hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pekerja yang di-PHK satu bulan sebelum Hari Raya tidak berhak menerima THR. Kesenjangan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

Namun, politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan pekerja yang masih memiliki kontrak kerja yang aktif.

“Kalau pekerja masih terikat kontrak, misalnya kontrak satu tahun dan pada bulan keempat dirumahkan untuk menghindari THR, maka pekerja tetap berhak mendapatkan upah selama dirumahkan dan juga berhak atas THR, karena hubungan kerjanya masih sah secara hukum,” tuturnya.

Legislator yang mewakili Dapil Jawa Tengah III juga mengungkapkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran terkait pembayaran THR masih sering ditemui di lapangan. Di antaranya adalah pemberian THR tidak tepat waktu (kurang dari H-7 Lebaran), pembayaran secara cicilan, bahkan diberikan setelah Lebaran usai.

Selain itu, terdapat juga perusahaan yang menggantikan THR dengan parcel atau bingkisan, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Edy mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan langkah antisipasi melalui penyempurnaan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ia mengusulkan agar diatur secara jelas bahwa jika pekerja di-PHK menjelang Hari Raya dan kemudian dipekerjakan kembali setelah Hari Raya, maka pekerja tersebut tetap berhak atas upah serta THR.

“Jika menjelang Hari Raya di-PHK dan setelah Lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja. Pekerja tetap berhak atas THR. Ini untuk mencegah trik busuk yang merugikan pekerja,” ujarnya.

Selain melakukan revisi aturan, Edy menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam menyelidiki dugaan praktik curang tersebut.

Menurutnya, meskipun secara hukum belum ada sanksi yang tegas bagi pemberi kerja yang melakukan PHK satu bulan sebelum Lebaran, pengawas ketenagakerjaan tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan.

Pengawas juga dapat menerbitkan nota pemeriksaan yang mengharuskan pengusaha membayar THR jika terbukti ada niat buruk dalam melakukan PHK.

Bagi pekerja yang menghadapi perselisihan akibat PHK yang diduga sebagai upaya menghindari THR, dapat mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Masalahnya, tidak ada sanksi tegas yang benar-benar memberikan efek jera kepada pemberi kerja yang nakal. Akibatnya pemerintah terkesan ‘ompong’ dan hanya menjadi pemadam kebakaran setiap menjelang Lebaran,” tutur Edy.

Ia pun mengajak pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan agar hak pekerja atas THR benar-benar terlindungi, dan praktik manipulatif yang memanfaatkan kesenjangan regulasi tidak lagi terjadi.

Edy juga meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak bersikap pasif dengan hanya menunggu laporan dari masyarakat.

Dia mendesak agar mulai saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan yang pada tahun sebelumnya atau tahun-tahun lalu pernah dilaporkan melakukan pelanggaran ketentuan THR.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus punya inovasi dalam mengatasi persoalan tahunan terkait THR ini, dengan fokus pada proses pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Cabor Squash Pati yang Berprestasi

    Mengenal Cabor Squash Pati yang Berprestasi

    • calendar_month Sel, 8 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.030
    • 0Komentar

    Tim Squash Kabupaten Pati PATI – Cabor squash Kabupaten Pati berhasil mengumpulkan satu per satu prestasi. Setelah menjadi juara 3 mens team pada ajang Kejurprov Jawa Tengah 2021, belum lama ini tim beregu putra berhasil meraih juara 2 dalam ajang Pra Porprov di Stadion Gelora Bumi Kartini Jepara belum lama ini. Sehingga tim squash Pati […]

  • Temui Perwakilan Massa Demo, DPRD Pati Komitmen Kawal Pansus Hak Angket

    Temui Perwakilan Massa Demo, DPRD Pati Komitmen Kawal Pansus Hak Angket

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 282
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menunjukkan komitmennya untuk mengawal Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dengan sungguh-sungguh. Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, saat audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada Jumat (19/9/2025). “Kesepakatannya jelas, DPRD akan mengawal pansus dengan sungguh-sungguh. Terkait kebijakan Pak Bupati, yang diboikot hanyalah […]

  • DPRD Pati Mukit Dukung Pengembangan Potensi Desa Wisata

    DPRD Pati Mukit Dukung Pengembangan Potensi Desa Wisata

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 355
    • 0Komentar

    PATI – Mukit, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan potensi Desa Wisata di wilayah tersebut. Ia menekankan pentingnya pengembangan dan peningkatan potensi Desa Wisata sebagai penggerak perekonomian desa. “Pengembangan desa wisata merupakan salah satu pengembangan destinasi wisata berbasis lokal (desa) yang memanfaatkan keunikan masing-masing desa,” ujarnya. “Pengembangan ini […]

  • Kirab Bwee Gee Kudus: Harmoni Budaya Tionghoa yang Menyatukan Masyarakat Lintas Etnis

    Kirab Bwee Gee Kudus: Harmoni Budaya Tionghoa yang Menyatukan Masyarakat Lintas Etnis

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.918
    • 0Komentar

    KUDUS – Di Kudus, komunitas Tionghoa telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial-budaya daerah. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada dewa bumi menjelang Imlek, mereka menyelenggarakan tradisi kirab Bwee Gee yang penuh makna. Rangkaian acara dimulai pada Sabtu, 31 Januari 2026, dengan ritual mandi minyak obat dan ibadah di Tempat Ibadah Tri Dharma Hok […]

  • Genjot Ekonomi Desa, Pemdes Klayusiwalan Pati Percepat Pembangunan Jalan Rabat Beton di RW 02

    Genjot Ekonomi Desa, Pemdes Klayusiwalan Pati Percepat Pembangunan Jalan Rabat Beton di RW 02

    • calendar_month Sab, 22 Agu 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 101.867
    • 0Komentar

    PATI — Pemerintah Desa (Pemdes) Klayusiwalan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, memprioritaskan pembangunan jalan lingkungan berupa rabat beton di wilayah RT 02 dan RT 03, RW 02. Pembangunan tersebut ditujukan untuk meningkatkan akses mobilitas masyarakat sekaligus mendukung aktivitas perekonomian warga, terutama dalam distribusi hasil pertanian. Pemdes Klayusiwalan menyebut kondisi jalan lingkungan yang kerap becek saat musim […]

  • Polda Jateng Melarang Jebakan Listrik di Sawah

    Polda Jateng Melarang Jebakan Listrik di Sawah

    • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 322
    • 0Komentar

      Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy Menggunakan jebakan listrik memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia. Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP. SEMARANG – Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, […]

expand_less