Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto Dorong Kemnaker Revisi Aturan, Hentikan Trik PHK untuk Hindari THR Jelang Lebaran

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
  • visibility 2.599

JAKARTA – Rencana PHK di sebuah perusahaan mi instan yang kemudian batal menjadi sorotan dan membuka kembali permasalahan ketenagakerjaan yang sering muncul menjelang Hari Raya Idulfitri, yakni dugaan penggunaan PHK untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai bahwa praktik semacam ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam regulasi yang kerap dimanfaatkan oleh sebagian pemberi kerja, sekaligus menggambarkan kurang optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR. Trik curang seperti ini yang hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pekerja yang di-PHK satu bulan sebelum Hari Raya tidak berhak menerima THR. Kesenjangan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

Namun, politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan pekerja yang masih memiliki kontrak kerja yang aktif.

“Kalau pekerja masih terikat kontrak, misalnya kontrak satu tahun dan pada bulan keempat dirumahkan untuk menghindari THR, maka pekerja tetap berhak mendapatkan upah selama dirumahkan dan juga berhak atas THR, karena hubungan kerjanya masih sah secara hukum,” tuturnya.

Legislator yang mewakili Dapil Jawa Tengah III juga mengungkapkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran terkait pembayaran THR masih sering ditemui di lapangan. Di antaranya adalah pemberian THR tidak tepat waktu (kurang dari H-7 Lebaran), pembayaran secara cicilan, bahkan diberikan setelah Lebaran usai.

Selain itu, terdapat juga perusahaan yang menggantikan THR dengan parcel atau bingkisan, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Edy mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan langkah antisipasi melalui penyempurnaan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ia mengusulkan agar diatur secara jelas bahwa jika pekerja di-PHK menjelang Hari Raya dan kemudian dipekerjakan kembali setelah Hari Raya, maka pekerja tersebut tetap berhak atas upah serta THR.

“Jika menjelang Hari Raya di-PHK dan setelah Lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja. Pekerja tetap berhak atas THR. Ini untuk mencegah trik busuk yang merugikan pekerja,” ujarnya.

Selain melakukan revisi aturan, Edy menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam menyelidiki dugaan praktik curang tersebut.

Menurutnya, meskipun secara hukum belum ada sanksi yang tegas bagi pemberi kerja yang melakukan PHK satu bulan sebelum Lebaran, pengawas ketenagakerjaan tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan.

Pengawas juga dapat menerbitkan nota pemeriksaan yang mengharuskan pengusaha membayar THR jika terbukti ada niat buruk dalam melakukan PHK.

Bagi pekerja yang menghadapi perselisihan akibat PHK yang diduga sebagai upaya menghindari THR, dapat mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Masalahnya, tidak ada sanksi tegas yang benar-benar memberikan efek jera kepada pemberi kerja yang nakal. Akibatnya pemerintah terkesan ‘ompong’ dan hanya menjadi pemadam kebakaran setiap menjelang Lebaran,” tutur Edy.

Ia pun mengajak pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan agar hak pekerja atas THR benar-benar terlindungi, dan praktik manipulatif yang memanfaatkan kesenjangan regulasi tidak lagi terjadi.

Edy juga meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak bersikap pasif dengan hanya menunggu laporan dari masyarakat.

Dia mendesak agar mulai saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan yang pada tahun sebelumnya atau tahun-tahun lalu pernah dilaporkan melakukan pelanggaran ketentuan THR.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus punya inovasi dalam mengatasi persoalan tahunan terkait THR ini, dengan fokus pada proses pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edy Supriyanta Diusulkan Jadi PJ Bupati Jepara Lagi

    Edy Supriyanta Diusulkan Jadi PJ Bupati Jepara Lagi

    • calendar_month Kam, 6 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 237
    • 0Komentar

      Edy Supriyanta, PJ Bupati Jepara  JEPARA – DPRD Jepara mengusulkan 3 nama kepada Kemendagri untuk mengisi posisi Penjabat Bupati Jepara. Menariknya nama PJ Bupati Jepara saat ini Edy Supriyanta kembali diusulkan. Apakah layak dia memimpin Jepara lagi? Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif mengungkapkan kinerja PJ Bupati Jepara yang dijabat Edy Supriyanta cukup baik berdasarkan […]

  • Polda Jateng Usut Kasus Intimidasi Warga ke Satpol PP Saat Penertiban PPKM

    Polda Jateng Usut Kasus Intimidasi Warga ke Satpol PP Saat Penertiban PPKM

    • calendar_month Rab, 7 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 229
    • 0Komentar

      Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy Dugaan intimidasi warga terhadap Satpol PP diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Dugaan intimidasi ini terjadi saat penerapan PPKM darurat. SURAKARTA – Polda Jawa Tengah menyatakan tengah mengusut kasus dugaan intimidasi warga terhadap Satpol PP saat melakukan peneriban PPKM Darurat di Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo, pada […]

  • Tak Jadi ke Puncak Pangrango, Bonusnya Dapat Sahabat (3)

    Tak Jadi ke Puncak Pangrango, Bonusnya Dapat Sahabat (3)

    • calendar_month Sab, 15 Jun 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Setelah berpisah dengan teman dari Lampung. Saya bersama Ci’lo turun berdua saja. Jalur turunnya cukup curam. Tak banyak pendaki lain kami jumpai. Sepi. Jalur yang kami lewati namanya Cibodas. Dibanding dengan jalur putri yang kami lewati sebelumnya, treknya lebih curam jalur cibodas. Sampai di pertigaan ke arah Puncak Pangrango, kami berjumpa dengan pendaki lain. Akhirnya. […]

  • Bupati Pati: Pembangunan Yon TP Harus Berjalan Seiring dengan Upaya Penghijauan dan Pelestarian Lingkungan

    Bupati Pati: Pembangunan Yon TP Harus Berjalan Seiring dengan Upaya Penghijauan dan Pelestarian Lingkungan

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.195
    • 0Komentar

    PATI — Bupati Pati, Sudewo, melakukan peninjauan terhadap lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Desa Godo, Kecamatan Winong. Kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu (17/12/2025) bersama Komandan Korem 073/Makutarama, Dandim 0718/Pati, pihak Perhutani, serta para kepala desa dari wilayah sekitar. Menurut Sudewo, lokasi yang menjadi objek peninjauan terletak […]

  • DPRD Pati Selidiki Dugaan Pungli di Sekolah

    DPRD Pati Selidiki Dugaan Pungli di Sekolah

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 276
    • 0Komentar

    PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati tengah menyelidiki laporan dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah di wilayah tersebut. Laporan tersebut diterima dari orang tua siswa, baik secara lisan maupun tertulis, yang menyebutkan adanya pungutan tidak resmi di beberapa sekolah. Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, membenarkan adanya laporan tersebut. “Ada surat […]

  • Jadwal Lengkap Persiku Kudus di Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2026

    Jadwal Lengkap Persiku Kudus di Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2026

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.429
    • 0Komentar

    KUDUS – Persiku Kudus bersiap menghadapi putaran ketiga kompetisi Pegadaian Championship 2026dengan sejumlah laga penting yang akan menguji konsistensi tim berjuluk Macan Muria tersebut. Memasuki fase krusial kompetisi, Persiku dijadwalkan melakoni sembilan pertandingan melawan tim-tim kuat dari berbagai daerah. Dukungan suporter diharapkan mampu menjadi energi tambahan bagi skuad Persiku untuk meraih hasil maksimal. Berikut jadwal […]

expand_less