Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto Dorong Kemnaker Revisi Aturan, Hentikan Trik PHK untuk Hindari THR Jelang Lebaran

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
  • visibility 2.633

JAKARTA – Rencana PHK di sebuah perusahaan mi instan yang kemudian batal menjadi sorotan dan membuka kembali permasalahan ketenagakerjaan yang sering muncul menjelang Hari Raya Idulfitri, yakni dugaan penggunaan PHK untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai bahwa praktik semacam ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam regulasi yang kerap dimanfaatkan oleh sebagian pemberi kerja, sekaligus menggambarkan kurang optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR. Trik curang seperti ini yang hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pekerja yang di-PHK satu bulan sebelum Hari Raya tidak berhak menerima THR. Kesenjangan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

Namun, politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan pekerja yang masih memiliki kontrak kerja yang aktif.

“Kalau pekerja masih terikat kontrak, misalnya kontrak satu tahun dan pada bulan keempat dirumahkan untuk menghindari THR, maka pekerja tetap berhak mendapatkan upah selama dirumahkan dan juga berhak atas THR, karena hubungan kerjanya masih sah secara hukum,” tuturnya.

Legislator yang mewakili Dapil Jawa Tengah III juga mengungkapkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran terkait pembayaran THR masih sering ditemui di lapangan. Di antaranya adalah pemberian THR tidak tepat waktu (kurang dari H-7 Lebaran), pembayaran secara cicilan, bahkan diberikan setelah Lebaran usai.

Selain itu, terdapat juga perusahaan yang menggantikan THR dengan parcel atau bingkisan, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Edy mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan langkah antisipasi melalui penyempurnaan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Ia mengusulkan agar diatur secara jelas bahwa jika pekerja di-PHK menjelang Hari Raya dan kemudian dipekerjakan kembali setelah Hari Raya, maka pekerja tersebut tetap berhak atas upah serta THR.

“Jika menjelang Hari Raya di-PHK dan setelah Lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja. Pekerja tetap berhak atas THR. Ini untuk mencegah trik busuk yang merugikan pekerja,” ujarnya.

Selain melakukan revisi aturan, Edy menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam menyelidiki dugaan praktik curang tersebut.

Menurutnya, meskipun secara hukum belum ada sanksi yang tegas bagi pemberi kerja yang melakukan PHK satu bulan sebelum Lebaran, pengawas ketenagakerjaan tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan.

Pengawas juga dapat menerbitkan nota pemeriksaan yang mengharuskan pengusaha membayar THR jika terbukti ada niat buruk dalam melakukan PHK.

Bagi pekerja yang menghadapi perselisihan akibat PHK yang diduga sebagai upaya menghindari THR, dapat mengikuti mekanisme penyelesaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Masalahnya, tidak ada sanksi tegas yang benar-benar memberikan efek jera kepada pemberi kerja yang nakal. Akibatnya pemerintah terkesan ‘ompong’ dan hanya menjadi pemadam kebakaran setiap menjelang Lebaran,” tutur Edy.

Ia pun mengajak pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan agar hak pekerja atas THR benar-benar terlindungi, dan praktik manipulatif yang memanfaatkan kesenjangan regulasi tidak lagi terjadi.

Edy juga meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak bersikap pasif dengan hanya menunggu laporan dari masyarakat.

Dia mendesak agar mulai saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan yang pada tahun sebelumnya atau tahun-tahun lalu pernah dilaporkan melakukan pelanggaran ketentuan THR.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus punya inovasi dalam mengatasi persoalan tahunan terkait THR ini, dengan fokus pada proses pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persipa Pati Siap Mengarungi Liga Nusantara, Dapat Dukungan dari Pemkab

    Persipa Pati Siap Mengarungi Liga Nusantara, Dapat Dukungan dari Pemkab

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 993
    • 0Komentar

    PATI – Stadion Joyo Kusumo bergemuruh oleh semangat Patifosi saat Persipa Pati menggelar acara peluncuran tim dan jersey baru untuk musim 2025/2026, Minggu malam (23/11/2025). Acara ini menjadi momentum penting bagi Laskar Saridin untuk menunjukkan kesiapan mereka dalam menghadapi Liga Nusantara. Acara peluncuran tidak hanya menjadi ajang perkenalan tim, tetapi juga menjadi pesta bagi para […]

  • DPRD Pati Usung Program Angkutan Pelajar, Lirik Armada Eks Angkutan Umum Jakarta

    DPRD Pati Usung Program Angkutan Pelajar, Lirik Armada Eks Angkutan Umum Jakarta

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.720
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menjajaki kemungkinan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna memenuhi kebutuhan sarana transportasi aman bagi siswa. Langkah ini diambil sebagai solusi jangka panjang untuk menekan angka penggunaan sepeda motor di kalangan pelajar yang belum memenuhi persyaratan sah dalam berkendara. Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni […]

  • Pati Bergelora, Ribuan Massa Dukung Ganjar-Mahfud di Kampanye Akbar

    Pati Bergelora, Ribuan Massa Dukung Ganjar-Mahfud di Kampanye Akbar

    • calendar_month Sel, 30 Jan 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 277
    • 0Komentar

    PATI – Kampanye akbar untuk pasangan capres-cawapres 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang digelar di Lapangan Kayen, Pati. Kampanye yang diadakan pada siang kemarin (29/01/2024) berhasil menarik ribuan massa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pati. Lapangan Kayen dipenuhi oleh atribut berwarna merah, bendera, dan poster yang dibawa oleh para peserta kampanye. Peserta kampanye juga […]

  • DPRD Pati Dukung Expo Mina Santosa Sejahtera yang Dorong Pertumbuhan UMKM

    DPRD Pati Dukung Expo Mina Santosa Sejahtera yang Dorong Pertumbuhan UMKM

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.861
    • 0Komentar

    PATI – Masyarakat nelayan dan warga pesisir di Kecamatan Juwana menggelar tradisi tahunan sedekah laut pada hari Minggu (29/3/2026). Di Desa Bendar Juwana, acara yang juga berlangsung di Desa Bajomulyo tersebut dihiasi dengan pameran kelautan pertama kalinya, yang diselenggarakan oleh kelompok nelayan Mina Santosa Sejahtera selama dua hari bertempat di Dermaga Desa Bendar. Expo yang […]

  • Ilustrasi freepik 

    Cinta Tanah Air: Semangat Cinta dan Pengabdian pada Tanah Tempat Kita Berpijak

    • calendar_month Sab, 29 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Ilustrasi freepik Pengertian cinta tanah air telah menjadi bagian integral dari identitas dan kesatuan sebuah bangsa. Cinta tanah air adalah semangat cinta dan pengabdian yang tulus terhadap negeri tempat kita dilahirkan dan dibesarkan. Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang arti sebenarnya dari cinta tanah air dan mengapa semangat ini begitu penting bagi […]

  • DPRD Pati Apresiasi Anggaran Rp 73 Miliar untuk P3K di Tahun 2026

    DPRD Pati Apresiasi Anggaran Rp 73 Miliar untuk P3K di Tahun 2026

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 343
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta upaya Bupati Pati dalam memperjuangkan nasib ratusan tenaga kerja eks Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang datanya sempat terhapus dari sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Anggota Komisi A DPRD Pati, Kastomo, menyampaikan selamat kepada para P3K […]

expand_less