Edy Wuryanto Dorong Pengetatan Prosedur Usai 803 Orang Keracunan MBG di Grobogan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 23 menit yang lalu
- visibility 1.378

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto
GROBOGAN – Kasus keracunan dalam rangkaian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menunjukkan tren peningkatan. Baru-baru ini, sebanyak 803 penerima manfaat di Grobogan mengalami kondisi keracunan, di samping 433 kasus yang terjadi di Mojokerto.
Kasus serupa juga pernah tercatat di Pekalongan. Padahal Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan target nol kasus keracunan untuk tahun ini, sehingga pelaksanaan program MBG perlu dilakukan evaluasi mendalam.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa serangkaian kejadian keracunan makanan dalam program MBG di beberapa daerah menjadi peringatan penting terkait kelemahan pengawasan terhadap standar keamanan pangan selama pelaksanaan program.
Menurutnya, Komisi IX DPR RI mengakui bahwa program MBG memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi anak-anak.
Namun demikian, tujuan yang mulia tersebut tidak dapat diwujudkan dengan mengorbankan aspek keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
“Program MBG memiliki peran yang sangat krusial, namun terjadinya kasus keracunan yang berulang menunjukkan bahwa pengawasan mulai dari tahap awal hingga akhir belum berjalan dengan maksimal. Hal ini tidak dapat dianggap sebagai kejadian yang biasa saja,” ujar Politikus dari PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Komisi IX bersama dengan BPOM, Badan Gizi Nasional (BGN), dan Kementerian Kesehatan, pihak Komisi IX telah menekankan perlunya penguatan sistem pengawasan secara menyeluruh.
Pengawasan utama difokuskan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak yang menyediakan makanan dalam program MBG.
Edy mengajak untuk memperketat prosedur keamanan pangan, mulai dari tahap pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga tahap distribusi makanan.
Selain itu, penerapan standar higiene dan sanitasi yang ketat, pelaksanaan inspeksi lapangan secara berkelanjutan, serta pengambilan sampel dan pengujian laboratorium secara berkala menjadi hal yang wajib dilakukan.
“Terjadinya kasus keracunan setelah memasuki tahun baru menunjukkan adanya kelemahan dalam kontrol yang diterapkan. Hal ini harus segera diperbaiki melalui sistem distribusi yang lebih aman, penyediaan dapur yang mudah diawasi, serta koordinasi yang lebih erat antara seluruh pihak terkait,” ungkap Edy.
Legislator yang mewakili Dapil Jawa Tengah III itu dengan tegas mendorong pelaksanaan audit kesehatan dan keamanan pangan terhadap seluruh unit SPPG.
Audit tersebut akan mencakup pemeriksaan fasilitas, praktik produksi makanan, serta tingkat kepatuhan terhadap standar gizi dan sertifikasi keamanan pangan sebelum melayani masyarakat.
“Audit ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap SPPG benar-benar memenuhi syarat dan aman digunakan. Tidak boleh ada ruang untuk toleransi jika standar tidak terpenuhi, mengingat program ini melayani anak-anak dan kelompok masyarakat yang rentan,” katanya.
Dorongan ini selaras dengan langkah yang tengah dilakukan Komisi IX dalam pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.
Di antaranya adalah pengalokasian anggaran untuk kegiatan pengujian sampel makanan MBG, pelatihan bagi pengelola SPPG, serta penguatan peran BPOM dalam pengawasan mutu makanan.
Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan, Edy mengusulkan beberapa langkah strategis yang perlu diterapkan. Di antaranya adalah pelaksanaan pengawasan yang ketat dan rutin terhadap SPPG serta seluruh pihak penyedia makanan MBG.
Selain itu, diperlukan kolaborasi yang erat antar lembaga, seperti BPOM, BGN, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah.
Edy juga mendorong penerapan sistem sertifikasi wajib sebelum SPPG mulai beroperasi, serta pengawasan selama masa aktifitas, seperti melalui Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sistem Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
“Perlu dilakukan penyesuaian menu dan prosedur sesuai dengan standar gizi dan keamanan pangan yang berlaku. Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus untuk siswa maupun santri sebagai penerima manfaat,” kata Edy.
Ia juga menekankan pentingnya menerapkan pendekatan zero-accident serta melakukan evaluasi berkala terhadap sistem dan tata kelola program MBG, termasuk dalam hal rantai pasok dan distribusi makanan.
“Jika hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya indikasi kelalaian dari pihak manapun, maka harus diberikan sanksi administratif yang tegas. Tidak boleh ada kesempatan untuk pembiaran terhadap pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Menurut Edy, regulasi yang kuat akan memberikan dasar hukum yang jelas dalam penanganan kasus keracunan sekaligus memperkuat koordinasi pengawasan di antara berbagai sektor.
Mengenai korban keracunan, Edy menekankan pentingnya pemberian bantuan pembiayaan untuk pengobatan. Bagi pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pembiayaan pengobatan harus dijamin secara penuh, sedangkan korban yang bukan peserta BPJS menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Selain itu, seluruh fasilitas kesehatan diminta untuk tidak menolak pasien dalam kondisi darurat, meskipun tidak memiliki dokumen pendukung yang lengkap.
Edy juga mendorong pelaksanaan transparansi informasi kepada masyarakat luas, mulai dari hasil investigasi kejadian, temuan dari pemeriksaan laboratorium, hingga tindak lanjut yang diambil terhadap penyelenggara MBG yang ditemukan memiliki masalah.
“Keselamatan dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan setiap program. Program MBG perlu dievaluasi secara menyeluruh agar benar-benar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerima manfaat,” ujarnya.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian
