PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengambil langkah signifikan dengan membentuk panitia khusus (pansus) hak angket. Langkah ini berpotensi membuka jalan bagi pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Pembentukan pansus ini merupakan respons terhadap aksi demonstrasi yang terjadi pada tanggal 13 Agustus, di mana massa menuntut agar Bupati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya.
Berikut adalah susunan pimpinan dan anggota pansus hak angket yang akan bertugas menyelidiki dugaan kesalahan kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo:
– Ketua: Teguh Bandang Waluya (PDI-Perjuangan)
– Wakil Ketua: H. Joni Kurnianto (Demokrat)
– Sekretaris: Hj. Muntamah (PKB)
Anggota:
– H. Muhammadun (PKB)
– Endah Sri Wahyuningati (Golkar)
– Narso (PKS)
– Suharmanto (Demokrat)
– Joko Wahyudi (PDI-Perjuangan)
– Diddin Safruddin (NasDem)
– Suyono (PDI-Perjuangan)
– Danu Iksan Hariscandra (PDI-Perjuangan)
– Muslihan (PPP)
– Muhammad Dian Aulia Burhanuddin (PPP)
– Yeti Kristianti (Gerindra)
– Irianto Budi Utomo (Gerindra)
Pansus ini secara resmi memulai tugasnya pada tanggal 13 Agustus 2025 dan diberikan waktu maksimal 60 hari untuk menuntaskan investigasi.
Pada rapat perdana yang digelar pada 14 Agustus, pansus telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Fokus penyelidikan saat ini adalah kebijakan Bupati Sudewo terkait pemberhentian 220 pegawai kontrak di RSUD Soewondo Pati.
Pihak-pihak yang telah dipanggil antara lain perwakilan mantan pegawai RSUD Soewondo, manajemen RSUD Soewondo, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta asisten pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pati. (adv)
Editor: Arif