Breaking News
light_mode

Polisi Ciduk Pelaku Video Mesum Gay Pakai Seragam SMA

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 15 Feb 2022
  • visibility 277

 

Fakta mencengangkan terkuak dalam kasus video mesum gay yang mengenakan seragam putih abu-abu. Video itu terjadi di Banjarnegara Jawa Tengah. Pengakuan pelaku, video tersebut merupakan konten yang omsetnya bisa untuk beli motor Vario.

BANJARNEGARA – Video porno
berisi penyimpangan seksual (gay) viral di jagad maya. Video viral tersebut
ditemukan oleh Tim Patroli Cyber Polres Banjarnegara saat melakukan patroli
cyber di media sosial, Minggu (13/02/2022).

Diketahui Video tersebut
diunggah melalui twitter dengan nama akun @guajuliant pada Jumat (28/01) pukul
12.02 Wib dan menampilkan video cuplikan sepasang gay yang berdurasi 38 detik
dengan narasi “Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean
fullnya join telegram ya not for free.

Kapolres Banjarnegara AKBP
Hendri Yulianto mengungkapkan unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa
part (bagian) yaitu dari part 1 sampai dengan part 7.

“Unggahan itu dibagi
menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter,” ungkapnya
dalam rilis yang diterima Lingkar Muria.

Atas Video Viral tersebut,
Petugas Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan
bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten
Banjarnegara.

Namun ketika dikonfirmasi
ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada
di dalam video tersebut. Usut punya usut pelaku diketahui merupakan siswa di
salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian
seragam SMK.

Setelah diinterogasi
petugas pelaku Verdi mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah
dirinya dan yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama
Julianto warga Kabupaten Banjarnegara. Video tersebut dilakukan diatas sepeda
motor di tengah persawahan.

“Setelah diinterogasi oleh
petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut
adalah dirinya,” tutur Kapolres.

Kepada petugas tersangka
mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022, namun membuat video sejak Bulan
Nopember 2021.

“Tersangka tidak mengetahui
jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000,- dan salah
satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 (satu)
unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” terang Kapolres.

Kapolres mengatakan kedua
tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo
Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Serta pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik

dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (yan)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Haryanto : Rumah Sakit Jangan Melulu Mikir Profit

    Bupati Haryanto : Rumah Sakit Jangan Melulu Mikir Profit

    • calendar_month Ming, 5 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Bupati Haryanto mengimbau pengelola rumah sakit untuk menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bupati juga menegaskan, dalam hal itu pengelola jangan hanya mengutamakan profit saja. Akan tetapi berorientasi pada pasien juga. Hal itu diungkapkan Bupati Haryanto saat menjadi pembicara di seminar manajemen rumah sakit yang digelar RSU Fastabiq PKU Muhamadiyah, di The Safin Hotel Sabtu […]

  • Pansus Hak Angket DPRD Pati Temukan Persoalan Serius di Baznas, Libatkan Notaris

    Pansus Hak Angket DPRD Pati Temukan Persoalan Serius di Baznas, Libatkan Notaris

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 256
    • 0Komentar

    PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali menggelar rapat dengar keterangan dengan sejumlah pihak pada Kamis (18/9/2025). Rapat ini fokus pada pendalaman berbagai isu krusial, terutama yang berkaitan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pati. Anggota Pansus, Didin Syafrudin, mengungkapkan bahwa rapat kali ini memanggil tiga pihak, yaitu Dinas Koperasi, Baznas, […]

  • Gemar Nonton Film Untuk Bahan Pelajaran

    Gemar Nonton Film Untuk Bahan Pelajaran

    • calendar_month Sab, 9 Des 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Indah Tika Agnesya Banyak cara dilakukan untuk menimba pelajaran. Bisa dengan membaca buku, mendengarkan dongeng, hingga dengan menonton film. Bagi Indah Tika Agnesya, hal terakhir itu yang kini ia gandrungi untuk mengunduh pelajaran-pelajaran, terutama dalam kehidupan nyata. Indah -sapaan akrabnya- gemar nonton film bukan cuma untuk menghibur diri. Namun ia punya maksud lain yang lebih […]

  • Edy Wuryanto: Sukseskan Imunisasi harus Seperti Vaksinasi Covid-19

    Edy Wuryanto: Sukseskan Imunisasi harus Seperti Vaksinasi Covid-19

    • calendar_month Rab, 29 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Anggota DPR RI Edy Wuryanto  Imunisasi dasar penting dilakukan, sehingga kekebalan pada penyakit -penyakit tertentu akan terbentuk. Pemerintah diminta melakukan pendekatan imunisasi ini seperti saat melakukan vaksinasi Covid-19. JAKARTA – Komisi IX DPR RI meminta pemerintah untuk melakukan imunisasi pada anak dengan pendekatan seperti pada saat vaksinasi Covid-19.  “Vaksinasi merupakan modal penting untuk menjaga kekebalan […]

  • Legenda Kayu Naga Muria dalam Pentas Seni Tutur

    Legenda Kayu Naga Muria dalam Pentas Seni Tutur

    • calendar_month Rab, 3 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Suasana pementasan seni tutur Legenda Kayu Muria Sebuah panggung berdiri. Bentuknya menyerupai masjid. Lengkap dengan menara dan kubahnya. Di kubah tertera logo NU. Di bawahnya bertuliskan Seni Tutut Tsummakala. Pentas dibuka dengan dalang yang mengucapkan salam untuk seluruh makhluk Allah di muka bumi.   KUDUS – Kolaborasi apik dilakukan tim Kampung Budaya Piji Wetan (KBPW) […]

  • Haul 10 Syuro Mbah Mutamakkin Kajen Pati Digelar 16-26 Juni 2026, Berikut Rangkaian Kegiatannya

    Haul 10 Syuro Mbah Mutamakkin Kajen Pati Digelar 16-26 Juni 2026, Berikut Rangkaian Kegiatannya

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 100.519
    • 0Komentar

    PATI – Masyarakat Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, akan kembali menggelar peringatan Haul 10 Syuro Syekh Ahmad Mutamakkin 1448 Hijriah/2026 Masehi. Kegiatan tahunan tersebut akan berlangsung selama 11 hari, mulai 16 hingga 26 Juni 2026, dengan berbagai agenda keagamaan, sosial, dan budaya. Berdasarkan susunan acara yang telah diumumkan panitia, rangkaian kegiatan diawali pada Selasa […]

expand_less