Modus Ajak Menginap di Hotel, Pelaku Curanmor di Juwana Berhasil Ditangkap
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 103.252

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di sebuah hotel wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Sabtu (31/10/2026).
PATI – Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula SAR Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026), dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H.
Dalam kasus ini, jajaran Satreskrim Polresta Pati mengamankan seorang terduga pelaku beserta satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, di salah satu kamar hotel yang berada di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum serta berupaya mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pati,” tegasnya.
Korban diketahui berinisial NS (35), seorang perempuan asal Kabupaten Rembang. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga telah meminta keterangan dua saksi berinisial AM dan SS. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama seorang pria berinisial AA alias F (sekitar 25 tahun), warga Kecamatan Batangan, mendatangi hotel menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu keluaran tahun 2026 milik korban.
“Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah berpura-pura mengajak korban menginap di hotel. Ketika korban sedang mandi, terduga pelaku berpamitan mencari makan dengan membawa sepeda motor milik korban tanpa izin,” jelas Kapolresta.
Korban yang menunggu hingga kurang lebih dua jam tidak kunjung melihat pelaku kembali. Ia kemudian mencoba menghubungi pria tersebut, tetapi tidak memperoleh jawaban. Setelah menyadari sepeda motornya tidak dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Juwana.
Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polresta Pati langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan petunjuk mengenai lokasi keberadaan terduga pelaku.
“Berkat kerja keras dan koordinasi anggota di lapangan, terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati,” ungkapnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu tahun 2026 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolresta Pati turut memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut melalui penanganan yang profesional dan responsif.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan menjaga barang berharga miliknya. Jangan mudah percaya kepada orang lain, termasuk ketika berada di tempat umum maupun saat melakukan aktivitas bersama orang yang belum dikenal secara baik,” pesannya.
Ia menambahkan, Polresta Pati akan terus memperkuat penegakan hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

