DPRD Kudus Rancang Perda Perumahan, Lindungi Warga dari Penipuan Kavling
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 102.836

DPRD Kabupaten Kudus melalui Pansus III membahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
KUDUS – DPRD Kabupaten Kudus tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik jual beli kavling dan perumahan bermasalah. Aturan ini diharapkan mampu memperkuat penataan kawasan permukiman sekaligus mencegah kerugian konsumen akibat persoalan status tanah dan legalitas pengembang.
Pembahasan rancangan regulasi tersebut telah memasuki tahap ketiga public hearing atau dengar pendapat publik yang dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kudus, Rabu (14/10/2026).
Ketua Pansus III DPRD Kudus, Mochamad Bisri, menyampaikan bahwa keberadaan perda tersebut menjadi kebutuhan penting bagi Kabupaten Kudus. Pasalnya, hingga kini belum tersedia aturan daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara komprehensif.
“Keberadaan aturan diharapkan membuat penyelenggaraan perumahan lebih tertib, baik yang dikembangkan perusahaan berbadan hukum maupun pengembang yang belum memiliki badan hukum. Penataan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah perda ditetapkan,” ungkapnya.
Menurut Bisri, praktik jual beli tanah kavling menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Pembeli berpotensi mengalami kerugian apabila tanah yang ditawarkan memiliki status bermasalah, tidak dilengkapi sertifikat, atau tidak didukung pembangunan fasilitas lingkungan yang memadai.
Melalui perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengembang sekaligus menjamin perlindungan bagi konsumen. Dengan adanya ketentuan yang lebih tegas, penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman di Kudus diharapkan berlangsung sesuai aturan.
“Dan juga diharapkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tukasnya.
Pansus III juga menyoroti perbedaan penyelenggaraan perumahan oleh perusahaan berbadan hukum dengan praktik penjualan tanah kavling yang dilakukan pihak yang belum berbadan hukum. Meskipun terdapat perumahan yang telah dikelola dengan baik, berbagai laporan mengenai persoalan perumahan masih menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi tersebut.
Selain legalitas tanah, pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) turut menjadi perhatian. Di sejumlah kawasan, fasilitas umum dan fasilitas sosial dilaporkan belum tersedia atau terbengkalai. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian serta menambah beban warga yang telah membeli tanah maupun rumah.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kudus, Pranoto, menegaskan bahwa penyusunan perda tersebut berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat. Berbagai persoalan yang pernah terjadi menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Perda ini dibuat untuk meringankan masyarakat. Kami tidak ingin di kemudian hari ada warga yang dirugikan, misalnya sudah membeli kavling, tetapi tanahnya bermasalah atau sertifikatnya tidak ada,” kata Pranoto.
Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi instrumen pencegahan melalui ketentuan yang jelas dan terukur. Dengan begitu, masyarakat memiliki dasar perlindungan yang lebih kuat ketika melakukan transaksi pembelian rumah maupun tanah kavling.
“Pengalaman sebelumnya menjadi pelajaran. Perda ini menjadi pagar supaya kejadian-kejadian yang sudah terjadi tidak terulang kembali,” ujarnya.
Untuk menyempurnakan rancangan aturan, Pansus III menggelar public hearing dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pihak yang dilibatkan antara lain organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, notaris, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), pengusaha, pengembang, serta asosiasi terkait.
“Masukan dari berbagai pihak, termasuk keluhan masyarakat dan OPD, dihimpun sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda). Pembahasan juga akan dilanjutkan melalui agenda rapat berikutnya,” ujarnya.
Melalui penyusunan perda ini, DPRD Kudus berharap penataan perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan lebih terstruktur dan terarah. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pengembang, tetapi juga mencegah sengketa pertanahan, mendorong pemenuhan fasilitas umum dan sosial, serta memastikan hak masyarakat terpenuhi dalam proses pembelian hunian.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

