Breaking News
light_mode

DPRD Kudus Rancang Perda Perumahan, Lindungi Warga dari Penipuan Kavling

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 102.836

KUDUS – DPRD Kabupaten Kudus tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik jual beli kavling dan perumahan bermasalah. Aturan ini diharapkan mampu memperkuat penataan kawasan permukiman sekaligus mencegah kerugian konsumen akibat persoalan status tanah dan legalitas pengembang.

Pembahasan rancangan regulasi tersebut telah memasuki tahap ketiga public hearing atau dengar pendapat publik yang dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kudus, Rabu (14/10/2026).

Ketua Pansus III DPRD Kudus, Mochamad Bisri, menyampaikan bahwa keberadaan perda tersebut menjadi kebutuhan penting bagi Kabupaten Kudus. Pasalnya, hingga kini belum tersedia aturan daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara komprehensif.

“Keberadaan aturan diharapkan membuat penyelenggaraan perumahan lebih tertib, baik yang dikembangkan perusahaan berbadan hukum maupun pengembang yang belum memiliki badan hukum. Penataan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah perda ditetapkan,” ungkapnya.

Menurut Bisri, praktik jual beli tanah kavling menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Pembeli berpotensi mengalami kerugian apabila tanah yang ditawarkan memiliki status bermasalah, tidak dilengkapi sertifikat, atau tidak didukung pembangunan fasilitas lingkungan yang memadai.

Melalui perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengembang sekaligus menjamin perlindungan bagi konsumen. Dengan adanya ketentuan yang lebih tegas, penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman di Kudus diharapkan berlangsung sesuai aturan.

“Dan juga diharapkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tukasnya.

Pansus III juga menyoroti perbedaan penyelenggaraan perumahan oleh perusahaan berbadan hukum dengan praktik penjualan tanah kavling yang dilakukan pihak yang belum berbadan hukum. Meskipun terdapat perumahan yang telah dikelola dengan baik, berbagai laporan mengenai persoalan perumahan masih menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi tersebut.

Selain legalitas tanah, pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) turut menjadi perhatian. Di sejumlah kawasan, fasilitas umum dan fasilitas sosial dilaporkan belum tersedia atau terbengkalai. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian serta menambah beban warga yang telah membeli tanah maupun rumah.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kudus, Pranoto, menegaskan bahwa penyusunan perda tersebut berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat. Berbagai persoalan yang pernah terjadi menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Perda ini dibuat untuk meringankan masyarakat. Kami tidak ingin di kemudian hari ada warga yang dirugikan, misalnya sudah membeli kavling, tetapi tanahnya bermasalah atau sertifikatnya tidak ada,” kata Pranoto.

Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi instrumen pencegahan melalui ketentuan yang jelas dan terukur. Dengan begitu, masyarakat memiliki dasar perlindungan yang lebih kuat ketika melakukan transaksi pembelian rumah maupun tanah kavling.

“Pengalaman sebelumnya menjadi pelajaran. Perda ini menjadi pagar supaya kejadian-kejadian yang sudah terjadi tidak terulang kembali,” ujarnya.

Untuk menyempurnakan rancangan aturan, Pansus III menggelar public hearing dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pihak yang dilibatkan antara lain organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, notaris, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), pengusaha, pengembang, serta asosiasi terkait.

“Masukan dari berbagai pihak, termasuk keluhan masyarakat dan OPD, dihimpun sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda). Pembahasan juga akan dilanjutkan melalui agenda rapat berikutnya,” ujarnya.

Melalui penyusunan perda ini, DPRD Kudus berharap penataan perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan lebih terstruktur dan terarah. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pengembang, tetapi juga mencegah sengketa pertanahan, mendorong pemenuhan fasilitas umum dan sosial, serta memastikan hak masyarakat terpenuhi dalam proses pembelian hunian.

Editor : Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kidungan Teks Pakem Kajen, Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin

    Kidungan Teks Pakem Kajen, Meriahkan Haul Mbah Mutamakkin

    • calendar_month Kam, 9 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 330
    • 0Komentar

      Festival Kajen, menembangkan Tesk Pakem Kajen PATI – Manuskrip yang ditulis pada tahun 1891 ini terakhir ditembangkan pada tahun 1950-an di Pasareyan Mbah Mutamakkin alias Kiai Cabolek alias Pangeran Hadikusuma, cucu Raja Pajang, Joko Tingkir alias Mas Karebet alias Sultan Hadiwijaya. Penulis manuskrip adalah Kiai Abdul Karim dari Margotuhu Ngerojo. Terakhir, sebab panambangnya setelah […]

  • Mahasiswa UNNES bersama EJEF Jawa Timur Sukses Optimalkan Digital Marketing Desa Wisata Banyu Bening

    Mahasiswa UNNES bersama EJEF Jawa Timur Sukses Optimalkan Digital Marketing Desa Wisata Banyu Bening

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 274
    • 0Komentar

    BLORA – Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) berkolaborasi dengan East Java Ecotourism Forum (EJEF) Jawa Timur berhasil mengoptimalkan strategi digital marketing Desa Wisata Banyu Bening di Blora, Jawa Tengah. Program pelatihan intensif yang berlangsung selama sepekan (9-13 Juni 2025) ini berfokus pada peningkatan daya tarik wisatawan melalui pemanfaatan platform digital. Para mahasiswa UNNES, yang tengah […]

  • Jadi Manusia Berguna dari Pramuka

    Jadi Manusia Berguna dari Pramuka

    • calendar_month Ming, 25 Nov 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Dalif Rodliyatul Ghurrok punya pengalaman berharga saat mengikuti berbagai kegiatan pramuka. Perempuan yang sekarang menjadi Ketua Dewan Racana Putri IAIN Kudus ini belajar menjadi manusia yang berguna dalam kegiatan-kegiatan yang sering diikutinya. Salah satunya tentang kepedulian, kata Dalif, baik terhadap sesama maupun lingkungan sekitar. Dalif mengingat itu saat mengikuti sebuah kemah beberapa waktu lalu. ”Saat […]

  • Teater Satoesh UIN Sunan Kudus Pentaskan “Mega-Mega”, Angkat Suara Kehidupan Kaum Terpinggirkan

    Teater Satoesh UIN Sunan Kudus Pentaskan “Mega-Mega”, Angkat Suara Kehidupan Kaum Terpinggirkan

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 101.945
    • 0Komentar

    KUDUS – Teater Satoesh Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus menggelar Pentas Produksi tahun 2026 dengan menyuguhkan lakon berjudul Mega-Mega, karya legendaris Arifin C. Noer. Pementasan berlangsung di Gedung Auditorium Universitas Muria Kudus (UMK) pada Minggu (23/8/2026). Berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam, pertunjukan ini melibatkan kolaborasi anggota Teater Satoesh dari angkatan 2024 dan […]

  • Bupati Kudus Apresiasi Tim Sepak Bola Putri Djarum ke Turnamen Internasional di Singapura

    Bupati Kudus Apresiasi Tim Sepak Bola Putri Djarum ke Turnamen Internasional di Singapura

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 319
    • 0Komentar

    KUDUS – Kabar baik datang dari geliat sepak bola putri di Kabupaten Kudus. Karena ada dua tim usia dini binaan PT Djarum yang akan mengikuti turnamen internasional bergengsi. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris juga turut berbangga. Sam’ani berkesempatan menemui para pemain sebelum berangkat ke Singapura. Dua tim yang akan berlaga di ajang bergengsi JSSL Singapore 7’s […]

  • DPRD Pati Tekankan Pentingnya Digital Marketing untuk Perluas Jangkauan Pasar UMKM

    DPRD Pati Tekankan Pentingnya Digital Marketing untuk Perluas Jangkauan Pasar UMKM

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.881
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong para pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menguasai keterampilan digital marketing sebagai langkah strategis dalam memperluas jangkauan pemasaran produk mereka. Langkah ini dipercaya krusial untuk menghadapi dinamika era digital serta meningkatkan daya saing usaha lokal di tingkat nasional bahkan internasional. Narso, anggota DPRD […]

expand_less