Bawa Sabit, Warga Juwana Lukai Leher Korban Lalu Kabur, Berakhir Diamankan di Surabaya
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 102.463

Satreskrim Polresta Pati menggelar konferensi pers pengungkapan perkara dugaan penganiayaan berat di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (29/9/2026).
PATI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati menggelar konferensi pers guna membeberkan perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Konferensi pers berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi bertanggal 20 September 2026. Peristiwa yang disidik tergolong dugaan tindak pidana penganiayaan berat sesuai ketentuan Pasal 468 ayat (1) KUHPidana.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menerangkan bahwa kejadian berlangsung pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula sekitar pukul 01.00 WIB ketika H.W. alias K. bersama beberapa orang berada di sebuah warung kopi. Yang bersangkutan kemudian menghubungi korban H.S. untuk menyelesaikan persoalan sebelumnya,” ujarnya.
“Korban bersama beberapa saksi kemudian datang menemui H.W. alias K. Percakapan yang terjadi berkembang menjadi percekcokan hingga tersangka mengajak korban menuju salah satu lapangan di wilayah Kecamatan Juwana untuk berkelahi,” jelasnya.
“Dalam perjalanan menuju lapangan, H.W. alias K. mengambil senjata tajam jenis sabit yang berada di sekitar lokasi. Beberapa saksi kemudian berusaha menahan dan menenangkan yang bersangkutan serta meminta agar sabit tersebut dibuang atau dikembalikan,” terang dia.
“Namun, H.W. alias K. kemudian melepaskan diri dan mengejar korban. Saat korban hendak berlari, sabit diayunkan satu kali dari arah kanan ke kiri hingga mengenai bagian belakang leher korban. Selanjutnya kembali terjadi upaya pengayunan sabit ke arah kepala korban, tetapi berhasil dihindari,” ungkapnya.
“Para saksi kemudian berhasil menahan H.W. alias K. dan merebut senjata tajam tersebut. Korban selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis,” lanjutnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian korban berwarna biru yang mengandung bercak darah, beserta satu bilah senjata tajam jenis sabit.
“Dari hasil penyelidikan, tim melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap korban dan para saksi serta menelusuri keberadaan terduga pelaku yang berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain. Pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Surabaya,” kata dia.
“Tersangka H.W. alias Kirun, laki-laki yang berdomisili di wilayah Kecamatan Juwana dan bekerja sebagai nelayan, telah diamankan bersama barang bukti untuk dibawa ke Polresta Pati dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 468 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun,” pungkasnya.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

