Breaking News
light_mode

Pembahasan Perda CSR Mandek Tiga Tahun, DPRD Pati Tegaskan Pentingnya Aturan yang Jelas

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
  • visibility 99.883

PATI – Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Pati belum menemukan titik terang.

Meskipun telah dibahas selama lebih dari tiga tahun, regulasi yang diharapkan menjadi landasan hukum pelaksanaan program tersebut masih terhenti karena belum tercapainya kesepahaman antara pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa perbedaan pandangan mengenai besaran batas minimal kontribusi perusahaan menjadi hambatan utama yang membuat pembahasan raperda ini belum dapat diselesaikan.

“Perda CSR masih mengganjal karena pembahasannya belum selesai. Kendalanya ada pada penentuan batas minimal kontribusi perusahaan,” ujar Ali.

Menurutnya, pengaturan batas minimal kontribusi dalam peraturan daerah dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan pelaksanaan program CSR.

Adanya ketentuan tersebut diharapkan membuat besaran kontribusi perusahaan menjadi lebih jelas, serta memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penilaian hasilnya.

Lebih dari itu, aturan yang tegas dinilai dapat mendorong perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosialnya secara terstruktur dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Tanpa standar yang jelas, dikhawatirkan pelaksanaan CSR hanya berjalan seadanya dan tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara maksimal.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pati memiliki pandangan yang berbeda. Pihak eksekutif berpendapat bahwa sebaiknya tidak ditetapkan batas minimal tertentu agar tidak membebani dunia usaha.

Hal ini dinilai perlu dilakukan guna menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus memberikan keleluasaan bagi perusahaan dalam merancang dan melaksanakan program sosialnya.

“Pembahasannya masih tarik ulur. Eksekutif menghendaki tanpa batas, sedangkan DPRD meminta ada batasannya,” kata Ali.

Ia menegaskan bahwa usulan penetapan batas minimal bukanlah bertujuan untuk memberatkan pelaku usaha maupun menguntungkan pihak tertentu.

Sebaliknya, aturan tersebut justru diperlukan agar penyaluran dana CSR memiliki dasar hukum yang kuat dan tepat sasaran.

“Seandainya ada batasannya, itu bukan untuk kami. Kalau ada batasannya, memang harus diatur. Tujuannya supaya jelas dan bisa diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Ali menambahkan bahwa DPRD tidak menuntut besaran nominal yang tinggi. Yang paling utama adalah adanya ketentuan yang pasti sehingga perusahaan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kewajiban sosialnya.

“Kita tidak berharap banyak, yang penting ada batasannya. Dengan begitu program CSR bisa lebih terarah dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa berbagai daerah di Indonesia telah memiliki regulasi serupa dengan pengaturan yang beragam.

Ada yang menetapkan batas minimal kontribusi, namun ada pula yang tidak mengatur secara nominal. Semua itu tergantung pada kesepakatan yang dibangun antara legislatif dan eksekutif di masing-masing wilayah.

“Daerah lain ada yang dibatasi dan ada yang tidak. Itu tergantung kesepakatan bersama. Saat ini pembahasan CSR masih mandek di Pemkab,” pungkasnya.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Beri Catatan Penting Penyusunan RPJMD 2025-2029

    DPRD Pati Beri Catatan Penting Penyusunan RPJMD 2025-2029

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 278
    • 0Komentar

    PATI — DPRD Kabupaten Pati memberikan catatan penting terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati tahun 2025-2029. Beberapa poin krusial yang perlu mendapat perhatian adalah isu strategis lingkungan, khususnya pelestarian Kawasan Kendeng. Pelestarian kawasan ini dinilai penting karena dampaknya langsung terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar. Catatan lain menyoroti kinerja anggaran dan […]

  • Anggota DPRD Pati Muntamah Dorong Perempuan Berdaya

    Anggota DPRD Pati Muntamah Dorong Perempuan Berdaya

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 212
    • 0Komentar

    PATI – Hj. Muntamah, anggota DPRD Pati dari PKB, menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan sebagai kunci untuk mencapai keadilan sosial, kemajuan ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan. “Pemberdayaan perempuan adalah proses memberikan daya dan peluang kepada perempuan untuk berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa hal ini mencakup kesempatan pendidikan, politik, kesetaraan ekonomi, dan partisipasi […]

  • Bupati Pati Mediasi Sengketa Lahan Pundenrejo, Tekankan Kondusivitas

    Bupati Pati Mediasi Sengketa Lahan Pundenrejo, Tekankan Kondusivitas

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 260
    • 0Komentar

    PATI – Upaya penyelesaian sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati memasuki babak baru. Bupati Pati, Sudewo, menggelar audiensi antara Gerakan Masyarakat Pundenrejo (GERMAPUN) dan Lembaga Perkebunan Indonesia (LPI) Pabrik Gula Pakis pada Rabu (28/5) di Kantor Bupati. Audiensi yang dihadiri Kapolresta Pati, Dandim 0718/Pati, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, […]

  • Heboh! Pasangan Kumpul Kebo di Rumah Kos Winong Pati Digrebek Warga, Hasilnya Ada Anak di Bawah Umur

    Heboh! Pasangan Kumpul Kebo di Rumah Kos Winong Pati Digrebek Warga, Hasilnya Ada Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 233
    • 0Komentar

    PATI – Sebuah rumah kos di Desa Winong Kecamatan Pati Kota digrebek oleh warga setempat. Hasilnya didapatkan 3 pasangan kumpul kebo yang kedapatan sedang ngamar, Kamis (8/2). Mereka kemudian diamankan oleh tim Satpol PP Pati. Kasi Penindakan Satpol PP Pati, Suyut, mengatakan bahwa warga Desa Winong RT 2 RW 7 melakukan penggerebekan pada sore hari. […]

  • View indah Stadion Wergu Wetan Kudus. (DOK PERSIKU 1934 WANENI)

    Laga Perpisahan dengan Stadion Wergu Wetan : Persiku Kudus Siap Menjamu PSIS Semarang

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 181
    • 0Komentar

    KUDUS – Laga Persiku Kudus vs PSIS Semarang pada Sabtu 11 April 2026, bakal menjadi laga penuh emosional bagi masyarakat Kudus. Hal ini karena pertandingan ini menjadi pertandingan terakhir di Stadion Wergu Wetan, karena pada akhir bulan April stadion ini bakal dirobohkan dan dibangun ulang sesuai standar FIFA oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Pemain Persiku Kudus […]

  • Anggota DPRD Pati Sudi Rustanto Dukung Pelestarian Budaya Tradisi Sedekah Laut di Juwana

    Anggota DPRD Pati Sudi Rustanto Dukung Pelestarian Budaya Tradisi Sedekah Laut di Juwana

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 203
    • 0Komentar

    PATI – Tradisi Sedekah Laut kembali digelar dengan penuh khidmat dan kemeriahan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) 2 Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati (13/4/2025). Acara yang merupakan warisan budaya turun-temurun ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat serta dukungan penuh dari anggota DPRD Kabupaten Pati. Sudi Rustanto, anggota Komisi B DPRD Pati dari Fraksi PDIP […]

expand_less