Breaking News
light_mode

DPRD Pati Minta Disdikbud Bijak Terapkan Aturan Baru Masa Jabatan Kepala Sekolah

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
  • visibility 24.927

PATI – Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati diharapkan menerapkan kebijakan baru mengenai masa jabatan kepala sekolah secara cermat dan penuh kehati-hatian.

Imbauan ini disampaikan oleh Anggota Komisi D DPRD Pati, Didin Syafruddin, sebagai tanggapan atas diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur ulang batas waktu penugasan kepala sekolah di sekolah-sekolah negeri.

Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, seseorang hanya boleh memegang jabatan kepala sekolah paling lama dua periode atau setara dengan delapan tahun. Meski demikian, aturan tetap membuka kemungkinan perpanjangan masa tugas dengan syarat khusus, yaitu yang bersangkutan harus mendapatkan predikat kinerja “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut.

Menurut Didin, pelaksanaan aturan ini tidak bisa dilakukan secara kaku, melainkan harus tetap berlandaskan perundang-undangan dan disesuaikan dengan situasi nyata di lingkungan pendidikan daerah.

“Kalau memang sesuai regulasi, kenapa tidak. Kalau aturannya seperti itu, ya kita kembali ke regulasi,” ujarnya saat diwawancarai di kompleks kantor DPRD Pati beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, puluhan kepala sekolah dari jenjang SD dan SMP yang tergabung dalam paguyuban se-Kabupaten Pati telah melakukan audiensi dengan pimpinan dan anggota dewan di Ruang Rapat Paripurna, Senin (14/4/2026).

Mereka yang hadir merupakan para pemimpin sekolah yang masa tugasnya telah melebihi ketentuan lama, yakni lebih dari dua periode atau delapan tahun. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan keresahan dan meminta kepastian langkah dari DPRD serta Pemkab Pati terkait transisi kebijakan ini.

Ketua Paguyuban Kepala SD dan SMP Pati, Tarmidi, menjelaskan bahwa selama ini seluruh praktik penugasan masih merujuk pada peraturan terdahulu, baik yang ditetapkan oleh Bupati maupun Kementerian Pendidikan versi lama.

“Kalau dilihat dari masa jabatan dua periode, kami dari paguyuban selama ini berpedoman pada Perbup dan Permen yang lama. Namun, sekarang muncul Permen yang baru,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Pati, Sunarji, memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aturan pusat dengan langkah-langkah administratif yang terukur.

Ia menyebutkan bahwa akan ada proses pemberhentian bagi kepala sekolah yang masa jabatannya sudah habis sesuai aturan. Namun, kesempatan perpanjangan satu periode tambahan atau empat tahun tetap tersedia bagi mereka yang memenuhi standar penilaian kinerja.

“Kami dari Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti aturan terbaru. Ada rencana pemberhentian kepala sekolah yang masa jabatannya sudah berakhir, yakni dua periode atau delapan tahun. Namun bisa diperpanjang satu periode atau empat tahun dengan syarat nilai kinerja dua tahun terakhir sangat baik,” pungkasnya.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Lebaran Yayasan Subur Makmur Ajak Anak Yatim Belanja Baju

    Sambut Lebaran Yayasan Subur Makmur Ajak Anak Yatim Belanja Baju

    • calendar_month Rab, 19 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 205
    • 0Komentar

      Serunya belanja baju lebaran bareng anak yatim, piatu dan dhuafa. PATI – Kebahagiaan terpancar dari wajah anak-anak binaan Yayasan Subur Makmur Sejahtera Pati. Anak-anak yatim, piatu dan dhuafa ini diajak berbelanja baju baru, untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Agenda belanja baru ini menjadikan anak-anak semangat dalam menyambut hari kemenangan yang akan […]

  • Masjid Djauharotul Imamah Pati Sediakan Buka Puasa Gratis Ratusan Porsi Setiap Hari

    Masjid Djauharotul Imamah Pati Sediakan Buka Puasa Gratis Ratusan Porsi Setiap Hari

    • calendar_month Jum, 7 Mar 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 214
    • 0Komentar

    PATI – Masjid Djauharotul Imamah, Kaborongan, Pati Lor, menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyediakan ratusan porsi makanan berbuka puasa gratis setiap hari selama Ramadan. Wakil Ketua Takmir Masjid, Hamzah, menjelaskan bahwa masjid menganggarkan sekitar Rp7,5 juta per hari untuk menyiapkan 300 porsi takjil dan makanan berat. Artinya, selama Ramadan, total anggaran yang dikeluarkan mencapai lebih dari […]

  • Hari Agraria Wabup Grobogan Minta Percepat PTSL dan Berantas Mafia Tanah

    Hari Agraria Wabup Grobogan Minta Percepat PTSL dan Berantas Mafia Tanah

    • calendar_month Sen, 26 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Wabup Grobogan Bambang Pujianto menyerahkan sertifikat khusus dalam acara Hari Agraria dan Tata Ruan tahun 2022 di kantor BPN Grobogan. Dalam momentum Hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2022 Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujianto mengajak secara bersama-sama untuk melaksanakan percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu juga penyelesaian sengketa dan konflik […]

  • Bangsa Indonesia Dicintai Nabi

    Bangsa Indonesia Dicintai Nabi

    • calendar_month Sen, 27 Nov 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 181
    • 0Komentar

      Habib Anis Sholeh Ba’asyin saat membincang soal syafaat kanjeng nabi dalam acara Suluk Maleman edisi 71 Sabtu (25/11/17) lalu. Lingkar Muria, PATI – Bangsa Indonesia sampai saat ini memang sedang dirundung berbagai ujian. Rakyatnya tak henti mendapat suguhan dagelan-dagelan. Hal itu diungkapkan Habib Anis Sholeh Ba’asyin dalam Suluk Maleman edisi 71 dengan tema obrolan […]

  • Gugatan Desa Payang atas Jalan 450 Meter Ditolak PN Pati

    Gugatan Desa Payang atas Jalan 450 Meter Ditolak PN Pati

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.455
    • 0Komentar

    PATI – Gugatan Desa Payang, Kecamatan/Kabupaten Pati terhadap Desa Tambaharjo mengenai kepemilikan jalan sepanjang 450 meter dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A. Putusan dengan nomor 29/Pdt.G/2025/PN Pti dibacakan secara daring melalui sistem e-court pada hari Rabu (7/1/2026). Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit beserta hakim anggota […]

  • Heboh Pria Telanjang Di Trangkil, Ternyata Positif Overdosis Narkoba

    Heboh Pria Telanjang Di Trangkil, Ternyata Positif Overdosis Narkoba

    • calendar_month Sab, 22 Des 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 499
    • 0Komentar

    PATI – Kedua pria telanjang yang berada di dalam mobil depan Pasar Trangkil, Pati diketahui merupakan warga Madura. Keduanya mengalami overdosis saat dipaksa keluar dari mobil yang dikendarai Suzuki Ertiga B 2254 KFB. Dari hasil pemeriksaan, satu dari pelaku positif memakai narkoba. Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, saat ini Polres Pati sudah menangani […]

expand_less