PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terus mendalami permasalahan terkait pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam Rapat Pansus yang digelar pada Kamis (28/08/2025), anggota Pansus Suyono secara langsung mempertanyakan itikad baik kepala desa (Kades) untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada masyarakat.
“Bupati ini mencabut terkait pajak 250 persen. Sebagai kepala desa, karena masyarakat sudah membayar sesuai dengan kwitansi yang telah diberikan, apakah langkah bapak selanjutnya untuk ada itikad untuk mengembalikan uang pajak yang sudah dibayarkan itu sampai saat ini?” tanya Suyono kepada para Kades yang hadir.
Pertanyaan tersebut muncul seiring dengan adanya Surat Edaran dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati nomor T/296/900.1 yang menginstruksikan pembukaan rekening tabungan di Bank Jateng oleh petugas atau koordinator di setiap desa. Rekening ini nantinya akan digunakan sebagai wadah pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 Tahun 2025.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono tersebut juga melampirkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
– Fotocopy KTP atau NPWP Penanggungjawab dan koordinator
– Fotocopy Surat Tugas
– Fotocopy Surat Pengantar
– Stempel Desa
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Suwardi mengungkapkan bahwa para Kades di wilayahnya sempat diundang oleh Camat untuk membahas persoalan pengembalian kelebihan uang pajak ini. Namun, ia mengakui bahwa pertemuan tersebut belum memberikan kejelasan yang konkret. (ADV)
Editor: Arif