PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran sumpah/janji jabatan yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo.
Pansus Hak Angket ini diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP, dan telah aktif melakukan serangkaian rapat untuk menindaklanjuti penyelidikan.
Salah satu isu krusial yang menjadi pemicu pembentukan Pansus adalah kebijakan kontroversial terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai angka signifikan, yakni 250 persen.
Kebijakan ini memicu gelombang protes dari masyarakat, yang berujung pada demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati dengan tuntutan agar Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya.
Wewenang dan Tugas Pansus Hak Angket
Setelah resmi dibentuk, wewenang dan tugas Pansus Hak Angket diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 171 untuk DPRD Kabupaten/Kota, Pansus memiliki wewenang yang luas, termasuk:
– Memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, hingga warga masyarakat untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan.
– Meminta penunjukan surat atau dokumen yang relevan guna mendukung proses investigasi.
– Melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan (sesuai Pasal 171 ayat (3)).
Tugas utama Pansus Hak Angket adalah melaporkan hasil kerja mereka kepada rapat paripurna. Sesuai dengan Pasal 172, laporan pelaksanaan tugas ini wajib disampaikan paling lambat 60 hari sejak Pansus dibentuk.
Pembentukan Pansus Hak Angket ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pati, serta memberikan solusi terbaik bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Pati. (ADV)
Editor: Arif