Breaking News
light_mode

Heboh Pria Telanjang Di Trangkil, Ternyata Positif Overdosis Narkoba

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 22 Des 2018
  • visibility 444

PATI – Kedua pria
telanjang yang berada di dalam mobil depan Pasar Trangkil, Pati diketahui
merupakan warga Madura. Keduanya mengalami overdosis saat dipaksa keluar dari
mobil yang dikendarai Suzuki Ertiga B 2254 KFB. Dari hasil pemeriksaan, satu
dari pelaku positif memakai narkoba.
Kapolres Pati AKBP Jon
Wesly Arianto mengatakan, saat ini Polres Pati sudah menangani kasus itu. Kini
kedua pelaku masih dirawat di RSUD Soewondo. Karena saat ditangkap, mereka
sakau berat sehingga kehilangan kesadaran dan tidak bisa berkomunikasi. Karena
overdosis, petugas masih menunggu keterangan dari pelaku.
“Sekarang kami berjaga
di rumah sakit dan menunggu yang bersangkutan bisa dimintai keterangan. Kalau
sudah normal akan langsung diproses. Dari hasil pemeriksaan urin, satu dari dua
pelaku positif menggunakan obat-obatan terlarang. Nanti setelah hasil
pemeriksaan terang, kami akan memproses sesuai undang-undang,” jelasnya.
Keduanya bukan warga
Pati. Mereka adalah MA, 34, dan DO, 38, keduanya berasal dari Madura namun
tinggal di Jakarta. Pihak berwajib juga sudah mengamankan beberapa barang bukti
berupa mobil dan surat penting seperti kartu tanda Polri, KTP, STNK, BPKB, dan
serbuk diduga sabu-sabu. Mobil yang dikendarai kedua pelaku juga merupakan
mobil rental.
Polisi kini masih mendalami. Sebab dari keterangan pelaku membeli sabu dari
Madura dan digunakan di Pati. Namun keterangan itu masih diselidiki karena
lokasi yang digunakan bulan di jalur pantura namun di daerah Trangkil di
wilayah Pati utara.
Seperti yang diketahui, perilaku aneh pelaku terjadi Kamis (20/12/2018)
siang. Awalnya tak ada yang aneh. Namun warga di depan Pasar Trangkil
mencurigai ketika mereka membuang baju dari dalam mobil dan telanjang. Kejadian
itu dilaporkan ke Mapolsek Wedarijaksa. Pelaku tak mau keluar dari mobil
meskipun disuruh oleh pihak berwajib.
Karena tak keluar
mobil, polisi membuka paksa pintu mobil supaya keduanya tersebut keluar. Setelah
pintu berhasil kami buka, tercium bau tak sedap menyengat kotoran manusia. Bahkan
mereka sulit dipisahkan saat diturunkan paksa dari mobil. Sehingga polisi memaksa
dan mengikat tangan dan kakinya. Warga sekitar geger mengira mereka adalah
pasangan gay yang sedang mesum. Akhirnya pelaku dibawa ke rumah sakit untuk
diperiksa dan menghindari amukan masa. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Santri Harus Menjadi Generasi Emas Penyongsong 1 Abad Indonesia

    Santri Harus Menjadi Generasi Emas Penyongsong 1 Abad Indonesia

    • calendar_month Rab, 21 Agu 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Para santri saat mengikuti upacara Pagi hari, menjelang detik-detik proklamasi, pada Hari Sabtu 17 Agustus 2019, santri-santri Yanbu’ul Qur’an 1 Pati melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati HUT RI yang ke-74. Upacara bendera di Yanbu’ul Qur’an 1 Pati ini sedikit unik, karena dilaksanakan dengan menggunakan atribut santri, yakni bersarung dan berpeci. 300-an santri dan segenap […]

  • Semarak Turnamen Catur Juwana Dihadiri Master Nasional hingga Internasional

    Semarak Turnamen Catur Juwana Dihadiri Master Nasional hingga Internasional

    • calendar_month Kam, 6 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 206
    • 0Komentar

      PATI – Turnamen catur yang digelar PT Eben Haezer Logam, Desa Growong Kidul Kecamata Juwana sukses digelar. Sejumlah pecatur bergelar master nasional hingga internasional master turun dalam ajang yang bertajuk Juwana Open Tournament Sabtu (1/1/2022). “Awalnya ide menyelenggarakan turnamen ini adalah sebagai hiburan. Mengingat catur khususnya di Juwana memiliki animo yang besar. Diharapkan dengan […]

  • DPRD Pati Akan Kaji Kebijakan Sekolah Lima Hari

    DPRD Pati Akan Kaji Kebijakan Sekolah Lima Hari

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 287
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan akan mengkaji kebijakan sekolah lima hari yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Pati mulai tahun ajaran 2025/2026. DPRD Pati belum mengetahui manfaat kebijakan tersebut bagi siswa. “Kita kaji dulu, apakah itu bermanfaat atau tidak (untuk anak-anak),” ujar Teguh. Kebijakan sekolah lima hari ini berlaku untuk […]

  • DPRD Pati Kembali Gelar Rapat Pansus Hak Angket, Soroti Kenaikan PBB-P2

    DPRD Pati Kembali Gelar Rapat Pansus Hak Angket, Soroti Kenaikan PBB-P2

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 164
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada Selasa (19/8/2025), setelah jeda libur perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, ini menyoroti isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kenaikan PBB-P2 […]

  • Hindari Plagiasi Mahasiswa Baru Diajari Membuat Makalah

    Hindari Plagiasi Mahasiswa Baru Diajari Membuat Makalah

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Dokumen HMJ Syari’ah STAIN Kudus Lingkar Muria, KUDUS – Dalam dunia akademik, menjiplak sebuah karya hukumnya haram. Baik secara ilmiah maupun hukmiyah. Ada etika dalam mengutip sebuah karya. Hal itu disampaikan Kisbiyanto, ketua Jurusan Tarbiyah dalam apel pembukaan pelatihan makalah yang diadakan Himpunan Mahasiswa Jurusan  (HMJ) Tarbiyah, di halaman kampus barat STAIN Kudus Sabtu (9/92017) kemarin. […]

  • Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

    Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

    • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Ilustrasi kantor Pengadilan Negeri Pati Terdakwa kasus penipuan berkedok investasi perkapalan, Utomo divonis bebas oleh majelis hakim. Sebelumnya Utomo dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan investasi perbekalan kapal. Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam persidangan pada Senin (10/4/2023). […]

expand_less