Lingkar Muria, PATI – Masa perbaikan untuk verifikasi faktual bagi
partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 telah berakhir pada Senin
(5/2) lalu. Namun dua parpol yang sebelumya dinyatakan persyaratannya kurang,
belum menyerahkan perbaikan berkas pada KPU.
partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 telah berakhir pada Senin
(5/2) lalu. Namun dua parpol yang sebelumya dinyatakan persyaratannya kurang,
belum menyerahkan perbaikan berkas pada KPU.
Ketua KPU Kabupaten Pati,
Much Nasich menuturkan, kedua partai tersebut PKPI dan PAN tidak menyerahkan
perbaikan syarat-syarat untuk verifikasi faktual.
Much Nasich menuturkan, kedua partai tersebut PKPI dan PAN tidak menyerahkan
perbaikan syarat-syarat untuk verifikasi faktual.
”Kemarin Senin (5/2) kami tunggu
hingga pukul 00.00, kedua partai tersebut tidak datang untuk menyerahkan
perbaikan,” tutur Nasich.
hingga pukul 00.00, kedua partai tersebut tidak datang untuk menyerahkan
perbaikan,” tutur Nasich.
Seharusnya, hari ini (Kemarin, Red)
jadwalnya verifikasi perbaikan, jika kedua partai tersebut menyerahkan
perbaikan. Tetapi berhubung tidak menyerahkan, jadi kedua parpol tersebut
statusnya belum memenuhi syarat (BMS).
jadwalnya verifikasi perbaikan, jika kedua partai tersebut menyerahkan
perbaikan. Tetapi berhubung tidak menyerahkan, jadi kedua parpol tersebut
statusnya belum memenuhi syarat (BMS).
Untuk status kedua parpol tersebut,
lanjut Nasich akan ditentukan dalam rekapitulasi hasil penelitian administrasi
dan hasil verifikasi. ”Selanjutnya akan kami umumkan pada Kamis, 8 Februari
mendatang,” kata Nasich lebih lanjut.
lanjut Nasich akan ditentukan dalam rekapitulasi hasil penelitian administrasi
dan hasil verifikasi. ”Selanjutnya akan kami umumkan pada Kamis, 8 Februari
mendatang,” kata Nasich lebih lanjut.
Sementara itu, hingga tanggal
dibacakannya rekapitulasi penelitian administrasi dan hasil verifikasi, status
kedua parpol tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). (has)
dibacakannya rekapitulasi penelitian administrasi dan hasil verifikasi, status
kedua parpol tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). (has)