DPRD Pati Tekankan Pentingnya Pembinaan PKL Berdasarkan Perpres
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 3.797

Warung Pedagang Kaki Lima di Alun-alun Kembangjoyo Pati
PATI – Alun-Alun Kembangjoyo yang berlokasi di Jalan Kembangjoyo, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kalidoro, Kota Pati, dibangun Pemerintah Kabupaten Pati untuk menampung para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang harus direlokasi dari zona merah. Zona merah tersebut mencakup Alun-Alun Simpanglima Pati serta beberapa jalan protokol lainnya.
Sebelumnya, para PKL yang direlokasi ini ditempatkan di kawasan Perhutani Pati yang berada di belakang GOR Pesantenan, sebelum akhirnya dipindahkan ke Alun-Alun Kembangjoyo yang diresmikan pada tahun 2022.
Namun, kondisi saat ini menunjukkan bahwa program relokasi tersebut belum berjalan optimal. Jumlah pengunjung yang minim menyebabkan sebagian besar pedagang memilih untuk tidak lagi berjualan di lokasi tersebut, sehingga dari awal yang mencapai ratusan pedagang, kini hanya tersisa sebagian kecil.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Pati Joni Kurnianto mendorong Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengambil berbagai langkah guna mengembangkan PKL di Alun-Alun Kembangjoyo.
Ia menegaskan bahwa perkembangan PKL akan berdampak positif pada perekonomian Kabupaten Pati, mengingat mereka memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
”PKL penting dalam peningkatan ekonomi lokal. Jadi memang PKL itu kalau di Perpres dan Kemendagri jelas kita harus membina dan merawat PKL,” tegasnya.
Peraturan yang menjadi dasar bagi pembinaan PKL adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Perpres ini mengatur tentang penyediaan lokasi yang layak, pendataan secara sistematis, serta pemberdayaan agar PKL dapat berkembang menjadi usaha mikro yang mandiri.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

