Breaking News
light_mode

Polda Jateng Melarang Jebakan Listrik di Sawah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
  • visibility 212

 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Menggunakan jebakan listrik memang
banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa
membahayakan nyawa manusia. Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain,
pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

SEMARANG – Kapolda Jateng melalui
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat
untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya di persawahan. Pemasangan
jebakan listrik dilarang karena bisa membahayakan nyawa.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas
menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat
tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

“Kebanyakan ini bermula dari
penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula digunakan
untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat
listrik jebakan tikus,” ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya,
Jumat (27/8/2021).

Ditambahkannya, kasus terakhir
warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat
desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan
jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.

“Kejadian seperti itu patut
disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN,” ungkap
Kabidhumas.

Hasil koordinasi dengan PLN,
tandas Kabidhumas, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati
beberapa tahap.

Antara lain mengurus surat
perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi
/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

“Untuk pengurusan izin bisa
diperoleh secara online,” tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut
Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa
listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

“Adapun pernyataan yang
ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air
guna mengaliri sawah,” tandasnya.

Namun dalam banyak kasus, tambah M
Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga
untuk memasang jebakan tikus.

Menurutnya, ada beberapa
alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung
hantu maupun menembak dengan senapan angin.

“Menggunakan jebakan listrik
memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan
dan bisa membahayakan nyawa manusia,” tambahnya.

Bila sampai menghilangkan nyawa
orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa
dikenai aturan KUHP.

“Dapat diancam dengan pasal
359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelasnya. (nir)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Parkir Padat HNSI Jateng Minta Percepatan Perizinan Kapal Eks Cantrang

    Cegah Parkir Padat HNSI Jateng Minta Percepatan Perizinan Kapal Eks Cantrang

    • calendar_month Sen, 7 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 210
    • 0Komentar

      Subaskoro, Wakil Sekretaris 1 DPD HNSI Jawa Tengah Kawasan pelabuhan perikanan Juwana saat ini dipadati oleh kapal alat tangkap jaring tarik berkantong (eks cantrang). Padatnya kapal dinilai membahayakan. Terutama terkait kebakaran. PATI – Wakil Sekretaris 1 DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah Subaskoro menyorot penumpukan kapal ikan di kawasan pelabuhan perikanan Juwana. […]

  • Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Ketua Komisi A DPRD Pati Minta Gunakan Lembaga Lain

    Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Ketua Komisi A DPRD Pati Minta Gunakan Lembaga Lain

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 449
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, meminta agar lembaga yang digunakan untuk seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati diganti. Permintaan ini disampaikan menyusul adanya berita terkait pembinaan disertasi Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang diduga melanggar etik dan akademik. “Lembaga yang kemarin dipakai untuk tes perangkat desa di […]

  • Kegiatan shalawatan menjadi puncak acara maulid nabi dan haul masyayikh PIM Mujahidin Bageng Gembong Pati.

    Puncak Haul Masyayikh PIM Mujahidin Shalawatan bareng Habib Ali Zainal Abidin

    • calendar_month Ming, 1 Okt 2023
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Kegiatan shalawatan menjadi puncak acara maulid nabi dan haul masyayikh PIM Mujahidin Bageng Gembong Pati.

  • Antisipasi Terjadinya Bencana, Pemkab Jepara Gelar Apel Siaga

    Antisipasi Terjadinya Bencana, Pemkab Jepara Gelar Apel Siaga

    • calendar_month Sab, 24 Nov 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Bupati Jepara Ahmad Marzuqi melakukan monitoring terhadap peralatan siap siaga bencana baru-baru ini. SUMBER : JEPARA.GO.ID JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar apel siaga bencana di halaman kantor Setda Jepara Kamis (22/11/2018). Kegiatan apel tersebut dinilai sebagai salah satu upaya untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana Puluhan ormas sekaligus relawan turut serta dalam apel siaga tersebut. Mulai […]

  • DPRD Pati Dorong Pendampingan Berkelanjutan untuk UMKM

    DPRD Pati Dorong Pendampingan Berkelanjutan untuk UMKM

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 222
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati mendorong pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan yang berkelanjutan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pati. Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, yang menekankan pentingnya pendampingan yang tidak hanya berupa pelatihan sesaat, melainkan juga dukungan berkelanjutan untuk kemajuan UMKM. “Pendampingan jangan hanya […]

  • Forda Pati Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan

    Forda Pati Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 209
    • 0Komentar

    PATI – Forum Daerah (Forda) Pati Jawa Tengah-DIY sukses menggelar kegiatan sosial bertajuk “Lentera Ramadhan: Membina Iman, Semai Kebersamaan, dan Berbagi Keberkahan” pada bulan suci Ramadhan, Kamis (27/3/2025). Kegiatan yang diinisiasi oleh Ikatan Keluarga Mahasiswa Pati (IKMP) Salatiga ini melibatkan berbagai organisasi mahasiswa daerah (Ormada) di bawah naungan Forda Pati Jateng-DIY. Afriza M. bertindak sebagai […]

expand_less