Breaking News
light_mode

Polda Jateng Melarang Jebakan Listrik di Sawah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
  • visibility 175

 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Menggunakan jebakan listrik memang
banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa
membahayakan nyawa manusia. Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain,
pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

SEMARANG – Kapolda Jateng melalui
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat
untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya di persawahan. Pemasangan
jebakan listrik dilarang karena bisa membahayakan nyawa.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas
menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat
tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

“Kebanyakan ini bermula dari
penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula digunakan
untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat
listrik jebakan tikus,” ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya,
Jumat (27/8/2021).

Ditambahkannya, kasus terakhir
warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat
desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan
jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.

“Kejadian seperti itu patut
disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN,” ungkap
Kabidhumas.

Hasil koordinasi dengan PLN,
tandas Kabidhumas, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati
beberapa tahap.

Antara lain mengurus surat
perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi
/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

“Untuk pengurusan izin bisa
diperoleh secara online,” tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut
Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa
listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

“Adapun pernyataan yang
ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air
guna mengaliri sawah,” tandasnya.

Namun dalam banyak kasus, tambah M
Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga
untuk memasang jebakan tikus.

Menurutnya, ada beberapa
alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung
hantu maupun menembak dengan senapan angin.

“Menggunakan jebakan listrik
memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan
dan bisa membahayakan nyawa manusia,” tambahnya.

Bila sampai menghilangkan nyawa
orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa
dikenai aturan KUHP.

“Dapat diancam dengan pasal
359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelasnya. (nir)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Sehat Muslimat Pati, Deklarasikan Anti Hoax, Gibah dan Fitnah

    Jalan Sehat Muslimat Pati, Deklarasikan Anti Hoax, Gibah dan Fitnah

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 205
    • 0Komentar

    PATI – Bukan car free day, Alun-alun Simpanglima Kamis (7/3/2019) pagi penuh. Sepanjang mata memandang, jalanan di depan alun-alun penuh dengan ibu-ibu berbaju hijau dengan setelan kerudung warna putih. Mereka adalah ibu-ibu Muslimat NU Pati. Mereka sedang memperingati hari lahir (harlah) ke 73. Dalam peringatan itu digelar kegiatan jalan sehat. Selain jalan sehat, ibu-ibu ini […]

  • Persipa Pati Siap Mengarungi Liga Nusantara, Dapat Dukungan dari Pemkab

    Persipa Pati Siap Mengarungi Liga Nusantara, Dapat Dukungan dari Pemkab

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 887
    • 0Komentar

    PATI – Stadion Joyo Kusumo bergemuruh oleh semangat Patifosi saat Persipa Pati menggelar acara peluncuran tim dan jersey baru untuk musim 2025/2026, Minggu malam (23/11/2025). Acara ini menjadi momentum penting bagi Laskar Saridin untuk menunjukkan kesiapan mereka dalam menghadapi Liga Nusantara. Acara peluncuran tidak hanya menjadi ajang perkenalan tim, tetapi juga menjadi pesta bagi para […]

  • Menikmati Bisingnya Takbir Keliling

    Menikmati Bisingnya Takbir Keliling

    • calendar_month Jum, 21 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Ilustrasi sound system kualitas terbaik dari Jatim di Blingoh, Jepara Di Blingoh Jepara dan Kutuk Kudus, para penikmat sound sistem terbaik bakal dimanjakan dengan “atraksi” bebunyian pada malam Idul Fitri tahun 2023 ini. Malam Idul Fitri khususnya, selalu disambut suka cita oleh seluruh umat muslim. Di malam lebaran di Indonesia kerap dimeriahkan dengan takbir keliling. […]

  • DPRD Pati Mukit : Desa Wisata Gerakkan UMKM

    DPRD Pati Mukit : Desa Wisata Gerakkan UMKM

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 428
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Mukit, menekankan pentingnya dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pati dan masyarakat sekitar dalam pengembangan desa wisata. Menurutnya, potensi wisata di desa tidak akan mudah berkembang tanpa dukungan yang kuat. Mukit menjelaskan bahwa destinasi desa wisata yang berkembang akan mendorong pertumbuhan UMKM di wilayah tersebut. Munculnya UMKM dari berbagai sektor, menurut […]

  • Komisi C DPRD Pati Dorong Peremajaan Pohon, Antisipasi Pohon Roboh

    Komisi C DPRD Pati Dorong Peremajaan Pohon, Antisipasi Pohon Roboh

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.674
    • 0Komentar

    PATI – Menanggapi risiko bahaya akibat pohon tua yang berpotensi tumbang saat cuaca ekstrem, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto, mendorong Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan peremajaan pohon besar di sepanjang jalan raya Kota Pati. Hal ini diangkat setelah kejadian pada bulan puasa lalu, di mana sebuah pohon […]

  • Polda Jateng Ciduk Pengedar Sabu Ratusan Gram di Keling Jepara

    Polda Jateng Ciduk Pengedar Sabu Ratusan Gram di Keling Jepara

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Ditresnarkoba Polda Jateng/HUMAS POLDA JAWA TENGAH Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil meringkus pengedar narkotika yang meresahkan. Total diamankan barang bukti berupa 353,99 gram sabu dari dua warga di Kecamatan Keling, Jepara. JEPARA –  Dua orang warga Kota Ukir Jepara diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng dengan barang bukti seberat 353,99 gram. Menurut keterangan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. […]

expand_less