Breaking News
light_mode

Polda Jateng Melarang Jebakan Listrik di Sawah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
  • visibility 282

 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Menggunakan jebakan listrik memang
banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa
membahayakan nyawa manusia. Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain,
pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

SEMARANG – Kapolda Jateng melalui
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat
untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya di persawahan. Pemasangan
jebakan listrik dilarang karena bisa membahayakan nyawa.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas
menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat
tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

“Kebanyakan ini bermula dari
penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula digunakan
untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat
listrik jebakan tikus,” ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya,
Jumat (27/8/2021).

Ditambahkannya, kasus terakhir
warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat
desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan
jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.

“Kejadian seperti itu patut
disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN,” ungkap
Kabidhumas.

Hasil koordinasi dengan PLN,
tandas Kabidhumas, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati
beberapa tahap.

Antara lain mengurus surat
perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi
/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

“Untuk pengurusan izin bisa
diperoleh secara online,” tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut
Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa
listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

“Adapun pernyataan yang
ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air
guna mengaliri sawah,” tandasnya.

Namun dalam banyak kasus, tambah M
Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga
untuk memasang jebakan tikus.

Menurutnya, ada beberapa
alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung
hantu maupun menembak dengan senapan angin.

“Menggunakan jebakan listrik
memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan
dan bisa membahayakan nyawa manusia,” tambahnya.

Bila sampai menghilangkan nyawa
orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa
dikenai aturan KUHP.

“Dapat diancam dengan pasal
359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelasnya. (nir)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpol PP Sampaikan Surat Peringatan Pengusaha Karaoke

    Satpol PP Sampaikan Surat Peringatan Pengusaha Karaoke

    • calendar_month Ming, 4 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Lingkar Muria, PATI – Dalam waktu dekat Satpol PP hendak melakukan penertiban bagi tempat karoke yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Sebelum melaksanakan penertiban itu, pihak Satpol PP melayangkan surat peringatan kepada para pemilik usaha karaoke seperti yang dilakukan Sabtu (3/2/18) malam lalu. Bersama kepolisian, TNI, Dinas Pemuda […]

  • Anggota DPRD Pati Eko Kuswanto Dorong Pemuda Pancasila Sukseskan Pilkada 2024

    Anggota DPRD Pati Eko Kuswanto Dorong Pemuda Pancasila Sukseskan Pilkada 2024

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 335
    • 0Komentar

    PATI – Eko Kuswanto, anggota DPRD Pati dan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pati, telah menyerukan kepada anggota organisasi untuk berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada 2024. Pada pelantikan jajaran pengurus baru Pemuda Pancasila di Gedung PGRI Pati pada Senin (28/10/2024), Eko menekankan pentingnya peran organisasi dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses Pilkada 2024. “Pemuda Pancasila […]

  • Wakil Ketua DPRD Pati Hardi : Hindari Konflik di Pilkada 2024

    Wakil Ketua DPRD Pati Hardi : Hindari Konflik di Pilkada 2024

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 266
    • 0Komentar

    PATI – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi, mengingatkan masyarakat untuk tidak berlebihan dalam mendukung salah satu calon dalam Pilkada 2024. Ia mengkhawatirkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk memicu konflik. “Saya berpesan kepada semua masyarakat agar jangan sampai Pilkada 2024 ini dinodai dengan adanya konflik,” ungkapnya. Hardi mengakui […]

  • Abid Zakwan, Atlet Cilik Berbakat, Raih Juara 3 di Kejurkab IPSI Pati

    Abid Zakwan, Atlet Cilik Berbakat, Raih Juara 3 di Kejurkab IPSI Pati

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 249
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – M. Abid Zakwan, siswa kelas 2 MI Al Istiqomah Purworejo Margoyoso Pati, berhasil meraih juara 3 di Kejurkab IPSI Kabupaten Pati kategori Seni Tunggal yang dilaksanakan di GOR Pesantenan Pati, Sabtu-Minggu (5-6/10/2024). Hardi, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pagar Nusa (PN) Kecamatan Margoyoso, mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian Abid. “Alhamdulillah, kami sangat bangga […]

  • Polres Magelang Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan

    Polres Magelang Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan

    • calendar_month Kam, 14 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 295
    • 0Komentar

      Dua tersangka diamankan oleh Polres Magelang. MAGELANG – Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan. Yang menimpa seorang pelajar pada bulan lalu, Minggu 29 Agustus 2021, di jalan raya sebelah Utara lapangan Kujon, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin, dalam […]

  • Pilih Pekerjaan yang Menyenangkan

    Pilih Pekerjaan yang Menyenangkan

    • calendar_month Sab, 13 Jan 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Shinta Yunita Shinta Yunita Bagi Shinta Yunita, bekerja bukan saja tentang mencari uang, akan tetapi bekerja menurutnya adalah cara menyalurkan hobi. Untuk itu, perempuan yang duduk di kelas XII SMAN 2 Pati ini memilih masuk menjadi pramugari.  ”Sebab dari dulu saya hobi traveling. Dengan menjadi pramugari, tentu kegemaran saya itu dapat tersalurkan. Jalan-jalan setiap waktu […]

expand_less