Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Desa » Polda Jateng Melarang Jebakan Listrik di Sawah

Polda Jateng Melarang Jebakan Listrik di Sawah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Menggunakan jebakan listrik memang
banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa
membahayakan nyawa manusia. Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain,
pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

SEMARANG – Kapolda Jateng melalui
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat
untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya di persawahan. Pemasangan
jebakan listrik dilarang karena bisa membahayakan nyawa.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas
menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat
tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

“Kebanyakan ini bermula dari
penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula digunakan
untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat
listrik jebakan tikus,” ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya,
Jumat (27/8/2021).

Ditambahkannya, kasus terakhir
warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat
desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan
jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.

“Kejadian seperti itu patut
disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN,” ungkap
Kabidhumas.

Hasil koordinasi dengan PLN,
tandas Kabidhumas, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati
beberapa tahap.

Antara lain mengurus surat
perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi
/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

“Untuk pengurusan izin bisa
diperoleh secara online,” tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut
Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa
listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

“Adapun pernyataan yang
ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air
guna mengaliri sawah,” tandasnya.

Namun dalam banyak kasus, tambah M
Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga
untuk memasang jebakan tikus.

Menurutnya, ada beberapa
alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung
hantu maupun menembak dengan senapan angin.

“Menggunakan jebakan listrik
memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan
dan bisa membahayakan nyawa manusia,” tambahnya.

Bila sampai menghilangkan nyawa
orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa
dikenai aturan KUHP.

“Dapat diancam dengan pasal
359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelasnya. (nir)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bayi Dibuang di Depan Pabrik Jepara, Surat Menyentuh Hati Ditemukan

    Bayi Dibuang di Depan Pabrik Jepara, Surat Menyentuh Hati Ditemukan

    • calendar_month Kam, 17 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 0
    • 0Komentar

    JEPARA – Warga Desa Pendosawalan, Jepara, digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki yang terlantar di depan pabrik PT. Wanxinda Travel Goods, Kamis (17/4/2025) pagi. Bayi tersebut ditemukan oleh seorang pria paruh baya yang tengah mencari rosok di sekitar lokasi kejadian. Kapolsek Kalinyamatan, Iptu Suyatmoko, membenarkan peristiwa tersebut. “Betul sekali, sekitar pukul 07.30 WIB telah terjadi penemuan […]

  • Curahkan Perhatian Dunia Perairan

    Curahkan Perhatian Dunia Perairan

    • calendar_month Jum, 8 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Wiwin Tri Indayani Dokumen Pribadi Cinta pada dunia perairan membuat Wiwin Tri Indayani melanjutkan pendidikannya di Jurusan Perikanan Universitas Diponegoro Semarang. Wiwin sapaan akrabnya merasa terpanggil dengan kekayaan negara ini yang sebagian besarnya berupa lautan tersebut, namun dinilai kurang memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya. ”Ya kita dikaruniai lautan yang besar. Namun masih kurang memberikan kesejahteraan. Prihatin […]

  • Keputusan Berat Rasionalisasi Skuad Persipa 2019, Dua Pemain dan Asisten Pelatih Dicoret

    Keputusan Berat Rasionalisasi Skuad Persipa 2019, Dua Pemain dan Asisten Pelatih Dicoret

    • calendar_month Sen, 3 Jun 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Rudi Widodo Tim manajemen dan pelatih akhirnya mengambil keputusan berat. Keputusan itu terkait rasionalisasi skuad Laskar Saridin musim ini. Pada laga Safari Ramadan melawan Persikober akhir pekan lalu (2/6/2019), tim pelatih akhirnya mengumumkan pemecatan terhadap dua pemain dan asisten pelatih. Dua pemain itu Vendy Sukma Jaya (Klaten) yang berposisi striker dan playmaker, Diky Wicaksana (Semarang). […]

  • Mulai Musim Kemarau, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin Minta Pemkab Tanggap Penanganan Kekeringan

    Mulai Musim Kemarau, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin Minta Pemkab Tanggap Penanganan Kekeringan

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 0
    • 0Komentar

    PATI – Musim kemarau telah tiba, salah satu yang diwaspadai saat kemarau adalah potensi bencana kekeringan. Saat ini bahkan sejumlah desa sudah mengalami kekurangan air bersih akibat dampak musim kemarau ini. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pati Jawa Tengah Martinus Budi Prasetyo mengungkapkan, bulan Mei lalu sudah memasuki musim kemarau di Kabupaten Pati. “Mei kemarin kita […]

  • Takuto Miki eks pemain Persipa Pati. (INSTAGRAM)

    Eks Persipa Takuto Miki Cetak Gol Debut di Liga India

    • calendar_month Ming, 5 Nov 2023
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Eks pemain Persipa Pati asal Jepang, Takuto Miki berhasil mencatatkan debut manis bersama timnya di Liga India. Pemain yang didepak sebelum kick off Liga 2 tahun 2023/2024 berhasil mencetak gol di laga perdananya.

  • Ipan dan Ipin Ditangkap Polisi Setelah Melarikan Diri dari Kasus Pengeroyokan

    Ipan dan Ipin Ditangkap Polisi Setelah Melarikan Diri dari Kasus Pengeroyokan

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 0
    • 0Komentar

    PATI – Sepasang saudara kembar yang bernama Ipan dan Ipin ditangkap oleh polisi setelah buron selama tiga bulan. Kedua pria berusia 21 tahun itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati atas kasus pengeroyokan terhadap Ikhsanudin Ilham Affandi (23), seorang warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo. Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu […]

expand_less