Breaking News
light_mode

Polda Jateng Melarang Jebakan Listrik di Sawah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
  • visibility 253

 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Menggunakan jebakan listrik memang
banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa
membahayakan nyawa manusia. Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain,
pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

SEMARANG – Kapolda Jateng melalui
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat
untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya di persawahan. Pemasangan
jebakan listrik dilarang karena bisa membahayakan nyawa.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas
menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat
tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

“Kebanyakan ini bermula dari
penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula digunakan
untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat
listrik jebakan tikus,” ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya,
Jumat (27/8/2021).

Ditambahkannya, kasus terakhir
warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat
desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan
jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.

“Kejadian seperti itu patut
disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN,” ungkap
Kabidhumas.

Hasil koordinasi dengan PLN,
tandas Kabidhumas, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati
beberapa tahap.

Antara lain mengurus surat
perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi
/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

“Untuk pengurusan izin bisa
diperoleh secara online,” tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut
Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa
listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

“Adapun pernyataan yang
ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air
guna mengaliri sawah,” tandasnya.

Namun dalam banyak kasus, tambah M
Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga
untuk memasang jebakan tikus.

Menurutnya, ada beberapa
alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung
hantu maupun menembak dengan senapan angin.

“Menggunakan jebakan listrik
memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan
dan bisa membahayakan nyawa manusia,” tambahnya.

Bila sampai menghilangkan nyawa
orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa
dikenai aturan KUHP.

“Dapat diancam dengan pasal
359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelasnya. (nir)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Dorong Sinergi Sekolah dan Penyedia Dapur Agar MBG Berjalan Optimal

    DPRD Pati Dorong Sinergi Sekolah dan Penyedia Dapur Agar MBG Berjalan Optimal

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.722
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, turut hadir dalam sosialisasi Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang berlangsung di Aula SMPN 1 Juwana pada Senin (13/4/2026). Acara ini dihadiri oleh pengurus komite sekolah dan perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang fungsi komite […]

  • Konvoi Becak, Imam Suroso Hadiri Kampanye Relawan Jokowi

    Konvoi Becak, Imam Suroso Hadiri Kampanye Relawan Jokowi

    • calendar_month Sab, 13 Apr 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Relawan Targetkan 80 Persen perolehan Suara Jokowi-Amin Imam Suroso diarak menggunakan becak Puluhan becak melakukan konvoi dari alun-alun Simpanglima siang kemarin (13/4/2019). Konvoi becak tersebut berangkat menuju lokasi kampanye akbar relawan Jokowi di Lapangan Margorejo belakang Plaza Pragolo. Puluhan ribu warga tumpah ruah di arena kampanye. Bahkan di Jalan Panglima Sudirman depan RS KSH sampai […]

  • KPU Minta Camat Fasilitasi Pembentukan PPK/PPS

    KPU Minta Camat Fasilitasi Pembentukan PPK/PPS

    • calendar_month Jum, 13 Okt 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 217
    • 0Komentar

    HADIR : Bupati Pati Hariyanto turut hadir dalam agenda rapat koordinasi (rakor) dan pengarahan KPU kepada camat terkait fasilitasi pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) kemarin, di Ruang Pragola Kantor Setda Kabupaten Pati. KPU FOR LINGKAR MURIA Lingkar Muria, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati meminta para camat di […]

  • DPRD Pati Beri Dukungan Penuh Langkah Preventif Polresta Pati Jaga Stabilitas Daerah

    DPRD Pati Beri Dukungan Penuh Langkah Preventif Polresta Pati Jaga Stabilitas Daerah

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.775
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan HC, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan Peragaan Latihan Lapangan Kesiapan Satuan Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Berimplikasi Kontingensi yang dilaksanakan Polresta Pati pada Kamis (23/4/2026). Ia menilai kegiatan ini merupakan strategi tepat untuk mempersiapkan dan meningkatkan kesiapsiagaan seluruh personel keamanan dalam menghadapi berbagai […]

  • Anggota DPRD Dorong DLH Pati Sediakan Bak Sampah di Perbatasan Desa Karangsari dan Grogolsari

    Anggota DPRD Dorong DLH Pati Sediakan Bak Sampah di Perbatasan Desa Karangsari dan Grogolsari

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 248
    • 0Komentar

    PATI – Menanggapi keresahan warga Desa Grogolsari terkait masalah sampah yang dibuang sembarangan di perbatasan Desa Karangsari, anggota DPRD Kabupaten Pati Suharmanto mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati untuk menyediakan bak sampah di lokasi tersebut. Suharmanto menilai bahwa kurangnya tempat sampah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan warga membuang sampah sembarangan. Ia berharap dengan adanya […]

  • DPRD Pati Siap Awasi Implementasi Program Peningkatan Panen Jagung

    DPRD Pati Siap Awasi Implementasi Program Peningkatan Panen Jagung

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.948
    • 0Komentar

    PATI – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berkomitmen untuk mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati agar menyediakan berbagai bentuk fasilitasi bagi petani jagung, mulai dari pemenuhan benih berkualitas hingga pendampingan teknis yang dilakukan oleh tenaga penyuluh pertanian. Menurut anggota Komisi B yang juga pembicara terkait hal ini, Muslihan, pencapaian target dalam program […]

expand_less