Breaking News
light_mode

Polres Magelang Ungkap Kasus Pembunuhan Dukun Pengganda Uang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Nov 2021
  • visibility 267

Ungkap kasus pembunuhan oleh dukun pengganda uang di Magelang

Maksud hati ingin menggandakan uang ke dukun, dua orang tukang sayur di Magelang malah tewas diracun oleh dukun itu sendiri. Melalui minuman “doa” sebagai syarat ritual.

MAGELANG– Polres
Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan berencana
yang dilakukan oleh seorang yang dikenal sebagai dukun yang bisa menggandakan
uang. Tersangka adalah IS, (57) warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati
Kecamatan Kajoran Magelang.

Sementara korban adalah
Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38),  kedua
korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dusun Marongan Desa Sukomakmur
Kecamatan Kajoran Magelang yang kesehariannya sebagai pedagang sayur.

Kedua koban ditemukan
meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan
Potas dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai
syarat penggandaan uang.

Kapolres Magelang AKBP
Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan terungkapnya
kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil mobil
yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan
Kajoran, Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB, dimana korban adalah Lasman dan
Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar warga Kajoran.

“Saat ditemukan korban
Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah
kiri, lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. Saksi
yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai
korban, kemudian pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa,
kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran,” ungkapnya di
Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021).

Mendapat laporan tersebut,
Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, kemudian
dari hasil olah TKP tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan
yang berbau mencurigakan.

“Lalu 2 korban dilakukan
autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa
kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian, Tim
berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening
dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban
dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” jelas Aron.

Dari hasil penyelidikan dan
keterangan beberapa saksi bahwa, pada hari Rabu, 10 November 2021 sekira Pukul
15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin kerumah Tersangka
bersama korban Wasdiyanto dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia
warna hitam, untuk menggandakan uang sebesar Rp 25.000.000,- yang didapat dari
hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.

“Sekira Pkl 16.00 WIB,
kedua korban tiba di rumah Tersangka, kemudian korban memberikan 1 buah botol
air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada
Tersangka, selain itu korban juga menyerahkan uang 25.000.000,- yang menurut
pengakuan Tersangka diminta untuk didoakan,” paparnya.

“Kemudian Tersangka
memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan
memasukkan potas kemudian mengadukkannya, lalu air yang sudah dicampur potas
tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua  korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut
harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh
orang lain,” terang Aron.

Sementara itu Kasatreskrim
AKP M. Alfan Armin, menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan di rumah
tersangka Polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening
belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil
dan uang Rp 25.000.000,- milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan
terhadap Tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan
memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua  korban yang dibeli dari toko pertanian,”
jelasnya.

“Tersangka dijerat pasal
340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau
seumur hidup,” tegas Alfan. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Pati Awasi Proses Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih untuk Pilkada 2024

    Bawaslu Pati Awasi Proses Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih untuk Pilkada 2024

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 223
    • 0Komentar

    PATI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sedang melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih untuk Pemilihan tahun 2024. Kegiatan pengawasan berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Dalam pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Pati dan tim menggunakan metode Pengawasan Melekat […]

  • Lapangan Stadion Wergu Wetan Kudus tampak kering saat ini sedang direnovasi oleh Lestarindo Soccerfield. (YOUTUBE)

    Kurang Dari Satu Bulan Kick Off Liga 2, Renovasi Lapangan Stadion Wergu Kudus Akankah Berhasil ?

    • calendar_month Ming, 4 Agu 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 240
    • 0Komentar

      OLAHRAGA – Renovasi lapangan Stadion Wergu Wetan Kudus telah dimulai awal Agustus ini. Renovasi lapangan berkejaran dengan waktu verifikasi stadion untuk penyelenggaraan Liga 2. Patut ditertanyakan akankah waktu kurang dari satu bulan akan mampu membuat lapangan Stadion Wergu Wetan Kudus lolos kelayakan untuk Liga 2. Renovasi lapangan ini dilakukan oleh Perusahaan perawatan lapangan kenamaan […]

  • Bupati Pati Tindak Tegas Oknum Perusak Rumah Petani Pundenrejo

    Bupati Pati Tindak Tegas Oknum Perusak Rumah Petani Pundenrejo

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 315
    • 0Komentar

    PATI – Kasus pembongkaran paksa rumah petani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, yang diduga dilakukan oleh oknum PT Laju Perdana Indah (PT LPI) mendapat perhatian serius dari Bupati Pati, Sudewo. Bupati menegaskan akan menindak tegas para pelaku, termasuk aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. “Termasuk aktor intelektualnya juga harus ditindak tegas,” tegasnya. Peristiwa […]

  • Resep Sayur Asem Jakarta yang Sedap dan Sehat

    Resep Sayur Asem Jakarta yang Sedap dan Sehat

    • calendar_month Sen, 22 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Sayur asem Jakarta  Menu makan yang cocok disantap siang hari salah satunya adalah sayur asem. Sayur asem yang cukup terkenal adalah sayur asem Jakarta, yang melimpah jenis sayurnya. Inilah resep mnembuat sayur asem Jakarta yang sedap dan tentunya sehat. Sayur asem menjadi salah satu menu makanan sehari-hari yang menjadi favorit banyak orang. Hal itu dikarenakan […]

  • Padat Agenda, Begini Siasat Ketua PC IPNU Jepara

    Padat Agenda, Begini Siasat Ketua PC IPNU Jepara

    • calendar_month Jum, 29 Des 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Zaenal Muttaqin/DOKUMEN PRIBADI Lingkar Muria, JEPARA – Akhir tahun 2017 ini menjadi saat paling sibuk bagi PC IPNU dan IPPNU Jepara, sebab dalam kurun waktu 15 hari, ada 17 agenda yang mesti dijalani. Tentu proses komunikasi dan kordinasi dalam struktural kepengurusan mesti dikelola dengan cermat dan baik. Demikian dikatakan Ketua PC IPNU Kabupaten Jepara Zainal […]

  • Pj Bupati Jepara Apresiasi BUMDes Tegal Makmur Tegalsambi

    Pj Bupati Jepara Apresiasi BUMDes Tegal Makmur Tegalsambi

    • calendar_month Sen, 5 Feb 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 756
    • 0Komentar

    DESA – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tegal Makmur di area Taman Wisata Tegalsambi, Kecamatan Tahunan mendapat apresiasi langsung dari Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta. Hal ini itu diungkapkan Edy Supriyanta saat meresmikan Kantor BUMDes Tegal Makmur di area Taman Wisata Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Minggu, (4/2/2024). Pj Bupati menyebut Desa Tegalsambi merupakan desa […]

expand_less