Breaking News
light_mode

Polres Magelang Ungkap Kasus Pembunuhan Dukun Pengganda Uang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Nov 2021
  • visibility 231

Ungkap kasus pembunuhan oleh dukun pengganda uang di Magelang

Maksud hati ingin menggandakan uang ke dukun, dua orang tukang sayur di Magelang malah tewas diracun oleh dukun itu sendiri. Melalui minuman “doa” sebagai syarat ritual.

MAGELANG– Polres
Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan berencana
yang dilakukan oleh seorang yang dikenal sebagai dukun yang bisa menggandakan
uang. Tersangka adalah IS, (57) warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati
Kecamatan Kajoran Magelang.

Sementara korban adalah
Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38),  kedua
korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dusun Marongan Desa Sukomakmur
Kecamatan Kajoran Magelang yang kesehariannya sebagai pedagang sayur.

Kedua koban ditemukan
meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan
Potas dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai
syarat penggandaan uang.

Kapolres Magelang AKBP
Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan terungkapnya
kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil mobil
yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan
Kajoran, Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB, dimana korban adalah Lasman dan
Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar warga Kajoran.

“Saat ditemukan korban
Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah
kiri, lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. Saksi
yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai
korban, kemudian pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa,
kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran,” ungkapnya di
Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021).

Mendapat laporan tersebut,
Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, kemudian
dari hasil olah TKP tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan
yang berbau mencurigakan.

“Lalu 2 korban dilakukan
autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa
kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian, Tim
berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening
dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban
dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” jelas Aron.

Dari hasil penyelidikan dan
keterangan beberapa saksi bahwa, pada hari Rabu, 10 November 2021 sekira Pukul
15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin kerumah Tersangka
bersama korban Wasdiyanto dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia
warna hitam, untuk menggandakan uang sebesar Rp 25.000.000,- yang didapat dari
hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.

“Sekira Pkl 16.00 WIB,
kedua korban tiba di rumah Tersangka, kemudian korban memberikan 1 buah botol
air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada
Tersangka, selain itu korban juga menyerahkan uang 25.000.000,- yang menurut
pengakuan Tersangka diminta untuk didoakan,” paparnya.

“Kemudian Tersangka
memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan
memasukkan potas kemudian mengadukkannya, lalu air yang sudah dicampur potas
tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua  korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut
harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh
orang lain,” terang Aron.

Sementara itu Kasatreskrim
AKP M. Alfan Armin, menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan di rumah
tersangka Polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening
belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil
dan uang Rp 25.000.000,- milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan
terhadap Tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan
memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua  korban yang dibeli dari toko pertanian,”
jelasnya.

“Tersangka dijerat pasal
340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau
seumur hidup,” tegas Alfan. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Kapal di Perairan Banyutowo, Satpolairud Polresta Pati Lakukan Pencarian Korban

    Kecelakaan Kapal di Perairan Banyutowo, Satpolairud Polresta Pati Lakukan Pencarian Korban

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 214
    • 0Komentar

      PATI – Satpolairud Polresta Pati tengah menangani kecelakaan laut yang terjadi di perairan Banyutowo, sekitar 800 meter dari alur Sungai Alas Dowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis siang (27/3/2025). Insiden tersebut melibatkan dua kapal nelayan tradisional, yakni KM Mas Biru GT 3 dan Kapal Garut Bukur. Kasat Polairud Polresta Pati, Kompol […]

  • Edy Wuryanto:  Program Magang Jepang Berpotensi Tingkatkan Kesejahteraan Warga Grobogan

    Edy Wuryanto: Program Magang Jepang Berpotensi Tingkatkan Kesejahteraan Warga Grobogan

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 269
    • 0Komentar

    GROBOGAN – Anggota DPR-RI Komisi IX, Edy Wuryanto, mendorong Kabupaten Grobogan menjadi pusat pengembangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya untuk peluang kerja di Jepang. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers usai pembukaan Smart IKAPEKSI (Ikatan Pengusaha Kenshuusei Indonesia) di kantor DPC IKAPEKSI Grobogan, Senin (28/7). Edy Wuryanto menekankan pentingnya pemanfaatan program magang ke Jepang yang […]

  • DPRD Pati Minta Disdikbud Bijak Terapkan Aturan Baru Masa Jabatan Kepala Sekolah

    DPRD Pati Minta Disdikbud Bijak Terapkan Aturan Baru Masa Jabatan Kepala Sekolah

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.962
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati diharapkan menerapkan kebijakan baru mengenai masa jabatan kepala sekolah secara cermat dan penuh kehati-hatian. Imbauan ini disampaikan oleh Anggota Komisi D DPRD Pati, Didin Syafruddin, sebagai tanggapan atas diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur ulang batas waktu penugasan kepala sekolah di […]

  • Atik Kusdarwati Kenalkan Ruang Pemerintahan ke Anak-Anak Lewat Kunjungan Pendopo

    Atik Kusdarwati Kenalkan Ruang Pemerintahan ke Anak-Anak Lewat Kunjungan Pendopo

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 779
    • 0Komentar

    PATI – Bunda Literasi Kabupaten Pati, Atik Kusdarwati Sudewo, dengan penuh antusias menyambut kunjungan siswa-siswi SD IT Nurul Fikri Juwana dalam kegiatan field trip atau outing class di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (19/11/2025). Acara ini berlangsung meriah dan edukatif, menjadi wadah pengenalan ruang-ruang pemerintahan kepada anak-anak sejak dini. Atik Kusdarwati Sudewo mengajak para siswa berkeliling […]

  • Berulang kali Disidak, Pelanggaran Kelas Jalan Masih Sering Terjadi

    Berulang kali Disidak, Pelanggaran Kelas Jalan Masih Sering Terjadi

    • calendar_month Sab, 28 Apr 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 234
    • 0Komentar

    PATI – Jalan Juwana – Wedarijaksa, sudah berulang kali disidak. Aparat baik dari Dinas Perhubungan, maupun Satlantas pun beberapa kali pernah turun melihat kondisi jalan kelas III yang sering dilalui kendaraan berat melebihi tonase, hal itu mengakibatkan kerusakan serta kemacetan di jalan kabupaten tersebut. Masih tingginya pelanggaran yang terjadi itu dikeluhkan masyarakat setempat. Keluhan itu […]

  • PKS Pati Konsolidasi Pemenangan Wahyu – Suharyono : Tidak Mungkin Pati Maju Kalau Calonnya Saja Tidak Bersih

    PKS Pati Konsolidasi Pemenangan Wahyu – Suharyono : Tidak Mungkin Pati Maju Kalau Calonnya Saja Tidak Bersih

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 251
    • 0Komentar

    PATI – DPD PKS Kabupaten Pati menggelar konsolidasi untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wahyu Indriyanto dan Suharyono dalam Pilkada 2024 pada Minggu (29/09/2024). Acara yang dihadiri ratusan kader PKS ini berlangsung di Rumah Khidmat Kantor DPD PKS Pati, Jalan Dr. Susanto Ngipik Pati Kota. Hadir dalam acara ini para pengurus DPD PKS, […]

expand_less