Breaking News
light_mode

Polres Magelang Ungkap Kasus Pembunuhan Dukun Pengganda Uang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Nov 2021
  • visibility 163

Ungkap kasus pembunuhan oleh dukun pengganda uang di Magelang

Maksud hati ingin menggandakan uang ke dukun, dua orang tukang sayur di Magelang malah tewas diracun oleh dukun itu sendiri. Melalui minuman “doa” sebagai syarat ritual.

MAGELANG– Polres
Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan berencana
yang dilakukan oleh seorang yang dikenal sebagai dukun yang bisa menggandakan
uang. Tersangka adalah IS, (57) warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati
Kecamatan Kajoran Magelang.

Sementara korban adalah
Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38),  kedua
korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dusun Marongan Desa Sukomakmur
Kecamatan Kajoran Magelang yang kesehariannya sebagai pedagang sayur.

Kedua koban ditemukan
meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan
Potas dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai
syarat penggandaan uang.

Kapolres Magelang AKBP
Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan terungkapnya
kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil mobil
yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan
Kajoran, Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB, dimana korban adalah Lasman dan
Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar warga Kajoran.

“Saat ditemukan korban
Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah
kiri, lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. Saksi
yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai
korban, kemudian pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa,
kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran,” ungkapnya di
Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021).

Mendapat laporan tersebut,
Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, kemudian
dari hasil olah TKP tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan
yang berbau mencurigakan.

“Lalu 2 korban dilakukan
autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa
kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian, Tim
berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening
dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban
dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” jelas Aron.

Dari hasil penyelidikan dan
keterangan beberapa saksi bahwa, pada hari Rabu, 10 November 2021 sekira Pukul
15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin kerumah Tersangka
bersama korban Wasdiyanto dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia
warna hitam, untuk menggandakan uang sebesar Rp 25.000.000,- yang didapat dari
hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.

“Sekira Pkl 16.00 WIB,
kedua korban tiba di rumah Tersangka, kemudian korban memberikan 1 buah botol
air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada
Tersangka, selain itu korban juga menyerahkan uang 25.000.000,- yang menurut
pengakuan Tersangka diminta untuk didoakan,” paparnya.

“Kemudian Tersangka
memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan
memasukkan potas kemudian mengadukkannya, lalu air yang sudah dicampur potas
tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua  korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut
harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh
orang lain,” terang Aron.

Sementara itu Kasatreskrim
AKP M. Alfan Armin, menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan di rumah
tersangka Polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening
belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil
dan uang Rp 25.000.000,- milik korban, dan beberapa barang bukti lainya.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan
terhadap Tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan
memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua  korban yang dibeli dari toko pertanian,”
jelasnya.

“Tersangka dijerat pasal
340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau
seumur hidup,” tegas Alfan. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pati Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 3.523 Tenaga Non-ASN

    Bupati Pati Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 3.523 Tenaga Non-ASN

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.161
    • 0Komentar

    PATI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN yang telah mengabdikan diri di berbagai sektor pelayanan publik. Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo, di Alun-Alun Pati pada hari Selasa (16/12/2025). Sudewo menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari […]

  • DPRD Pati Ajak Warga Perhatikan Kualitas Hidup, Dimulai dari Lingkungan Bersih

    DPRD Pati Ajak Warga Perhatikan Kualitas Hidup, Dimulai dari Lingkungan Bersih

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 200
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Ali Badrudin, mengajak masyarakat Bumi Mina Tani untuk memperhatikan kualitas hidup dengan lebih baik. Menurutnya, kualitas hidup yang baik akan berdampak positif pada tingkat kesehatan. “Saya berharap masyarakat dapat memperhatikan kawasan tempat tinggal, ketika lingkungan kita bersih tentu kualitas hidup lebih baik,” harap Politisi Partai Demokrasi […]

  • Pengurus Yayasan PIM Mujahidin Bageng Resmi Dikukuhkan, Siap Hadapi Tantangan Pendidikan Modern

    Pengurus Yayasan PIM Mujahidin Bageng Resmi Dikukuhkan, Siap Hadapi Tantangan Pendidikan Modern

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 188
    • 0Komentar

    PATI – Jajaran Pengurus Yayasan Perguruan Islam Monumen (PIM) Mujahidin Bageng masa khidmah 2025-2030 secara resmi dikukuhkan pada Minggu (19/10/2025). Acara pengukuhan dan serah amanah ini berlangsung di Pusat Kegiatan (Pusgia) PIM Mujahidin, Desa Bageng, Kecamatan Gembong, Pati, diawali dengan khotmil qur’an bin nadhor, pembacaan tahlil, serta selawat bersama. PIM Mujahidin Bageng, yang mengelola lembaga […]

  • DPRD Pati Tekankan Perlunya Penguatan Industri Perikanan Juwana Guna Naikkan Ekonomi Pesisir

    DPRD Pati Tekankan Perlunya Penguatan Industri Perikanan Juwana Guna Naikkan Ekonomi Pesisir

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.788
    • 0Komentar

    PATI – Sektor industri perikanan dan kelautan di wilayah pesisir Kabupaten Pati, khususnya Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana, perlu mendapatkan perhatian serius dalam pengembangannya. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Sudi Rustanto, yang sebagai putra daerah Juwana melihat potensi besar di sektor tersebut yang belum dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. […]

  • Nazal Mustofa: Persipa Pati Sudah Pelajari Kelebihan dan Kelemahan Dejan FC

    Nazal Mustofa: Persipa Pati Sudah Pelajari Kelebihan dan Kelemahan Dejan FC

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.434
    • 0Komentar

    PATI – Persipa Pati memasuki laga lanjutan Liga Nusantara musim 2025/2026 putaran ketiga dengan semangat membara, siap menghadapi tantangan berat melawan Dejan FC. Pertandingan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/1/2026) pukul 19.00 WIB akan digelar di Stadion Moch Soebroto, Magelang. Dalam Konferensi Pers Pra-Pertandingan, Kepala Pelatih Nazal Mustofa menekankan tekad tim untuk meraih poin penuh. […]

  • Jaga Kamtibmas Polsek Keling Jepara Sambang Tokoh Agama

    Jaga Kamtibmas Polsek Keling Jepara Sambang Tokoh Agama

    • calendar_month Sen, 26 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Sambang ke tokoh agama di Desa Kunir dilakukan oleh Polsek Keling/POLRES JEPARA Berbagai upaya menjaga kamtibmas dilakukan oleh Polsek Keling Polres Jepara. Salah satunya dengan melakukan sambang ke tokoh-tokoh agama di wilayah binaan.  JEPARA – Dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Kanit Binmas Polsek Keling Aiptu Suharmono melaksanakan silaturahmi dengan warga di desa binaannya. Kegiatan […]

expand_less