Breaking News
light_mode

Bea Cukai Musnahkan 1,37 Juta Batang Rokok Ilegal di Pati, Kerugian Negara Rp1,33 Miliar Berhasil Dicegah

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 103.076

PATI – Sebanyak 1.372.052 batang rokok ilegal dengan berat sekitar 2,42 ton dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Pati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah untuk menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengapresiasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kudus bersama jajaran terkait. Ia berharap upaya pemberantasan rokok ilegal terus ditingkatkan agar peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai dapat diminimalkan.

Menurut Chandra, maraknya peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Padahal, dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk bidang kesehatan dan pelayanan publik.

“Dengan maraknya rokok ilegal ini dapat menurunkan DBHCHT Kabupaten Pati yang banyak kita gunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti masalah kesehatan dan pelayanan masyarakat lainnya. Tindakan seperti ini perlu dilakukan terus, sehingga masyarakat juga mendapatkan manfaat dari DBHCHT ini,” ujarnya.

Chandra juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati untuk memperluas sosialisasi mengenai ketentuan serta bahaya peredaran rokok ilegal. Sosialisasi tersebut, menurutnya, perlu menyasar para pedagang, terutama yang berjualan di warung-warung.

Ia menilai edukasi harus menjadi langkah awal agar masyarakat memahami aturan yang berlaku. Namun, apabila pelanggaran tetap ditemukan setelah sosialisasi dilakukan, penindakan tegas perlu diterapkan.

“Saya sarankan ke Satpol PP dan Diskominfo untuk gencar sosialisasi di warung-warung. Kalau sudah dikasih pemahaman masih jual rokok ilegal, baru akan ditindak tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Chandra menyampaikan bahwa Kabupaten Pati saat ini menerima alokasi DBHCHT sekitar Rp9 miliar. Ia berharap penerimaan tersebut dapat meningkat pada 2027 sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi, menjelaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal bersama Pemerintah Kabupaten Pati menjadi bagian dari penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan transparansi kepada masyarakat.

“Ini menjadi bukti nyata komitmen kuat aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Selain mengamankan penerimaan negara, upaya penindakan ini bertujuan menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku industri rokok legal yang patuh pada ketentuan,” kata Nur Rusydi.

Berdasarkan data Bea Cukai Kudus, barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.290.052 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 82.000 batang Sigaret Putih Mesin (SPM).

Total nilai perkiraan barang bukti tersebut mencapai Rp2.044.057.220. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil penindakan diperkirakan sebesar Rp1.332.597.136.

Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMMN melalui surat keputusan. Pemusnahannya juga telah memperoleh persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Kudus turut memaparkan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana di bidang cukai terkait praktik jual beli pita cukai palsu. Perkara ini diduga melibatkan sejumlah pelaku yang menjadi bagian dari sindikat lintas wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lebih dari delapan rim pita cukai palsu dengan nilai cukai mencapai Rp1.363.019.420. Hingga saat ini, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung.

Dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta pidana denda.

Pemusnahan rokok ilegal dilakukan secara simbolis di halaman Pendopo Kabupaten Pati. Setelah itu, seluruh barang bukti dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati, untuk dimusnahkan melalui pembakaran dan penimbunan di dalam tanah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti mengalami kerusakan fisik sehingga tidak dapat digunakan kembali maupun memiliki nilai ekonomis.

Editor : Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi benih ikan lele berkualitas.

    Cara Mudah Memilih Benih Ikan Lele untuk Budidaya Bagi Pemula

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2024
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 433
    • 0Komentar

      EDUKASI – Cara mudah memilih benih ikan lele bagi pembudidaya yang baru pemula, dapat dipraktekkan di rumah sendiri. Budidaya ikan lele merupakan salah satu cara mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama. Permintaan ikan lele di pasar cenderung masih sangat tinggi, karena itu prospek untuk budidaya ikan lele terbilang bagus. Hal yang mendasar dalam […]

  • Beragam Pagelaran, Jadi Nafas Panjang Regenerasi Barongan Blora

    Beragam Pagelaran, Jadi Nafas Panjang Regenerasi Barongan Blora

    • calendar_month Jum, 14 Des 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Barongan Blora saat pentas di anjungan Jawa Tengah TMII Jakarta Geliat kesenian asli Kabupaten Blora, Barongan makin digandrungi. Barongan kini telah dibilang menjadi sebuah identitas kebanggaan bagi masyarakat Blora. Baronganpun menjadi lekat dengan denyut nadi kehidupan masyarakat. Terutama dalam gebyar sebuah perayaan. Kepala Dinas Pemuda Pariwisata Olahraga dan Kebudayaan Kabupaten Blora, Kunto Aji mengungkapkan hal […]

  • Edy Wuryanto: Penganiayaan terhadap Dokter di Lampung Harus Diproses secara Hukum

    Edy Wuryanto: Penganiayaan terhadap Dokter di Lampung Harus Diproses secara Hukum

    • calendar_month Rab, 26 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 858
    • 0Komentar

    Anggota DPR RI Edy Wuryanto  NASIONAL – Seorang dokter di Puskesmas Pajar Bulan, Lampung Barat diserang oleh keluarga pasien. Kejadian tersebut terekam dalam video dan beredar di media sosial. Penyerangan itu terjadi lantaran pasien tidak segera sembuh setelah diberi obat.  Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menyerukan agar pelakunya diproses secara […]

  • Sosialisasi Rambu Kelas Jalan di Juwana – Wedarijaksa, Anggota Dewan Heran

    Sosialisasi Rambu Kelas Jalan di Juwana – Wedarijaksa, Anggota Dewan Heran

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Rambu Dibenahi, Sebulan Disosialisasi Papan peringatan larangan melewati Jalan Juwana – Wedarijaksa untuk kendaraan berat seperti truk tronton di pertigaan Wedarijaksa. Lingkar Muria, PATI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati bergerak cepat guna membenahi rambu-rambu kelas jalan yang selama ini dilanggar truk besar seperti tronton. Hal ini diupayakan dengan sejumlah pembenahan rambu sejak Jumat (26/1) […]

  • Peduli Nasib Persipa, Suporter Unjuk Rasa

    Peduli Nasib Persipa, Suporter Unjuk Rasa

    • calendar_month Sab, 16 Des 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Para suporter bernyanyi dan melakukan orasi di Stadion Joyokusumo usai laga final Kejuaraan Sepakbola U-21 Minggu (3/12/17) lalu.  Lingkar Muria, PATI – Suporter Persipa melakukan unjuk rasa usai laga final Kejuaraan Sepakbola U-21 yang berlangsung di Stadion Joyokusumo Minggu (3/12/17) lalu. Dengan mengenakan pakaian serba merah warna kebesaran Persipa mereka hendak meminta kejelasan nasib tim […]

  • Khotmil Quran Online Ala IPNU IPPNU Keling Jepara

    Khotmil Quran Online Ala IPNU IPPNU Keling Jepara

    • calendar_month Sab, 17 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 352
    • 0Komentar

    JEPARA – Jarak tidak menjadi halaman, di zaman serba mudah oleh kemajuan teknologi ini semua bisa dilakukan. Seperti halnya kegiatan ngaji khataman Alquran. Karena terbentur aturan Pemberlakun Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) darurat seperti sekarang, Departemen Dakwah PAC Kecamatan Keling mengadakan kegiatan Khataman Qur’an online. Kegiatan biasanya dilakukan dengan tatap muka kali ini tidak dapat dilaksanakan, karena […]

expand_less