Soroti Penutupan Ritel Modern di Lombok Tengah, Edy Wuryanto: Pekerja Jangan Jadi Korban Kebijakan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 99.370

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengangkat isu penutupan sejumlah gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah yang memicu kekhawatiran di kalangan tenaga kerja.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi penataan usaha atau masalah perizinan daerah semata, melainkan harus memperhitungkan dampak besar yang ditimbulkan bagi para pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor tersebut.
Menurut Edy, narasi yang seolah-olah membenturkan keberadaan ritel modern dengan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah hal yang tidak tepat.
Ia menilai, KDMP sebagai instrumen penguatan ekonomi rakyat memang layak didukung penuh, namun pengembangannya tidak boleh dilakukan dengan cara membatasi atau menutup usaha ritel modern yang sudah beroperasi dan telah menyerap banyak tenaga kerja.
“Jangan menempatkan gerai modern dan KDMP sebagai pihak yang harus saling meniadakan. Biarkan keduanya beroperasi dan berkompetisi secara sehat. Yang penting, masyarakat mendapatkan layanan yang baik dan pekerja tetap terlindungi,” ucap legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut.
Edy menjelaskan bahwa keberadaan ritel modern selama ini telah memberikan manfaat nyata berupa lapangan kerja formal bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Sektor ini memberikan kepastian dalam hal upah, jam kerja, perlindungan jaminan sosial, keselamatan kerja, serta kejelasan hubungan kerja.
Selain itu, ritel modern juga berkontribusi signifikan bagi negara melalui pembayaran pajak, baik dari pekerja maupun dari usaha itu sendiri, serta mendorong perputaran ekonomi daerah.
Oleh karena itu, Edy mengingatkan pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang justru berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di saat kondisi pasar tenaga kerja masih menghadapi banyak tantangan.
Penutupan gerai secara mendadak dikhawatirkan akan menambah angka pengangguran, menurunkan daya beli masyarakat, hingga memicu masalah sosial yang lebih luas.
Selain dampak sosial dan ekonomi, Edy juga mempertanyakan aspek tata kelola perizinan dalam kasus di Lombok Tengah. Ia menyoroti ketidaktepatan waktu dalam penegakan aturan, di mana masalah izin dan tata ruang baru diangkat menjadi persoalan setelah usaha berjalan, tempat disewa, karyawan direkrut, dan masyarakat sudah bergantung pada aktivitas ekonomi tersebut.
“Kalau memang ada persoalan izin dan tata ruang, mengapa baru dipersoalkan setelah usaha berjalan dan pekerja direkrut? Ini yang harus dievaluasi serius. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari lemahnya tata kelola perizinan,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa jika sebuah usaha memang memiliki masalah administrasi atau tata ruang, seharusnya hal itu diselesaikan sejak tahap awal, jauh sebelum usaha beroperasi dan menerima karyawan.
Negara tidak boleh terlambat bertindak, lalu membiarkan konsekuensi negatifnya ditanggung oleh para pekerja yang sama sekali tidak mengetahui masalah perizinan tersebut.
Kasus di Lombok Tengah, menurut Edy, harus menjadi peringatan bagi seluruh daerah di Indonesia agar tidak terulang pola yang sama: memberikan izin yang bermasalah, membiarkan usaha berjalan dan menyerap tenaga kerja, lalu menutupnya secara paksa. Ia meminta dibuatkan mekanisme perlindungan khusus bagi pekerja jika terjadi sengketa terkait izin usaha.
“Persaingan yang sehat harus dijaga, kepastian hukum harus ditegakkan, dan pekerja jangan menjadi korban kebijakan,” ucapnya.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

