Komisi D DPRD Pati: Pengusutan Tuntas Kasus Ponpes Ndholo Kusumo Penting Jaga Kepercayaan Masyarakat ke Pesantren
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 98.898

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo
PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati mendesak pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas dan menyeluruh kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati.
Peristiwa ini melibatkan oknum pengasuh berinisial AS (51) yang bertugas di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa proses hukum yang mendalam dan lengkap sangat diperlukan. Hal ini penting agar kasus tersebut tidak menimbulkan dampak buruk yang berlebihan yang bisa merusak kepercayaan publik secara luas terhadap seluruh lembaga pendidikan pesantren yang ada di wilayah Pati.
Menurut Bandang, kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh sejumlah ulama dan pengasuh pondok pesantren di Pati. Mereka cemas peristiwa ini akan berpengaruh terhadap animo masyarakat dalam mendaftarkan anak-anak mereka menuntut ilmu, terutama bagi calon santri yang berasal dari luar daerah.
“Para kiai ulama besar di Pati juga mengkhawatirkan hal ini, imbas penerimaan siswa di pondok akhirnya berkurang dan mungkin bahkan ada yang tidak mau mendaftar dari luar daerah masuk ke Pati karena hal tersebut,” ujar Bandang belum lama ini.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menghimbau masyarakat agar tidak serta-merta memberikan cap negatif atau stigma buruk terhadap dunia pesantren hanya karena perbuatan oknum tertentu saja.
Ia menegaskan, masih ada ratusan lembaga pendidikan serupa di Pati yang memiliki integritas tinggi dan senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat dengan baik.
“Padahal pondok di Pati ini ratusan pondok, dan banyak pondok besar di Pati,” katanya.
Selain mendesak proses hukum, Komisi D juga memberikan apresiasi atas langkah yang telah diambil oleh Polresta Pati. Pihak legislatif menyambut baik penetapan status tersangka dan penahanan yang sudah dilakukan terhadap AS.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada kepolisian karena sudah ada tindak lanjut dan sudah ditersangkakan,” ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, belakangan diketahui jumlah korban dalam kasus ini bertambah satu orang. Korban terbaru resmi melaporkan diri ke Polresta Pati pada Kamis (14/5/2026) dan proses pelaporan tersebut didampingi penuh oleh pihak Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

