PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk lebih serius dan ketat dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Hal ini disampaikan mengingat capaian retribusi parkir hingga Agustus 2025 baru mencapai 67,72% dari target tahunan.
Wakil Ketua DPRD Pati, Bambang Susilo, menekankan pentingnya pengawasan aktif dari dinas terkait.
“Pengawasan dari dinas terkait harus aktif, ini agar pendapatan retribusi benar-benar dapat menambah pendapatan daerah,” ujarnya.
Pemkab Pati sendiri menargetkan pendapatan dari retribusi parkir pada tahun 2025 sebesar Rp625 juta. Namun, hingga Agustus 2025, realisasi yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp423,2 juta.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, menjelaskan bahwa kenaikan target tahun ini disebabkan oleh adanya penambahan titik parkir baru di sejumlah lokasi strategis. Target tahun 2025 naik Rp25 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp600 juta.
“Retribusi parkir Januari – Agustus 2025 tercatat Rp423.277.000, atau 67,72 persen dari target Rp625 juta. Tahun ini target naik karena ada penggalian potensi dan penambahan titik parkir baru,” ungkap Nita pada Kamis (25/9/2025).
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Pati adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. Sementara itu, parkir di terminal tidak termasuk dalam retribusi ini.
Dishub Pati menyatakan telah mengintensifkan pengawasan terhadap juru parkir dengan melakukan patroli rutin. Setiap juru parkir diwajibkan untuk menyetorkan hasil pungutan parkir ke kantor Dishub setiap hari.
(Adv)
Editor: Arif